Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu.
3. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
4. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan
Pemilu.
5. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
6. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
7. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
8. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
9. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
10. Petugas pemutakhiran data pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
11. Kotak Suara Keliling yang selanjutnya disingkat KSK adalah pelayanan pemungutan suara bagi Pemilih yang dilakukan oleh PPLN dengan cara mendatangi tempat- tempat Pemilih berkumpul, bekerja, dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan.
12. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
13. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi.
14. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota.
15. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
16. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
17. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
18. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara.
19. Pemilih adalah WNI yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
20. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
21. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
22. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu yang selanjutnya disingkat DP4 adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
23. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DP4LN adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang tinggal di luar negeri yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
24. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih.
25. Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.
26. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.
27. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang selanjutnya disingkat DPSHP adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.
28. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir yang selanjutnya disingkat DPSHP Akhir adalah DPSHP yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.
29. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
30. Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
31. Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas
kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
32. Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPSLN adalah daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
33. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Luar Negeri selanjutnya disingkat DPSHPLN adalah DPSLN yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat.
34. Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPTLN adalah DPSHPLN yang telah diperbaiki dan ditetapkan oleh PPLN.
35. Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPTbLN adalah data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar.
36. Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPKLN adalah data Pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Paspor yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
37. Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
38. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota.
39. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk INDONESIA.
40. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
41. Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada WNI untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
42. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
43. Kementerian Dalam Negeri adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan
dalam negeri.
44. Kementerian Luar Negeri adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
45. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintahan Desa atau Kelurahan.
46. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh pemerintah Desa atau Kelurahan.
47. Hari adalah hari kalender.
Pasal 2
(1) Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu berpedoman pada prinsip:
a. komprehensif;
b. inklusif;
c. akurat;
d. mutakhir;
e. terbuka;
f. responsif;
g. partisipatif;
h. akuntabel;
i. perlindungan data diri; dan
j. aksesibel.
(2) Prinsip komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih secara lengkap dan luas yang meliputi semua WNI yang memenuhi syarat sebagai Pemilih yang berada di dalam negeri dan di luar negeri.
(3) Prinsip inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prinsip yang mengikutsertakan kementerian, lembaga, pemerintahan daerah dan pihak- pihak terkait lain dalam membantu kegiatan penyelenggaraan penyusunan daftar Pemilih.
(4) Prinsip akurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih yang mampu memuat informasi terkait Pemilih yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(5) Prinsip mutakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih berdasarkan informasi dan data Pemilih yang terakhir dan terbaru.
(6) Prinsip terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan prinsip penyelenggaraan penyusunan daftar Pemilih yang dilakukan secara terbuka untuk Pemilih yang memenuhi syarat.
(7) Prinsip responsif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan prinsip yang membuka kesempatan pemberian tanggapan terhadap masukan dalam penyelenggaraan penyusunan daftar Pemilih.
(8) Prinsip partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan prinsip yang membuka partisipasi seluas-luasnya kepada semua WNI untuk mengusulkan Data Pemilih dalam penyusunan daftar Pemilih.
(9) Prinsip akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan prinsip yang memberikan kejelasan fungsi dan tugas dan serta akuntabilitas dalam pelaksanaan dan penyusunan serta pelaporan hasil Pemutakhiran Data Pemilih.
(10) Prinsip perlindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan prinsip yang memberikan perlindungan terhadap hak sipil dasar warga negara atas privasi data pribadinya.
(11) Prinsip aksesibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j merupakan prinsip yang memberikan kemudahan dalam mengakses data pada saat pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih.
Pasal 3
(1) Pemilih didaftarkan 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam Daftar Pemilih.
(2) Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada lebih dari 1 (satu) wilayah tempat tinggal, Pemilih dimaksud didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP-el atau KK.
(3) Dalam hal Pemilih luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada lebih dari 1 (satu) wilayah tempat tinggal, PPLN melakukan konfirmasi kepada Pemilih dimaksud untuk menentukan wilayah tempat tinggal yang akan dicatat dalam Daftar Pemilih.
Pasal 4
WNI dapat terdaftar sebagai Pemilih, harus memenuhi syarat:
a. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dibuktikan dengan KTP-el;
d. berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
e. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
f. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Pasal 5
(1) WNI harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG.
(2) WNI yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih, ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, WNI dimaksud tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
Pasal 6
(1) Penyusunan Daftar Pemilih dilakukan terhadap Pemilih yang berada:
a. di dalam negeri; dan
b. di luar negeri.
(2) Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. penyusunan;
b. rekapitulasi; dan
c. penetapan.
Pasal 7
(1) Penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a untuk Pemilih yang berada di dalam negeri dilakukan oleh:
a. PPS;
b. PPK; dan
c. KPU Kabupaten/Kota.
(2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf b untuk Pemilih yang berada di dalam negeri pada tingkat:
a. desa dilakukan oleh PPS;
b. kecamatan dilakukan oleh PPK;
c. kabupaten/kota dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota;
d. tingkat provinsi dilakukan oleh KPU Provinsi; dan
e. tingkat nasional KPU.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c untuk Pemilih yang berada di dalam negeri dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 8
(1) Penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a untuk Pemilih yang berada di luar negeri dilakukan oleh PPLN.
(2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf b untuk Pemilih yang berada di luar negeri pada tingkat:
a. perwakilan negara Republik INDONESIA di luar negeri dilakukan oleh PPLN; dan
b. nasional dilakukan oleh KPU.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c untuk Pemilih yang berada di luar negeri dilakukan oleh PPLN.
Pasal 9
(1) Tahapan penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu meliputi:
a. penyusunan bahan Daftar Pemilih;
b. penyusunan DPS;
c. penyusunan DPSHP;
d. penyusunan DPT;
e. penyusunan DPTb dan DPK; dan
f. penyusunan Daftar Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(2) Penyusunan bahan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. penyediaan data kependudukan dalam negeri dan luar negeri; dan
b. Pemutakhiran Data Pemilih dalam negeri dan luar negeri.
(3) Penyusunan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan penyusunan DPS dalam negeri dan luar negeri.
(4) Penyusunan DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi kegiatan:
a. penyusunan DPSHP dalam negeri dan DPSHP luar negeri; dan
b. penyusunan DPSHP Akhir dalam negeri.
(5) Penyusunan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan penyusunan DPT dalam negeri dan luar negeri.
(6) Penyusunan DPTb dan DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. penyusunan DPTb dalam negeri dan luar negeri; dan
b. penyusunan DPK dalam negeri dan luar negeri.
(7) Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. penyusunan DPS dalam negeri dan luar negeri Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua; dan
b. penyusunan DPT dalam negeri dan DPT luar negeri Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
Pasal 10
Ketentuan mengenai program dan jadwal kegiatan tahapan penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 11
(1) KPU menerima data kependudukan dari pemerintah dalam bentuk:
a. data penduduk potensial pemilih Pemilu yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri; dan
b. data WNI yang bertempat tinggal di luar negeri yang berasal dari Kementerian Luar Negeri.
(2) KPU berkoordinasi dengan pemerintah untuk melakukan sinkronisasi data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam melakukan sinkronisasi data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU dapat menyelenggarakan rapat koordinasi.
(4) Peserta rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri dari:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia;
d. Tentara Nasional INDONESIA;
e. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
f. lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja INDONESIA; dan
g. kementerian atau lembaga lain yang terkait.
Pasal 12
(1) Sinkronisasi data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) menjadi:
a. DP4; dan
b. DP4LN.
(2) Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri harus menyerahkan DP4 dan DP4LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
(3) Penyerahan DP4 dan DP4LN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk salinan digital dan dilengkapi dengan rekapitulasi DP4 per desa/kelurahan dalam bentuk salinan digital dan salinan cetak.
(4) Salinan digital DP4 dan DP4LN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat menggunakan format Comma Separated Values (CSV).
(5) Penyerahan DP4 dan DP4LN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke dalam berita acara serah terima.
Pasal 13
(1) DP4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a memuat data potensial Pemilih yang berada di dalam negeri yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih dan sudah kawin atau sudah pernah kawin secara terinci untuk setiap kelurahan/desa atau sebutan lain.
(2) DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. nomor urut;
b. NIK;
c. nomor KK;
d. nama lengkap;
e. tempat lahir;
f. tanggal lahir;
g. jenis kelamin;
h. status perkawinan;
i. alamat jalan/dukuh atau sebutan lain;
j. RT;
k. RW;
l. ragam disabilitas; dan
m. status perekaman KTP-el.
(3) DP4LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b memuat data potensial Pemilih yang berada di luar negeri yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih dan sudah kawin atau sudah pernah kawin secara terinci untuk setiap wilayah kerja PPLN.
(4) DP4LN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi:
a. nomor urut;
b. NIK;
c. nomor KK;
d. nomor Paspor/nomor Surat Perjalanan Laksana Paspor;
e. nama lengkap;
f. tempat lahir;
g. tanggal lahir;
h. jenis kelamin;
i. status perkawinan;
j. alamat jalan;
k. ragam disabilitas; dan
l. status perekaman KTP-el.
Pasal 14
(1) KPU melakukan penyandingan DP4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dengan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam melakukan penyandingan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPU dapat melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
(3) KPU menyampaikan data hasil penyandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.
