Tahapan Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
a. Perencanaan Program dan Anggaran, meliputi:
1) Penyusunan Perencanaan, Program dan Anggaran Pemilu;
2) Penyusunan dokumen penganggaran (RKA-KL, DIPA, POK);
3) Penyusunan pedoman pengelolaan keuangan.
b. Penyusunan Peraturan KPU;
c. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, meliputi:
1) Pengumuman dan pengambilan formulir pendaftaran;
2) Pendaftaran partai politik dan penyerahan syarat pendaftaran;
3) Penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) di KPU kabupaten/kota;
4) Verifikasi administrasi di KPU;
5) Pemberitahuan hasil verifikasi administrasi;
6) Perbaikan administrasi oleh Partai Politik 7) Verifikasi administrasi hasil Perbaikan;
8) Pemberitahuan hasil penelitian administrasi tahap II kepada:
a) KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota;
b) Pimpinan partai politik tingkat pusat.
9) Verifikasi faktual di tingkat KPU, meliputi:
a) Verifikasi faktual kepengurusan tingkat pusat;
b) Penyampaian hasil verifikasi;
c) Perbaikan;
d) Verifikasi hasil perbaikan;
e) Penyusunan berita acara.
10) Verifikasi di tingkat KPU provinsi, meliputi:
a) Verifikasi faktual kepengurusan di KPU provinsi;
b) Penyampaian hasil verifikasi;
c) Perbaikan;
d) Verifikasi hasil perbaikan;
e) Penyusunan berita acara:
(1) Hasil verifikasi provinsi;
(2) Rekapitulasi hasil verifikasi kabupaten/kota.
f) Penyampaian hasil verifikasi kepada KPU.
11) Verifikasi di tingkat KPU kabupaten/kota:
a) Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan;
b) Pemberitahuan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan
keanggotaan;
c) Perbaikan;
d) Verifikasi hasil perbaikan;
e) Penyusunan berita acara;
f) Penyampaian hasil verifikasi kepada KPU provinsi;
12) Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu;
13) Pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu;
14) Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik;
15) Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara.
d. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, meliputi:
1) Penyerahan Data Kependudukan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta data Warga Negara INDONESIA (WNI) di Luar Negeri;
2) Sinkronisasi Data Kependudukan dan Data WNI di Luar Negeri;
3) Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota;
4) Konsolidasi DP4;
5) Pencermatan DP4 dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir;
6) Penyerahan data Pemilih dari KPU ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota;
7) Pemuktakhiran data Pemilih (Pencocokan dan Penelitian);
8) Penyusunan Bahan Daftar Pemilih Sementara (DPS);
9) Penetapan DPS;
10) Pengumuman DPS;
11) Penyerahan Salinan DPS kepada Parpol Tingkat kecamatan;
12) Masukan dan Tanggapan Masyarakat;
13) Penetapan (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) DPSHP;
14) Pengumuman, masukan dan tanggapan masyarakat atas penetapan DPSHP;
15) Perbaikan DPSHP;
16) Penyerahan DPSHP akhir kepada KPU kabupaten/kota;
17) Penetapan DPT tingkat kabupaten/kota;
18) Penyerahan DPT kepada KPU, KPU provinsi, PPK dan PPS;
19) Penyerahan Salinan DPT kepada Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota dan kecamatan;
20) Pengumuman DPT;
21) Rekapitulasi di KPU provinsi;
22) Rekapitulasi di KPU.
e. Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri, meliputi:
1) Pemuktahiran data Pemilih WNI di Luar Negeri;
2) Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPSLN);
3) Pengumuman DPSLN;
4) Masukan dan tanggapan masyarakat;
5) Perbaikan DPSLN;
6) Penetapan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN);
7) Penyampaian DPTLN kepada KPU dengan Tembusan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA;
f. Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan, meliputi:
1) Penetapan jumlah kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan data penduduk Data Agregat Kependudukan per- Kecamatan (DAK2);
2) Penataan daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
3) Rapat Koordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu dan Konsultasi Publik;
4) Penyerahan Hasil Penataan Daerah Pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota Kepada KPU;
5) Penetapan Daerah Pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
g. Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota 1) Pendaftaran calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota:
a) Pengumuman pendaftaran pencalonan;
b) Pendaftaran pencalonan;
2) Verifikasi Pencalonan Anggota DPD, meliputi:
a) Verifikasi terhadap kelengkapan administrasi calon anggota DPD;
b) Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan administrasi;
c) Perbaikan terhadap kelengkapan administrasi;
d) Verifikasi terhadap perbaikan kelengkapan administrasi;
e) Verifikasi faktual terhadap persyaratan dukungan;
f) Penyampaian hasil verifikasi faktual persyaratan dukungan kepada bakal calon anggota DPD;
g) Perbaikan terhadap persyaratan dukungan;
h) Verifikasi terhadap perbaikan persyaratan dukungan;
i) Penyusunan dan penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi dan Faktual kepada KPU;
j) Penelitian persyaratan calon anggota DPD;
k) Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD;
l) Pengumuman DCS anggota DPD;
m) Masukan dan tanggapan masyarakat;
n) Permintaan klarifikasi kepada calon anggota DPD;
o) Penyampaian hasil klarifikasi kepada KPU;
p) Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD;
q) Pengumuman DCT anggota DPD.