Pasal 15
(1) KPU Kabupaten/Kota menyusun Daftar Pemilih berdasarkan data hasil penyandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(2) Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berbasis TPS menggunakan formulir Model A- Daftar Pemilih.
(3) Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang, dengan memperhatikan:
a. tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain;
b. kemudahan Pemilih ke TPS;
c. tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda;
d. aspek geografis setempat; dan
e. jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
(4) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 16
(1) Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) disampaikan kepada:
a. Pantarlih melalui PPK dan PPS dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital; dan
b. PPK dan PPS dalam bentuk salinan digital.
(2) Penyampaian Data Pemilih dalam formulir Model A- Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara serah terima.
Pasal 17
(1) KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(2) Dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan PPK.
(3) Pemutakhiran Data Pemilih diselesaikan paling lama 3
(tiga) bulan setelah KPU menerima DP4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
Pasal 18
(1) Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan dengan cara Coklit.
(2) Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pantarlih.
Pasal 19
(1) Pantarlih melaksanakan Coklit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih.
(2) Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pantarlih:
a. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A- Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
b. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
c. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
d. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
e. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara
menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
f. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP- el;
g. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
h. menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;
i. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;
j. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan/atau anggota Kepolisian Negara
dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
k. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara;
dan
l. menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
(4) Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja
Pantarlih.
(5) Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit.
Pasal 20
(1) Dalam hal Pemilih belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pantarlih:
a. memastikan Pemilih sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan memiliki KTP-el; dan
b. mencatat Pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih.
(2) Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditemui secara langsung, Pantarlih meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el Pemilih yang bersangkutan.
(3) Dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pantarlih dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el.
(4) Dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan Pantarlih tidak dapat berkomunikasi dengan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pantarlih meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan KK Pemilih yang bersangkutan.
(5) Pantarlih mencatat kedua alamat Pemilih dan menuliskan frase alamat KTP-el sesuai pada kolom keterangan, jika Pemilih beralamat KTP-el dan alamat tempat tinggal yang sama.
(6) Pantarlih mencatat alamat KTP-el Pemilih dan mencatat alamat domisili Pemilih serta menuliskan frase alamat KTP-el tidak sesuai pada kolom keterangan, jika Pemilih beralamat domisili berbeda dengan alamat pada KTP-el.
(7) Dalam hal Pemilih yang dicatat dalam Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih tidak memiliki KTP-el, Pantarlih memberikan keterangan Pemilih belum memiliki KTP-el.
(8) Pantarlih menuliskan keterangan Pemilih belum memiliki KTP-el, jika Pemilih tidak dapat ditemui secara langsung oleh Pantarlih sampai dengan berakhirnya tahapan coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(9) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 21
(1) Pantarlih memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar kepada Pemilih yang telah dilakukan Coklit.
(2) Pantarlih menempelkan stiker Coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 (satu) KK.
(3) Ketentuan mengenai formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(4) Ketentuan mengenai stiker Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 22
(1) Pantarlih mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) ke dalam formulir Model A-Laporan Hasil Coklit.
(2) Pantarlih menyampaikan hasil Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS, menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih, dan formulir Model A- Daftar Potensial Pemilih.
(3) Hasil Coklit digunakan PPS sebagai bahan untuk menyusun DPS.
(4) Ketentuan mengenai formulir Model A-Laporan Hasil Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 23
(1) Setelah menerima hasil Coklit dari Pantarlih, PPS:
a. memeriksa kelengkapan dokumen;
b. memeriksa kesesuaian pengisian; dan
c. mencocokkan jumlah antara hasil Coklit Pantarlih dengan rekapitulasi hasil Coklit pada formulir Model A-Laporan Hasil Coklit.
(2) Dalam hal hasil Coklit tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, PPS menyampaikan kembali kepada Pantarlih untuk dilengkapi dan diperbaiki.
Pasal 24
(1) Pantarlih memperbaiki hasil Coklit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
(2) Hasil perbaikan Coklit disampaikan kembali kepada PPS sebagai bahan untuk menyusun DPS.
Pasal 25
(1) KPU melakukan penyandingan DP4LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dengan DPT luar negeri Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melakukan penyandingan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPU dapat melakukan
koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
(3) KPU menyampaikan data hasil penyandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPLN melalui Kementerian Luar Negeri.
Pasal 26
(1) PPLN menyusun Daftar Pemilih berdasarkan data hasil penyandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3).
(2) Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berbasis Pemilih yang memberikan suara melalui TPSLN, KSK, atau pos dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih LN.
(3) Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan:
a. kemudahan Pemilih untuk memberikan suara melalui TPSLN, KSK, atau pos;
b. tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPSLN atau KSK yang berbeda;
c. aspek geografis setempat;
d. jarak dan waktu tempuh menuju TPSLN atau KSK;
dan
e. jarak dan waktu pengiriman melalui pos.
(4) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Pemilih LN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 27
Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) disampaikan PPLN kepada Pantarlih luar negeri dalam bentuk salinan digital dan/atau salinan cetak.
Pasal 28
(1) PPLN melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A- Daftar Pemilih LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
(2) Dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPLN dibantu oleh Pantarlih luar negeri.
(3) Pemutakhiran Data Pemilih oleh PPLN diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah KPU menerima DP4LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
Pasal 29
(1) Pantarlih luar negeri melaksanakan Coklit berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
(2) Pantarlih luar negeri melaksanakan Coklit dengan cara:
a. mendatangi Pemilih;
b. memanfaatkan kegiatan masyarakat di Kantor Perwakilan Republik INDONESIA dan/atau tempat lain;
c. menghubungi Pemilih melalui telepon atau media sosial;
d. mengirim surat kepada Pemilih melalui pos;
e. mengirim surat elektronik kepada Pemilih;
f. menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat melalui telepon, media sosial atau pusat panggilan atau laman resmi; atau
g. dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pantarlih:
a. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A- Daftar Pemilih LN dengan KTP-el, KK, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
b. mencatat data Pemilih yang memiliki KTP-el, KK, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor yang masih berlaku atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah WNI tetapi belum terdaftar dalam data Pemilih di luar negeri dengan menggunakan formulir Model A- Daftar Potensial Pemilih LN;
c. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara
menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian dari anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
d. mencatat nomor telepon dan surat elektronik;
e. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
f. mencatat metode pemungutan suara yang akan digunakan oleh Pemilih;
g. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
h. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP- el;
i. mencoret data Pemilih yang telah meninggal;
j. mencoret data Pemilih yang telah pindah domisili ke wilayah lain;
k. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;
l. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
m. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara;
dan
n. menandai data Pemilih yang tidak dikenal dan telah dipastikan tidak diketahui keberadaannya.
(4) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 30
(1) Pantarlih luar negeri melakukan pencatatan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dan huruf f dengan cara:
a. meminta Pemilih menunjukkan KTP-el atau KK atau Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor yang masih berlaku; dan
b. melakukan konfirmasi kepada Pemilih mengenai informasi yang tercantum dalam DP4LN.
(2) Pantarlih luar negeri melakukan pencatatan dan perbaikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf g dengan cara meminta Pemilih mengirimkan salinan digital atau salinan naskah asli KTP-el, KK, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor melalui pos atau surat elektronik atau media komunikasi lainnya.
(3) Dalam hal Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), PPLN dibantu oleh Pantarlih luar negeri melakukan konfirmasi kepada Pemilih melalui telepon, surat elektronik, atau media komunikasi lainnya.
Pasal 31
(1) Dalam hal Pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih LN tidak memiliki KTP-el, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor, Pantarlih memberikan keterangan Pemilih yang ditemukan belum memiliki KTP-el.
(2) Dalam hal Pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih luar negeri tidak dapat:
a. menunjukkan KTP-el, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a; dan
b. mengirimkan salinan digital atau salinan naskah asli KTP-el, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2), Pantarlih luar negeri memberikan keterangan Pemilih yang ditemukan oleh Pantarlih luar negeri belum memiliki KTP-el, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor atau tidak dapat dipastikan kepemilikan KTP-el, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Pasal 32
(1) Pantarlih luar negeri memberikan formulir Model A- Tanda Bukti Terdaftar LN kepada Pemilih yang telah dilakukan Coklit.
(2) Ketentuan mengenai formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 33
(1) Pantarlih luar negeri mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) ke dalam formulir Model A-Laporan Hasil Coklit LN.
(2) Pantarlih luar negeri menyampaikan hasil Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPLN, menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih LN dan formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih LN.
(3) Hasil Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan PPLN sebagai bahan untuk menyusun DPSLN.
Pasal 34
(1) Setelah menerima hasil Coklit dari Pantarlih luar negeri, PPLN:
a. memeriksa kelengkapan dokumen;
b. memeriksa kesesuaian pengisian; dan
c. mencocokkan kesesuaian jumlah antara hasil Coklit Pantarlih luar negeri dengan rekapitulasi hasil Coklit pada formulir Model A-Laporan Hasil Coklit LN.
(2) Dalam hal hasil Coklit tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, PPLN menyampaikan kembali kepada Pantarlih luar negeri untuk dilengkapi dan diperbaiki.
(3) Ketentuan mengenai formulir Model A-Laporan Hasil Coklit LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 35
(1) Pantarlih luar negeri memperbaiki hasil Coklit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
(2) Hasil perbaikan Coklit disampaikan kembali kepada PPLN sebagai bahan penyusunan DPSLN.
Pasal 36
(1) PPS menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3).
(2) Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam urutan Pemilih
per nama untuk:
a. Pemilih baru;
b. Pemilih Potensial DPTb;
c. Pemilih yang tidak memenuhi syarat; dan
d. perbaikan data Pemilih.
(3) Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berbasis TPS dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih.
(4) PPS dalam menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pantarlih.
(5) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 37
(1) PPS menyampaikan Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dalam bentuk salinan digital kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
(2) Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan DPS.
Pasal 38
(1) PPLN menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3).
(2) Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam urutan Pemilih per nama untuk:
a. Pemilih baru;
b. Pemilih yang tidak memenuhi syarat; dan
c. perbaikan data Pemilih.
(3) Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berbasis Pemilih yang memberikan suara melalui TPSLN, KSK, dan pos dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN.
(4) PPLN dalam menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pantarlih luar negeri.
(5) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XXXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 39
Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1) digunakan sebagai bahan
penyusunan DPSLN.
Pasal 40
(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran di kelurahan/desa atau sebutan lain.
(2) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran di kecamatan atau sebutan lain.
(3) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran di kabupaten/kota.
(4) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran di provinsi.
(5) KPU melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran secara nasional.
Pasal 41
(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A- Rekap PPS Perubahan Pemilih.
(2) Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Pantarlih;
b. Panwaslu Kelurahan/Desa atau sebutan lain;
c. perwakilan peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa;
dan
d. perangkat pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
(4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik.
(5) PPS menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar.
(6) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih.
(7) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPS.
(8) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(9) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum
dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 42
PPS menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih, dan formulir Model A- Daftar Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan naskah asli kepada:
a. PPK;
b. Panwaslu Kelurahan/Desa atau sebutan lain;
c. perwakilan peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain; dan
d. perangkat pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
Pasal 43
(1) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dan menuangkan ke dalam formulir Model A- Rekap PPK Perubahan Pemilih.
(2) Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. PPS;
b. Panwaslu Kecamatan;
c. perwakilan peserta Pemilu tingkat kecamatan atau sebutan lain; dan
d. perangkat pemerintah tingkat kecamatan atau sebutan lain.
(4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik.
(5) PPK menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar.
(6) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan ke dalam formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih.
(7) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPK.
(8) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(9) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 44
(1) PPK menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dalam bentuk salinan naskah asli kepada:
a. KPU Kabupaten/Kota;
b. Panwaslu Kecamatan;
c. perwakilan peserta Pemilu tingkat kecamatan atau sebutan lain; dan
d. perangkat pemerintah tingkat kecamatan atau sebutan lain.
(2) PPK menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi dan formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (6) kepada KPU Kabupaten/Kota dilampiri dengan bukti dokumen autentik.
Pasal 45
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih.
(2) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 46
(1) KPU Kabupaten/Kota menyusun DPS berdasarkan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dari PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) KPU Kabupaten/Kota menuangkan penyusunan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih.
(3) Ketentuan mengenai formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 47
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dan MENETAPKAN DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan menuangkan ke dalam Formulir Model A- Rekap KabKo.
(2) Rekapitulasi dan penetapan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. PPK;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. perwakilan peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota;
d. Tentara Nasional INDONESIA;
e. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
f. perangkat pemerintah tingkat kabupaten/kota.
(4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik.
(5) KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar.
(6) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih.
(7) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota.
(8) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap KabKo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(9) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 48
(1) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih, dan formulir Model A-Rekap KabKo kepada:
a. KPU Provinsi;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. Perwakilan peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota;
d. perangkat pemerintah tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain;
e. perwakilan partai politik peserta Pemilu tingkat kecamatan atau sebutan lain melalui PPK; dan
f. PPS melalui PPK.
(2) Salinan DPS dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital.
(3) Berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih, dan formulir Model A-Rekap KabKo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan naskah asli.
(4) Selain salinan DPS, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih, dan formulir Model A-Rekap KabKo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota menyampaikan formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6) kepada PPS melalui PPK dalam bentuk salinan naskah asli dilampiri dengan bukti dokumen autentik.
(5) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan
DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota, peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam salinan digital yang tidak bisa diubah.
(6) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(7) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(8) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap KabKo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 49
(1) Dalam hal terdapat permintaan dari perwakilan peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS dalam bentuk salinan digital.
(2) Penyampaian Salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 50
(1) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPS dari tingkat kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih serta formulir Model A-Rekap Provinsi.
(2) Rekapitulasi DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. KPU Kabupaten/Kota;
b. Bawaslu Provinsi;
c. perwakilan peserta Pemilu tingkat provinsi;
d. Tentara Nasional INDONESIA;
e. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
f. perangkat pemerintah tingkat provinsi.
(4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik.
(5) KPU Provinsi menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar.
(6) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan ke dalam formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih.
(7) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi.
(8) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran XXXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(9) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(10) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran XXXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 51
(1) KPU Provinsi menyampaikan salinan DPS, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih, dan formulir Model A-Rekap Provinsi kepada:
a. KPU;
b. Bawaslu Provinsi;
c. peserta Pemilu tingkat provinsi; dan
d. perangkat pemerintah tingkat provinsi.
(2) Salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital.
(3) Berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih, dan formulir Model A-Rekap Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan naskah asli.
(4) Selain salinan DPS, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih dan formulir Model A-Rekap Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi menyampaikan formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (6) kepada PPS melalui KPU Kabupaten/Kota dalam bentuk salinan naskah asli dilampiri dengan bukti dokumen autentik.
(5) KPU Provinsi menyampaikan salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bawaslu Provinsi, peserta Pemilu tingkat provinsi, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu di tingkat provinsi dalam salinan digital yang tidak bisa diubah.
(6) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 52
(1) Dalam hal terdapat permintaan dari perwakilan peserta Pemilu tingkat provinsi atau Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi menyampaikan salinan DPS dalam bentuk salinan digital.
(2) Penyampaian Salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 53
(1) PPLN melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil
pemutakhiran luar negeri di negara yang bersangkutan.
(2) KPU melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran luar negeri secara nasional.
(3) Dalam melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPLN dapat dibantu Pantarlih luar negeri.
Pasal 54
(1) PPLN melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A- Rekap Perubahan Pemilih PPLN.
(2) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Perubahan Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 55
(1) PPLN menyusun DPSLN berdasarkan formulir Model A- Daftar Perubahan Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3).
(2) PPLN menuangkan penyusunan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN.
(3) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 56
(1) PPLN melakukan rekapitulasi dan MENETAPKAN DPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN.
(2) Rekapitulasi dan penetapan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Pantarlih luar negeri;
b. Panwaslu LN setempat;
c. perwakilan peserta Pemilu setempat;
d. perwakilan pemerintah Republik INDONESIA di negara setempat.
(4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik.
(5) PPLN menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar.
(6) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPLN.
(7) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Pemilih
PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(8) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XLII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 57
(1) PPLN menyampaikan salinan DPSLN dalam formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Perubahan Pemilih PPLN, dan formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN kepada:
a. KPU;
b. Panwaslu LN setempat;
c. perwakilan peserta Pemilu setempat; dan
d. perwakilan pemerintah Republik INDONESIA di negara setempat.
(2) Salinan DPSLN dalam formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital.
(3) Berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A- Rekap Perubahan Pemilih PPLN, dan formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan naskah asli.
(4) PPLN menyampaikan
DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Panwaslu LN setempat dalam salinan digital yang tidak bisa diubah.
(5) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 58
(1) Dalam hal terdapat permintaan Panwaslu LN setempat, PPLN menyampaikan salinan DPSLN dalam bentuk salinan digital.
(2) Penyampaian Salinan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 59
(1) KPU melakukan rekapitulasi tingkat nasional yang mencakup:
a. rekapitulasi hasil pemutakhiran per provinsi dan di luar negeri; dan
b. rekapitulasi DPS per provinsi dan DPSLN.
(2) Rekapitulasi hasil pemutakhiran di dalam negeri dan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan data pada formulir:
a. Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih; dan
b. Model A-Rekap Perubahan Pemilih Seluruh PPLN.
(3) Rekapitulasi hasil pemutakhiran per provinsi dan di luar negeri sebagaimana dimaksud ayat (2) digabungkan menjadi rekapitulasi hasil pemutakhiran tingkat nasional
dan dituangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Nasional Perubahan Pemilih.
(4) Rekapitulasi DPS per provinsi dan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan data pada formulir:
a. Model A-Rekap Provinsi; dan
b. Model A-Rekap Pemilih Seluruh PPLN.
(5) Rekapitulasi DPS per provinsi dan DPS luar negeri sebagaimana dimaksud ayat (4) digabungkan menjadi rekapitulasi DPS tingkat nasional menggunakan formulir Model A-Rekap Nasional.
(6) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XLVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(7) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Perubahan Pemilih Seluruh PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran XXXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(8) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Pemilih Seluruh PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XLIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 60
(1) Rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(2) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. KPU Provinsi;
b. Bawaslu;
c. peserta Pemilu tingkat pusat;
d. PPLN;
e. Tentara Nasional INDONESIA;
f. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
g. pemerintah.
(3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik.