3) Verifikasi Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, meliputi:
a) Verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon:
(1) Anggota DPR;
(2) Anggota DPRD provinsi;
(3) Anggota DPRD kabupaten/kota.
b) Penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada partai politik peserta Pemilu;
c) Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
d) Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
e) Penyusunan dan penetapan DCS anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
f) Pengumuman DCS anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan persentase keterwakilan perempuan;
g) Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
h) Permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
i) Penyampaian klarifikasi dari partai politik kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota;
j) Pemberitahuan pengganti DCS;
k) Pengajuan penggantian bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
l) Verifikasi pengganti DCS anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU/KPU provinsi/KPU kabupaten/kota;
m) Penyusunan dan Penetapan DCT anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
n) Pengumuman DCT anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota;
o) Sengketa Tata Usaha Negara.
h. Kampanye;
1) Persiapan Kampanye, meliputi:
a) Pendaftaran pelaksana kampanye (Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota) serta anggota DPD kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota;
b) Koordinasi dengan pemerintah daerah untuk penetapan lokasi pemasangan alat peraga untuk pelaksanaan kampanye;
c) Koordinasi dengan lembaga terkait (KPI, KPID, Dewan Pers, Polri);
d) Penyusunan jadual kampanye dengan peserta Pemilu;
e) Penyerahan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
2) Pelaksanaan Kampanye, meliputi:
a) Pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga;
b) Pelaksanaan kampanye melalui rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik;
c) Penyerahan laporan dana kampanye meliputi penerimaan dan pengeluaran kepada akuntan public melalui KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota;
d) Audit dana kampanye;
e) Penyerahan hasil audit dana kampanye kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota;
f) Penyampaian hasil audit dana kampanye oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota kepada peserta pemilu;
g) Pengumuman hasil audit penerimaan dan penggunaan dana kampanye.
i. Masa Tenang;
j. Pemungutan dan Penghitungan Suara, meliputi:
1) Persiapan menjelang pemungutan suara, meliputi:
a) Simulasi penyampaian hasil penghitungan suara dengan menggunakan sistem informasi/ elektronik;
b) Monitoring persiapan pemungutan suara di daerah;
c) Pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih dan saksi oleh KPPS/KPPSLN;
d) Penyiapan TPS/TPSLN.
2) Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, meliputi:
a) Pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
b) Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS;
c) Penyampaian hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan di TPS kepada PPS;
d) Pemungutan Suara di TPSLN;
e) Penghitungan Suara di TPSLN;
f) Pengumuman hasil penghitungan suara di TPSLN;
g) Penyampaian hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan di TPSLN kepada PPLN;
k. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara:
1) Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS/PPLN 2) Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS/PPLN;
3) Penyampaian berita acara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan alat kelengkapan:
a) Di PPS kepada PPK;
b) Di PPLN kepada Kementerian Luar Negeri (KEMENLU);
c) Dari KEMENLU kepada KPU.
4) Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK;
5) Pengumuman salinan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK;
6) Penyampaian berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan kepada KPU kabupaten/kota;
7) Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota;
8) Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota;
9) Penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten/kota kepada KPU provinsi;
10) Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi;
11) Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi;
12) Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR, DPD, DPRD kepada KPU;
13) Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional;
14) Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan perolehan suara calon anggota DPR dan calon anggota DPD.
l. Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional;
m. Penetapan partai politik memenuhi ambang batas;
n. Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih, meliputi:
1) Tingkat nasional a) Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR serta DPD;
b) Pemberitahuan dan pengumuman calon terpilih anggota DPR, dan DPD.
2) Tingkat provinsi a) Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi;
b) Pemberitahuan dan pengumuman calon terpilih anggota DPRD provinsi.
3) Tingkat kabupaten/kota a) Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota;
b) Pemberitahuan dan pengumuman calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota.
o. Peresmian keanggotaan:
1) DPRD kabupaten/kota;
2) DPRD provinsi;
3) DPR dan DPD.
p. Pengucapan sumpah/janji anggota:
1) DPRD kabupaten/kota;
2) DPRD provinsi;
3) DPR dan DPD.