(4) KPU menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar.
(5) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan ke dalam formulir Model A-Perubahan Daftar Pemilih.
(6) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU.
(7) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XLVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 61
(1) KPU menyampaikan salinan DPS dan DPSLN, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Nasional, dan formulir Model A-Rekap Nasional Perubahan Pemilih kepada:
a. Bawaslu;
b. peserta Pemilu tingkat pusat; dan
c. pemerintah.
(2) Salinan DPS dan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital.
(3) Berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Nasional, dan formulir Model A-Rekap Nasional Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan naskah asli.
(4) KPU menyampaikan
DPS dan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bawaslu dan peserta Pemilu dalam bentuk salinan digital yang tidak bisa diubah.
(5) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(6) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Nasional Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 62
(1) Dalam hal terdapat permintaan Bawaslu, KPU menyampaikan salinan DPS dan DPSLN dalam bentuk salinan digital.
(2) Penyampaian salinan DPS dan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 63
(1) KPU MENETAPKAN hasil rekapitulasi DPS Nasional dengan Keputusan KPU.
(2) KPU mengumumkan hasil rekapitulasi DPS Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. laman KPU; dan
b. aplikasi berbasis teknologi informasi.
Pasal 64
(1) KPU menyampaikan masukan dan tanggapan peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) kepada:
a. PPS melalui KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK untuk DPS; dan
b. PPLN untuk DPSLN.
(2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan:
a. DPSHP oleh PPS; dan
b. DPSHPLN oleh PPLN.
Pasal 65
(1) PPS mengumumkan DPS pada papan pengumuman yang mudah dijangkau selama 14 (empat belas) Hari.
(2) KPU dapat membantu PPS dalam mengumumkan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. laman KPU; dan
b. aplikasi berbasis teknologi informasi.
(3) PPS melalui PPK memberikan salinan DPS kepada peserta Pemilu tingkat kecamatan dalam bentuk salinan digital dan/atau salinan naskah asli sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu.
(5) Pengumuman DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad.
Pasal 66
(1) Masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS paling lama 21 (dua puluh satu) Hari.
(2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai:
a. Pemilih telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. perbaikan data Pemilih;
c. Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali; dan/atau
d. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih.
(3) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A-Tanggapan.
(4) PPS melakukan verifikasi kepada Pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Ketentuan mengenai formulir Model A-Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 67
(1) PPLN mengumumkan DPSLN pada papan pengumuman di kantor perwakilan Republik INDONESIA selama 14 (empat belas) Hari.
(2) KPU dapat membantu PPLN dalam mengumumkan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. laman KPU; dan
b. aplikasi berbasis teknologi informasi.
(3) Pengumuman DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan untuk untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat, Panwaslu LN, dan/atau peserta Pemilu di luar negeri.
(4) Pengumuman DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad.
Pasal 68
(1) Masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPSLN paling lama 21 (dua puluh satu) Hari.
(2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai:
a. Pemilih telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. perbaikan data Pemilih;
c. Pemilih tidak berdomisili di wilayah kerja PPLN;
d. Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali; dan/atau
e. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih.
(3) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPLN dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el, KK, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A-Tanggapan LN.
(4) PPLN melakukan verifikasi kepada Pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Ketentuan mengenai formulir Model A-Tanggapan LN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 69
(1) PPS memperbaiki DPS paling lama 14 (empat belas) Hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1).
(2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS di kabupaten/kota;
b. peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS di provinsi;
c. peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS di tingkat nasional; dan
d. masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu.
(3) Dalam hal terdapat kendala dalam perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPK dapat membantu PPS.
Pasal 70
(1) PPS menyusun Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan digital.
(2) Penyusunan Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPS.
(3) PPS menyampaikan salinan digital formulir Model A- Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
(4) Formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan DPSHP.
Pasal 71
(1) PPLN memperbaiki DPSLN paling lama 7 (tujuh) Hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1).
(2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPSLN tingkat PPLN;
b. peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSLN tingkat nasional; dan/atau
c. masyarakat, pengawas Pemilu dan/atau Peserta Pemilu.
Pasal 72
(1) PPLN menyusun Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN dalam bentuk salinan digital.
(2) Penyusunan Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPLN.
(3) PPLN menyampaikan salinan digital formulir Model A- Daftar Perubahan Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU dengan tembusan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA.
(4) Formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan penyusunan DPSHPLN.
Pasal 73
(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS di kelurahan/desa atau sebutan lain.
(2) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS di kecamatan atau sebutan lain.
(3) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS di kabupaten/kota.
Pasal 74
(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A- Rekap PPS Perubahan Pemilih.
(2) Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Panwaslu Kelurahan/Desa atau sebutan lain;
b. peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain; dan
c. perangkat pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
(4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi, disertai dengan bukti dokumen autentik.
(5) PPS menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar.
(6) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam formulir Model A-Perubahan Daftar Pemilih.
(7) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPS.
(8) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 75
(1) PPS menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan naskah asli kepada:
a. PPK;
b. Panwaslu Kelurahan/Desa;
c. Perwakilan peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain; dan
d. perangkat pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
(2) PPS menyampaikan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih kepada PPK.
Pasal 76
(1) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS berdasarkan formulir Model A-rekap PPS Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf a dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih.
(2) Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. PPS;
b. Panwaslu Kecamatan;
c. perwakilan peserta Pemilu tingkat kecamatan atau sebutan lain; dan
d. perangkat pemerintah tingkat kecamatan atau sebutan lain.
(4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik.
(5) PPK menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar.
(6) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih.
(7) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPK.
(8) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 77
(1) PPK menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan naskah asli kepada:
a. KPU Kabupaten/Kota;
b. Panwaslu Kecamatan;
c. peserta Pemilu tingkat kecamatan atau sebutan lain;
dan
d. perangkat Pemerintah tingkat kecamatan atau sebutan lain.
(2) Selain berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK menyampaikan formulir Model A- Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (6) kepada KPU Kabupaten/Kota dilampiri dengan bukti dokumen autentik.
Pasal 78
KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS berdasarkan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a dan menuangkan ke dalam formulir Model A- Rekap KabKo Perubahan Pemilih.
Pasal 79
(1) KPU Kabupaten/Kota menyusun DPSHP berdasarkan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dari tingkat kecamatan di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) KPU Kabupaten/Kota menuangkan penyusunan DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih.
Pasal 80
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPSHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih.
(2) Rekapitulasi dan penetapan DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. PPK;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota;
d. Tentara Nasional INDONESIA;
e. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
f. perangkat pemerintah tingkat kabupaten/kota.
(4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik.
(5) KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar.
(6) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih.
(7) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota.
(8) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 81
(1) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPSHP dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, berita acara pleno rekapitulasi, dan formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih kepada:
a. KPU Provinsi;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. perwakilan peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota;
d. perangkat pemerintah tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain;
e. perwakilan partai politik peserta Pemilu tingkat kecamatan atau sebutan lain melalui PPK; dan
f. PPS melalui PPK.
(2) Salinan DPSHP dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital.
(3) Berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A- Rekap KabKo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan naskah asli.
(4) Selain salinan DPSHP dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, berita acara pleno rekapitulasi, dan formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPU Kabupaten/Kota menyampaikan formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (6) kepada PPS melalui PPK dalam bentuk salinan naskah asli dilampiri dengan bukti dokumen autentik.
(5) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam salinan digital yang tidak bisa diubah.
(6) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 82
(1) Dalam hal terdapat permintaan dari perwakilan peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPSHP dalam bentuk salinan digital.
(2) Penyampaian Salinan DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 83
(1) PPLN melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS di negara yang bersangkutan.
(2) KPU melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS luar negeri secara nasional.
(3) Dalam melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPLN dapat dibantu Pantarlih luar negeri.
Pasal 84
PPLN melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN.
Pasal 85
(1) PPLN menyusun DPSHPLN berdasarkan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4).
(2) PPLN menuangkan penyusunan DPSHPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN.
Pasal 86
(1) PPLN melakukan rekapitulasi dan MENETAPKAN DPSHPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) dan menuangkan ke dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN.
(2) Rekapitulasi dan penetapan DPSHPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Pantarlih luar negeri;
b. Panwaslu LN setempat;
c. perwakilan peserta Pemilu setempat; dan
d. perwakilan pemerintah Republik INDONESIA di negara setempat.
(4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik.
(5) PPLN menindaklanjuti masukan dan tanggapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar.
(6) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPLN.
(7) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XLIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 87
(1) PPLN menyampaikan salinan DPSHPLN dalam formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Perubahan Pemilih PPLN, dan formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN kepada:
a. KPU;
b. Panwaslu LN setempat;
c. perwakilan peserta Pemilu setempat; dan
d. perwakilan pemerintah Republik INDONESIA di negara setempat.
(2) Salinan DPSHPLN dalam formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital.
(3) Berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Perubahan Pemilih PPLN, dan formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan naskah asli.
(4) PPLN menyampaikan salinan DPSHPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Panwaslu LN setempat dalam salinan digital yang tidak bisa diubah.
(5) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 88
(1) Dalam hal terdapat permintaan Panwaslu LN setempat, PPLN menyampaikan salinan DPSHPLN dalam bentuk salinan digital.
(2) Penyampaian Salinan DPSHPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 89
(1) PPS mengumumkan DPSHP pada papan pengumuman yang mudah dijangkau selama 7 (tujuh) Hari.
(2) KPU dapat membantu PPS dalam mengumumkan DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. laman KPU; dan
b. aplikasi berbasis teknologi informasi.
(3) PPS melalui PPK memberikan salinan DPSHP kepada peserta Pemilu tingkat kecamatan dalam bentuk salinan
digital dan/atau salinan naskah asli sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu.
(5) Pengumuman DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad.
Pasal 90
(1) Masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPSHP paling lama 7 (tujuh) Hari.
(2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai:
a. Pemilih telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. perbaikan data Pemilih;
c. Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali; dan/atau
d. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih.
(3) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A-Tanggapan.
(4) PPS melakukan verifikasi kepada Pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 91
(1) PPLN mengumumkan DPSHPLN pada papan pengumuman di kantor perwakilan Republik INDONESIA selama 7 (tujuh) Hari.
(2) KPU dapat membantu PPLN dalam mengumumkan DPSHPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. laman KPU; dan
b. aplikasi berbasis teknologi informasi.
(3) Pengumuman DPSHPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk mendapat masukan dan tanggapan dari WNI di luar negeri, Panwaslu LN, dan/atau peserta Pemilu di luar negeri.
(4) Pengumuman DPSHPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad.
Pasal 92
(1) Masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3) dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap
DPSHPLN paling lama 7 (tujuh) Hari.
(2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai:
a. Pemilih telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. perbaikan data Pemilih;
c. Pemilih tidak berdomisili di wilayah kerja PPLN;
d. Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali; dan/atau
e. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih.
(3) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPLN dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el, KK, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A-Tanggapan LN.
(4) PPLN melakukan verifikasi kepada Pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 93
(1) PPS memperbaiki DPSHP paling lama 14 (empat belas) Hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat
(1).
(2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPSHP di kabupaten/kota; dan
b. masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu.
(3) Dalam hal terdapat kendala dalam perbaikan DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPK dapat membantu PPS.
Pasal 94
(1) PPS menyusun Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan digital.
(2) Penyusunan Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPS.
(3) PPS menyampaikan salinan digital formulir Model A- Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
(4) Formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan penyusunan DPT.
(5) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 95
(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSHP di kelurahan/desa atau sebutan lain.
(2) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSHP di kecamatan atau sebutan lain.
(3) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSHP di kabupaten/kota.
Pasal 96
(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A- Rekap PPS Perubahan Pemilih.
(2) Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Panwaslu Kelurahan/Desa atau sebutan lain;
b. peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain; dan
c. perangkat pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
(4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik.
(5) PPS menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar.
(6) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam formulir Model A-Perubahan Daftar Pemilih.
(7) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPS.
Pasal 97
(1) PPS menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan naskah asli kepada:
a. PPK;
b. Panwaslu Kelurahan/Desa;
c. Perwakilan peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain; dan
d. perangkat pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
(2) PPS menyampaikan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih kepada PPK.
Pasal 98
(1) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSHP berdasarkan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf a dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih.
(2) Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. PPS;
b. Panwaslu Kecamatan;
c. perwakilan peserta Pemilu tingkat kecamatan atau sebutan lain; dan
d. perangkat pemerintah tingkat kecamatan atau sebutan lain.
(4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik.
(5) PPK menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar.
(6) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih.
(7) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPK.
(8) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 99
(1) PPK menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi, dan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan naskah asli kepada:
a. KPU Kabupaten/Kota;
b. Panwaslu Kecamatan;
c. peserta Pemilu tingkat kecamatan atau sebutan lain;
dan
d. perangkat Pemerintah tingkat kecamatan atau sebutan lain.
(2) Selain berita acara pleno rekapitulasi, dan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK menyampaikan formulir Model A- Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (6) kepada KPU Kabupaten/Kota dilampiri dengan bukti dokumen autentik.
Pasal 100
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSHP berdasarkan formulir
Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) huruf a dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih.
(2) Rekapitulasi DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai bahan penyusunan DPT.
Pasal 101
(1) KPU Kabupaten/Kota menyusun DPT berdasarkan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) dari PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) KPU Kabupaten/Kota menuangkan penyusunan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih.
(3) Penyusunan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 102
(1) PPLN menyusun DPTLN berdasarkan formulir Model A- Daftar Perubahan Pemilih PPLN.
(2) PPLN menuangkan penyusunan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-PPLN Daftar Pemilih.
(3) Penyusunan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPLN.
Pasal 103
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi DPT di kabupaten/kota.
(2) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPT di provinsi.
(3) KPU melakukan rekapitulasi DPT secara nasional.
Pasal 104
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dan
penetapan DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A- Rekap KabKo.
(2) Rekapitulasi dan penetapan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. PPK;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota;
d. Tentara Nasional INDONESIA;
e. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
f. perangkat pemerintah tingkat kabupaten/kota.
(4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik.
(5) KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar.
(6) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota.
(7) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) tercantum dalam Lampiran XXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 105
(1) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT, berita acara pleno rekapitulasi, dan formulir Model A-Rekap KabKo kepada:
a. KPU Provinsi;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota;
d. perangkat pemerintah tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain;
e. perwakilan partai politik peserta Pemilu tingkat kecamatan atau sebutan lain melalui PPK; dan
f. PPS melalui PPK.
(2) Salinan DPT dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital.
(3) Berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A- Rekap KabKo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan naskah asli.
(4) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 106
(1) Dalam hal terdapat permintaan dari perwakilan peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT dalam bentuk salinan digital.
(2) Penyampaian Salinan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 107
(1) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPT berdasarkan formulir Model A-Rekap KabKo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Provinsi.
(2) Rekapitulasi DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. KPU Kabupaten/Kota;
b. Bawaslu Provinsi;
c. peserta Pemilu tingkat provinsi;
d. Tentara Nasional INDONESIA;
e. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
f. perangkat pemerintah tingkat provinsi.
(4) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi.
(5) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XXXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 108
(1) KPU Provinsi menyampaikan salinan DPT, berita acara pleno rekapitulasi, dan formulir Model A-Rekap Provinsi kepada:
a. KPU;
b. Bawaslu Provinsi;
c. peserta Pemilu tingkat provinsi; dan
d. perangkat Pemerintah tingkat provinsi.
(2) Salinan DPT dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital.
(3) Berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A- Rekap Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan naskah asli.
(4) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 109
(1) Dalam hal terdapat permintaan dari perwakilan peserta Pemilu tingkat provinsi atau Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi menyampaikan salinan DPT dalam bentuk salinan digital.
(2) Penyampaian Salinan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 110
(1) PPLN melakukan rekapitulasi DPTLN.
(2) Rekapitulasi DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN.
(3) Rekapitulasi DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a. Pantarlih luar negeri;
b. Panwaslu LN setempat;
c. perwakilan peserta Pemilu setempat; dan
d. perwakilan Republik INDONESIA.
(5) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik.
(6) PPLN menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar.
(7) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPLN.
(8) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran XLIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 111
(1) PPLN menyampaikan salinan DPTLN, berita acara pleno rekapitulasi, dan formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN kepada:
a. Pantarlih luar negeri;
b. Panwaslu LN setempat;
c. perwakilan peserta Pemilu setempat; dan
d. perwakilan Republik INDONESIA.
(2) Salinan DPTLN dalam formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital.
(3) Berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A- Rekap Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dalam bentuk salinan naskah asli.
(4) PPLN menyampaikan salinan DPTLN dalam bentuk salinan digital, jika terdapat permintaan dari peserta perwakilan peserta Pemilu negara setempat dan Panwaslu LN.
Pasal 112
(1) KPU melakukan rekapitulasi DPT tingkat nasional yang
mencakup:
a. rekapitulasi DPT per provinsi; dan
b. rekapitulasi DPTLN seluruh PPLN.
(2) Rekapitulasi DPT tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data pada formulir:
a. Model A-Rekap Provinsi; dan
b. Model A-Rekap Pemilih seluruh PPLN.
(3) Rekapitulasi DPT tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a. KPU Provinsi;
b. Bawaslu;
c. peserta Pemilu tingkat pusat;
d. PPLN;
e. Tentara Nasional INDONESIA;
f. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
g. pemerintah.
(5) KPU MENETAPKAN hasil rekapitulasi DPT tingkat nasional dengan keputusan KPU.
Pasal 113
(1) KPU menyampaikan keputusan KPU mengenai rekapitulasi DPT tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat
(5),
DPT seluruh kabupaten/kota, dan Salinan DPTLN seluruh PPLN kepada:
a. Bawaslu;
b. peserta Pemilu tingkat pusat; dan
c. pemerintah.
(2) Salinan DPT dan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital dalam format yang tidak bisa diubah.
(3) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 114
(1) PPS mengumumkan DPT pada papan pengumuman yang mudah dijangkau sampai dengan hari pemungutan suara.
(2) KPU dapat membantu PPS dalam mengumumkan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. laman KPU; dan
b. aplikasi berbasis teknologi informasi.
(3) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan
rekapitulasi DPT per TPS dan salinan DPT per TPS kepada PPS dalam bentuk naskah asli berjumlah 3 (tiga)
rangkap.
(4) PPS menggunakan salinan rekapitulasi DPT per TPS dan salinan DPT per TPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) untuk:
a. pengumuman di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain;
b. pengumuman di sekretariat/balai RT/RW atau tempat strategis lainnya; dan
c. arsip PPS.
(5) DPT diumumkan dengan menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad.
(6) DPT per TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS.
Pasal 115
(1) PPLN mengumumkan DPTLN pada papan pengumuman di kantor perwakilan Republik INDONESIA sampai dengan hari pemungutan suara.
(2) KPU dapat membantu PPLN dalam mengumumkan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. laman KPU; dan
b. aplikasi berbasis teknologi informasi.
(3) DPTLN diumumkan dengan menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad.
(4) DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS luar negeri.
Pasal 116
(1) DPT dapat dilengkapi dengan DPTb.
(2) Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
b. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
d. menjalani rehabilitasi narkoba;
e. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
g. pindah domisili;
h. tertimpa bencana alam;
i. bekerja di luar domisilinya; dan/atau
j. keadaan tertentu diluar dari ketentuan diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan haknya untuk memilih:
a. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat;
b. calon anggota Dewan Perwakilan Daerah jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
c. pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
d. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan/atau
e. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 117
(1) Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan dengan cara:
a. menunjukkan KTP-el atau KK; dan
b. melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Pasal 118
(1) PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1):
a. meneliti kebenaran identitas dalam DPT dengan
KTP-el atau KK; dan
b. melakukan pengecekan data pada DPT di tempat asal.
(2) Dalam hal Pemilih telah terdaftar dalam DPT, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota mencatat dengan memberikan keterangan pindah memilih pada kolom keterangan DPT dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir Model A-Surat Pindah Memilih, dengan ketentuan:
a. lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan;
dan
b. lembar kedua sebagai arsip PPS, PPK, dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Formulir Model A-Surat Pindah Memilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi:
a. identitas Pemilih yang terdiri dari NIK, nama, jenis kelamin, tempat, dan tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal Pemilih, dan TPS asal Pemilih;
b. alamat dan TPS tujuan; dan
c. jenis surat suara yang diterima oleh Pemilih.
(4) Ketentuan mengenai formulir Model A-Surat Pindah Memilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 119
(1) PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota tujuan menyusun DPTb dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan.
(2) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi DPTb dengan menggunakan formulir Model A-Rekap Pemilih Pindahan.
(3) KPU Kabupaten/Kota mencoret Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dari DPT asal.
(4) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(5) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Pemilih Pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran XXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 120
(1) DPTLN dapat dilengkapi dengan DPTbLN.
(2) Pemilih yang terdaftar dalam DPTbLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih TPSLN asal.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. menjalankan tugas di tempat lain atau negara lain pada saat hari pemungutan suara;
b. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
c. penyandang disabilitas;
d. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau pendidikan tinggi;
e. pindah domisili;
f. tertimpa bencana alam;
g. bekerja di luar domisili; dan/atau
h. keadaan tertentu di luar dari ketentuan diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemilih yang terdaftar dalam DPTbLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan haknya untuk memilih:
a. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika pindah memilih ke suatu negara; dan
b. pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN jika pindah memilih ke suatu negara;
Pasal 121
(1) Untuk menggunakan hak pilihnya di TPSLN tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTbLN dapat melaporkan kepada PPLN asal paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan dengan cara:
a. menunjukkan KTP-el atau KK atau Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan
b. melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPSLN asal.
(3) Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat melaporkan kepada PPLN asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih dapat melaporkan kepada PPLN tujuan.
Pasal 122
(1) PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1):
a. meneliti kebenaran identitas dalam DPTLN dengan KTP-el atau KK Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan
b. melakukan pengecekan data pada DPTLN di tempat asal.
(2) Dalam hal Pemilih telah terdaftar dalam DPTLN, PPLN mencatat dengan memberikan keterangan pindah memilih pada kolom keterangan DPTLN dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir Model A-Surat Pindah Memilih LN, dengan ketentuan:
a. lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan;
dan
b. lembar kedua sebagai arsip PPLN.
(3) Formulir Model A-Surat Pindah Memilih LN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi:
a. identitas Pemilih yang terdiri dari NIK, paspor/Surat Perjalanan Laksana Paspor, nama, jenis kelamin,
tempat dan tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal Pemilih, dan TPSLN/KSK/pos asal Pemilih;
b. alamat dan TPSLN/KSK/pos tujuan; dan
c. jenis surat suara yang diterima oleh Pemilih.
(4) Ketentuan mengenai formulir Model A-Surat Pindah Memilih LN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XLV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 123
(1) PPLN tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) menyusun DPTbLN dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan LN.
(2) PPLN tujuan melakukan rekapitulasi DPTbLN dengan menggunakan formulir Model A-PPLN Rekap Daftar Pemilih Pindahan.
(3) PPLN mencoret Pemilih yang terdaftar dalam DPTbLN dari DPTLN asal.
(4) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XL yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(5) Ketentuan mengenai formulir Model A-PPLN Rekap Daftar Pemilih Pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XLI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 124
(1) DPT dan DPTb dapat dilengkapi dengan DPK.
(2) Pemilih yang terdaftar dalam DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih.
(3) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el.
(4) Pemilih dalam DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el.
(5) DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 125
(1) DPTLN dan DPTbLN dapat dilengkapi dengan DPKLN.
(2) Pemilih yang terdaftar dalam DPKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih.
(3) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dengan alamat tinggal di luar negeri.
(4) DPKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri dalam daftar hadir di TPSLN dan dilaporkan kepada PPLN.
Pasal 126
(1) Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, KPU berkewajiban menyusun Daftar Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(2) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menyediakan data Pemilih Pemula sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(3) Pemilih pemula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pemilih yang belum terdaftar pada DPT dan DPTb, dengan syarat sebagai berikut:
a. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua; atau
b. Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara
menjadi status sipil.
(4) Dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, tidak dilakukan kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 127
(1) KPU Kabupaten/Kota menyusun DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan DPT dan Pemilih pemula.
(2) DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berbasis TPS.
(3) KPU Kabupaten/Kota menuangkan penyusunan DPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih.
Pasal 128
(1) Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, KPU berkewajiban menyusun Daftar Pemilih luar negeri Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(2) Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri menyediakan data Pemilih Pemula sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(3) Pemilih pemula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pemilih yang belum terdaftar pada DPTLN dan DPTbLN dengan syarat sebagai berikut:
a. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua; atau
b. Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara
menjadi status sipil.
(4) Dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, tidak dilakukan kegiatan Coklit di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 129
(1) PPLN menyusun DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan DPTLN dan Pemilih pemula.
(2) DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berbasis Pemilih yang memberikan suara melalui TPSLN/KSK/pos.
(3) PPLN menuangkan penyusunan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN.
Pasal 130
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dan MENETAPKAN DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3) dan menuangkan ke dalam formulir Model A- Rekap KabKo.
(2) Rekapitulasi dan penetapan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. PPK;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota;
d. tim kampanye pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat kabupaten/kota;
e. Tentara Nasional INDONESIA;
f. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
g. perangkat pemerintah tingkat kabupaten/kota.
(4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi, disertai dengan bukti dokumen autentik.
(5) KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar.
(6) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih.
(7) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota.
(8) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) tercantum dalam Lampiran LI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 131
(1) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan
DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih dan formulir Model A-Rekap KabKo kepada:
a. KPU Provinsi;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. Perwakilan peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota;
d. tim kampanye pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat kabupaten/kota;
e. perangkat pemerintah tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain;
f. perwakilan partai politik peserta Pemilu tingkat kecamatan atau sebutan lain melalui PPK; dan
g. PPS melalui PPK.
(2) Salinan DPS dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital.
(3) Berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih, dan formulir Model A-Rekap KabKo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan naskah asli.
(4) Selain salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN
putaran kedua dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih dan formulir Model A- Rekap KabKo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota menyampaikan formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (6) kepada PPS melalui PPK dalam bentuk salinan naskah asli dilampiri dengan bukti dokumen autentik.
(5) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan
DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam salinan digital yang tidak bisa diubah.
(6) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 132
(1) Dalam hal terdapat permintaan dari perwakilan peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS dalam bentuk salinan digital.
(2) Penyampaian Salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 133
(1) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dari tingkat kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih serta formulir Model A-Rekap Provinsi.
(2) Rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. KPU Kabupaten/Kota;
b. Bawaslu Provinsi;
c. peserta Pemilu tingkat provinsi;
d. tim kampanye pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat provinsi;
e. Tentara Nasional INDONESIA;
f. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
g. perangkat pemerintah tingkat provinsi.
(4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik.
(5) KPU Provinsi menindaklanjuti atas masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar.
(6) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
menggunakan formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih.
(7) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi.
(8) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran LII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 134
(1) KPU Provinsi menyampaikan salinan DPS, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih, dan formulir Model A-Rekap Provinsi kepada:
a. KPU;
b. Bawaslu Provinsi;
c. peserta Pemilu tingkat provinsi;
d. tim kampanye pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat provinsi; dan
e. perangkat pemerintah tingkat provinsi.
(2) Salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital.
(3) Berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih, dan formulir Model A-Rekap Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan naskah asli.
(4) Selain salinan DPS, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih, dan formulir Model A-Rekap Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPU Provinsi menyampaikan formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (6) kepada PPS melalui KPU Kabupaten/Kota dalam bentuk salinan naskah asli dilampiri dengan bukti dokumen autentik.
(5) KPU Provinsi menyampaikan salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bawaslu Provinsi, peserta Pemilu tingkat provinsi, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu di tingkat Provinsi dalam salinan digital yang tidak bisa diubah.
(6) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 135
(1) Dalam hal terdapat permintaan dari perwakilan peserta Pemilu tingkat provinsi atau Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi menyampaikan salinan DPS dalam bentuk salinan digital.
(2) Penyampaian Salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 136
(1) PPLN melakukan rekapitulasi dan MENETAPKAN DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (3) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN.
(2) Rekapitulasi dan penetapan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Pantarlih luar negeri;
b. Panwaslu LN setempat;
c. perwakilan peserta Pemilu setempat;
d. tim kampanye pasangan calon tingkat setempat; dan
e. perwakilan Republik INDONESIA;
(4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap proses dan hasil disertai dengan bukti dokumen yang autentik.
(5) PPLN menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar.
(6) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPLN.
(7) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran LIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 137
(1) PPLN menyampaikan salinan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN, formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN, dan Berita Acara Pleno Rekapitulasi kepada:
a. KPU;
b. Panwaslu LN setempat;
c. perwakilan peserta Pemilu setempat;
d. tim kampanye pasangan calon tingkat setempat; dan
e. perwakilan Republik INDONESIA.
(2) Salinan DPSLN dalam formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN, formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN, dan Berita Acara Pleno Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital.
(3) Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formulir Model A- Rekap Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dalam bentuk salinan naskah asli.
(4) PPLN menyampaikan
DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Panwaslu LN setempat dalam salinan digital yang tidak bisa diubah.
(5) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 138
(1) Dalam hal terdapat permintaan Panwaslu LN setempat, PPLN menyampaikan salinan DPSLN dalam bentuk salinan digital.
(2) Penyampaian Salinan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 139
(1) KPU melakukan rekapitulasi tingkat nasional Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua yang mencakup:
a. rekapitulasi hasil pemutakhiran per provinsi dan di luar negeri; dan
b. rekapitulasi DPS per provinsi dan DPSLN.
(2) Rekapitulasi hasil pemutakhiran di dalam negeri dan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan data pada formulir:
a. Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih; dan
b. Model A-Rekap Perubahan Pemilih Seluruh PPLN.
(3) Rekapitulasi hasil pemutakhiran per provinsi dan di luar negeri sebagaimana dimaksud ayat (2) digabungkan menjadi rekapitulasi hasil pemutakhiran tingkat nasional dan dituangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Nasional Perubahan Pemilih.
(4) Rekapitulasi DPS per provinsi dan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan data pada formulir:
a. Model A-Rekap Provinsi; dan
b. Model A-Rekap Pemilih Seluruh PPLN.
(5) Rekapitulasi DPS per provinsi dan DPS luar negeri sebagaimana dimaksud ayat (4) digabungkan menjadi rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua tingkat nasional menggunakan formulir Model A-Rekap Nasional.
Pasal 140
(1) Rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(2) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. KPU Provinsi;
b. Bawaslu;
c. peserta Pemilu tingkat pusat;
d. tim kampanye pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat pusat;
e. PPLN;
f. Tentara Nasional INDONESIA;
g. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
h. pemerintah.
(3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik.
(4) KPU menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar.
(5) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan ke dalam formulir Model A-Perubahan Daftar Pemilih.
(6) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU.
(7) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran LIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 141
(1) KPU menyampaikan salinan DPS dan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Nasional, dan formulir Model A-Rekap Nasional Perubahan Pemilih kepada:
a. Bawaslu;
b. peserta Pemilu tingkat pusat;
c. tim kampanye pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat pusat; dan
d. pemerintah.
(2) Salinan DPS dan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital.
(3) Berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Nasional, dan formulir Model A-Rekap Nasional Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan naskah asli.
(4) KPU menyampaikan
DPS dan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bawaslu dan peserta Pemilu dalam salinan digital yang tidak bisa diubah.
(5) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 142
(1) Dalam hal terdapat permintaan Bawaslu, KPU menyampaikan salinan DPS dan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam bentuk salinan digital.
(2) Penyampaian salinan DPS dan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 143
(1) KPU MENETAPKAN hasil rekapitulasi DPS Nasional Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dengan Keputusan KPU.
(2) KPU mengumumkan hasil rekapitulasi DPS Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. laman KPU; dan
b. aplikasi berbasis teknologi informasi.
Pasal 144
(1) KPU menyampaikan masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (3) kepada:
a. PPS melalui KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK untuk DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil Pemilu PRESIDEN Putaran Kedua dalam negeri; dan
b. PPLN untuk DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil Pemilu PRESIDEN Putaran Kedua luar negeri.
(2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan:
a. DPSHP Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Putaran Kedua dalam negeri oleh PPS; dan
b. DPSHP Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua luar negeri oleh PPLN.
Pasal 145
(1) PPS mengumumkan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada papan pengumuman yang mudah dijangkau selama 3 (tiga) Hari.
(2) KPU dapat membantu PPS dalam mengumumkan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. laman KPU; dan
b. aplikasi berbasis teknologi informasi.
(3) PPS melalui PPK memberikan salinan DPS kepada peserta Pemilu tingkat kecamatan dalam bentuk salinan digital dan/atau salinan naskah asli sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu.
(5) Pengumuman DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menampilkan daftar nama pemilih secara urut berdasarkan abjad.
Pasal 146
(1) Masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (4) dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua paling lama 3 (tiga) Hari.
(2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai:
a. Pemilih telah memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4;
b. perbaikan data Pemilih;
c. Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali; dan/atau
d. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih.
(3) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A-Tanggapan.
(4) PPS melakukan verifikasi kepada Pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 147
(1) PPLN mengumumkan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada papan pengumuman di kantor perwakilan Republik INDONESIA selama 3 (tiga) Hari.
(2) KPU dapat membantu PPLN dalam mengumumkan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. laman KPU; dan
b. aplikasi berbasis teknologi informasi.
(3) Pengumuman DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat, Panwaslu LN, dan/atau peserta Pemilu di luar negeri.
(4) Pengumuman DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) menampilkan daftar nama pemilih secara urut berdasarkan abjad.
Pasal 148
(1) Masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (3) dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua paling lama 3 (tiga) Hari.
(2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai:
a. Pemilih telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. perbaikan data Pemilih;
c. Pemilih tidak berdomisili di wilayah kerja PPLN;
d. Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali; dan/atau
e. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih.
(3) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPLN dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el, KK, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A-Tanggapan LN.
(4) PPLN melakukan verifikasi kepada Pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 149
(1) PPS memperbaiki DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat
(1) paling lama 5 (lima) Hari.
(2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS di kabupaten/kota;
b. peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS di provinsi;
c. peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS di tingkat nasional; dan
d. masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu.
(3) Dalam hal terdapat kendala dalam perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPK dapat membantu PPS.
Pasal 150
(1) PPS menyusun Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) menggunakan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan digital.
(2) Penyusunan Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPS.
(3) PPS menyampaikan salinan digital formulir Model A- Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
(4) Formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan KPU Kabupaten/Kota sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS.
Pasal 151
(1) PPLN memperbaiki DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua paling lama 5 (lima) Hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1).
(2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPSLN tingkat PPLN;
b. peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSLN tingkat nasional; dan/atau
c. masyarakat, pengawas Pemilu dan/atau Peserta Pemilu.
Pasal 152
(1) PPLN menyusun Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN dalam bentuk salinan digital.
(2) Penyusunan Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPLN.
(3) PPLN menyampaikan salinan digital formulir Model A- Daftar Perubahan Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU dengan tembusan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA.
(4) Formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan PPLN sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN.
Pasal 153
(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua di kelurahan/desa atau sebutan lain.
(2) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua di kecamatan atau sebutan lain.
Pasal 154
(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A- Rekap PPS Perubahan Pemilih.
(2) Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Panwaslu Kelurahan/Desa atau sebutan lain;
b. peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan
lain;
c. tim kampanye pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat kelurahan/desa; dan
d. perangkat pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
(4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi, disertai dengan bukti dokumen autentik.
(5) PPS menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar.
(6) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam formulir Model A-Perubahan Daftar Pemilih.
(7) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPS.
(8) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran LV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 155
PPS menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan naskah asli kepada:
a. PPK;
b. Panwaslu Kelurahan/Desa;
c. Perwakilan peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain;
d. tim kampanye pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat kelurahan/desa; dan
e. perangkat pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
Pasal 156
(1) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 huruf a dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih.
(2) Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. PPS;
b. Panwaslu Kecamatan;
c. perwakilan peserta Pemilu tingkat kecamatan atau sebutan lain;
d. tim kampanye pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat kecamatan atau sebutan lain; dan
e. perangkat pemerintah tingkat kecamatan atau sebutan lain.
(4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik.
(5) PPK menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar.
(6) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih.
(7) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPK.
(8) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran LVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 157
(1) PPK menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan naskah asli kepada:
a. KPU Kabupaten/Kota;
b. Panwaslu Kecamatan;
c. peserta Pemilu tingkat kecamatan atau sebutan lain;
d. tim kampanye pasangan calon tingkat kecamatan atau sebutan lain; dan
e. perangkat Pemerintah tingkat kecamatan atau sebutan lain.
(2) PPK menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Kabupaten/Kota dilampiri dengan bukti dokumen autentik.
Pasal 158
(1) PPLN melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua di negara yang bersangkutan.
(2) Dalam melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPLN dapat dibantu Pantarlih luar negeri.
Pasal 159
(1) PPLN melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (1) menggunakan formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN.
(2) Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Pantarlih luar negeri;
b. Panwaslu LN setempat;
c. perwakilan peserta Pemilu setempat;
d. tim kampanye pasangan calon tingkat setempat; dan
e. perwakilan Republik INDONESIA;
(4) Peserta pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi, disertai dengan bukti dokumen autentik.
(5) PPLN menindaklanjuti atas masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar.
(6) Hasil rapat pleno terbuka terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPLN.
(7) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran LVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 160
(1) PPLN menyampaikan Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN, formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN, dan Berita Acara Pleno Rekapitulasi kepada:
a. KPU;
b. Panwaslu LN setempat;
c. perwakilan peserta Pemilu setempat;
d. tim kampanye pasangan calon tingkat setempat; dan
e. perwakilan Republik INDONESIA di negara setempat.
(2) Salinan Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN, formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN, dan Berita Acara Pleno Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital.
(3) Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formulir Model A- Rekap Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dalam bentuk salinan naskah asli.
(4) PPLN menyampaikan
DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Panwaslu LN setempat dalam salinan digital yang tidak bisa diubah.
(5) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 161
(1) Dalam hal terdapat permintaan Panwaslu LN setempat, PPLN menyampaikan salinan DPSLN dalam bentuk salinan digital.
(2) Penyampaian Salinan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 162
(1) KPU Kabupaten/Kota menyusun DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (6) dari PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) KPU Kabupaten/Kota menuangkan penyusunan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih.
(3) Penyusunan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 163
(1) PPLN menyusun DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN.
(2) PPLN menuangkan penyusunan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-PPLN Daftar Pemilih.
(3) Penyusunan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPLN.
Pasal 164
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua di kabupaten/kota.
(2) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua di provinsi.
(3) KPU melakukan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua secara nasional.
Pasal 165
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A- Rekap KabKo.
(2) Rekapitulasi dan penetapan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. PPK;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota;
d. tim kampanye pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat kabupaten/kota;
e. Tentara Nasional INDONESIA;
f. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
g. perangkat pemerintah tingkat kabupaten/kota.
(4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik.
(5) KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), secara langsung dalam rapat pleno terbuka jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar.
(6) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota.
(7) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) tercantum dalam Lampiran LVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 166
(1) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT, berita acara pleno rekapitulasi, dan formulir Model A-Rekap KabKo kepada:
a. KPU Provinsi;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota;
d. perangkat pemerintah tingkat kabupaten/kota;
e. tim kampanye pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat kabupaten/kota;
f. perwakilan partai politik peserta Pemilu tingkat kecamatan atau sebutan lain melalui PPK; dan
g. PPS melalui PPK.
(2) Salinan DPT dalam formulir Model A-Rekap KabKo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital.
(3) Berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A- Rekap KabKo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan naskah asli.
(4) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 167
(1) Dalam hal terdapat permintaan dari perwakilan peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan
salinan DPT dalam bentuk salinan digital.
(2) Penyampaian Salinan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 168
(1) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan formulir Model A-Rekap KabKo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Provinsi.
(2) Rekapitulasi DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. KPU Kabupaten/Kota;
b. Bawaslu Provinsi;
c. peserta Pemilu tingkat provinsi;
d. tim kampanye pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat provinsi;
e. Tentara Nasional INDONESIA;
f. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
g. perangkat pemerintah tingkat provinsi.
(4) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi.
(5) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran LIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 169
(1) KPU Provinsi menyampaikan salinan DPT, berita acara pleno rekapitulasi, dan formulir Model A-Rekap Provinsi kepada:
a. KPU;
b. Bawaslu Provinsi;
c. peserta Pemilu tingkat provinsi;
d. tim kampanye pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat provinsi; dan
e. perangkat Pemerintah tingkat provinsi.
(2) Salinan DPT dalam formulir Model A-Rekap Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital.
(3) Berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A- Rekap Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan naskah asli.
(4) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 170
(1) Dalam hal terdapat permintaan dari perwakilan peserta Pemilu tingkat provinsi atau Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi menyampaikan salinan DPT dalam bentuk salinan digital.
(2) Penyampaian Salinan DPT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 171
(1) PPLN melakukan rekapitulasi DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(2) Rekapitulasi DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN.
(3) Rekapitulasi DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a. Pantarlih luar negeri;
b. Panwaslu LN setempat;
c. perwakilan peserta Pemilu setempat;
d. tim kampanye pasangan calon tingkat setempat; dan
e. perwakilan Republik INDONESIA.
(5) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik.
(6) PPLN menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara langsung dalam rapat pleno terbuka, jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar.
(7) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPLN.
(8) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran LX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 172
(1) PPLN menyampaikan salinan DPTLN, berita acara pleno rekapitulasi, dan formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN kepada:
a. Pantarlih luar negeri;
b. Panwaslu LN setempat;
c. perwakilan peserta Pemilu setempat;
d. tim kampanye pasangan calon tingkat setempat; dan
e. perwakilan Republik INDONESIA.
(2) Salinan DPTLN dalam formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital.
(3) Berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A- Rekap Pemilih PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dalam bentuk salinan naskah asli.
(4) PPLN menyampaikan salinan DPTLN dalam bentuk salinan digital, jika terdapat permintaan dari peserta perwakilan peserta Pemilu negara setempat dan Panwaslu LN.
Pasal 173
(1) KPU melakukan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua tingkat nasional yang mencakup:
a. rekapitulasi DPT per provinsi; dan
b. rekapitulasi DPTLN seluruh PPLN.
(2) Rekapitulasi DPT tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data pada formulir:
a. Model A-Rekap Provinsi; dan
b. Model A-Rekap Pemilih seluruh PPLN.
(3) Rekapitulasi DPT tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a. KPU Provinsi;
b. Bawaslu;
c. peserta Pemilu tingkat pusat;
d. tim kampanye pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat pusat;
e. PPLN;
f. Tentara Nasional INDONESIA;
g. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
h. pemerintah.
(5) KPU MENETAPKAN hasil rekapitulasi DPT tingkat nasional dengan keputusan KPU.
Pasal 174
(1) KPU menyampaikan keputusan KPU mengenai rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat
(5),
DPT seluruh kabupaten/kota, dan Salinan DPTLN seluruh PPLN kepada:
a. Bawaslu;
b. peserta Pemilu tingkat pusat;
c. tim kampanye pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat pusat; dan
d. pemerintah.
(2) Salinan DPT dan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital dalam format yang tidak bisa diubah.
(3) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 175
(1) PPS mengumumkan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada papan pengumuman yang mudah dijangkau sampai dengan hari pemungutan suara.
(2) KPU dapat membantu PPS dalam mengumumkan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. laman KPU; dan
b. aplikasi berbasis teknologi informasi.
(3) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan
rekapitulasi DPT per TPS dan salinan DPT per TPS kepada PPS dalam bentuk naskah asli berjumlah 3 (tiga) rangkap.
(4) PPS menggunakan salinan rekapitulasi DPT per TPS dan salinan DPT per TPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) untuk:
a. pengumuman di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain;
b. pengumuman di sekretariat/balai RT/RW atau tempat strategis lainnya; dan
c. arsip PPS.
(5) DPT diumumkan dengan menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad.
(6) DPT per TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS.
Pasal 176
(1) PPLN mengumumkan DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada papan pengumuman di kantor perwakilan Republik INDONESIA sampai dengan hari pemungutan suara.
(2) KPU dapat membantu PPLN dalam mengumumkan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. laman KPU; dan
b. aplikasi berbasis teknologi informasi.
(3) DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam pelaksanaan pemungutan suara.
Pasal 177
(1) KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggunakan sistem informasi data Pemilih dalam melakukan
penyusunan Daftar Pemilih.
(2) Sistem informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan dan/atau sistem informasi lain yang digunakan di lingkungan KPU.
Pasal 178
(1) Dalam hal terjadi bencana pada tahapan penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu, pelaksanaan kegiatan mengikuti protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai tahapan penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan protokol bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU.
Pasal 179
(1) KPU melalui KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun Daftar Pemilih di lokasi khusus.
(2) Daftar Pemilih di lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Daftar Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.
(3) Lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
b. panti sosial atau panti rehabilitasi;
c. relokasi bencana;
d. daerah konflik; dan
e. lokasi lainnya dengan kriteria:
1. terdapat Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el;
2. Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan
3. jumlah Pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS.
Pasal 180
(1) Dalam menyusun Daftar Pemilih di lokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1), KPU melalui KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (3).
(2) Koordinasi KPU Kabupaten/Kota dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU.
Pasal 181
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, ketentuan dalam:
a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 402) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 389); dan
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara
Tahun 2018 Nomor 430) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 390), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 182
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2022
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
ttd
HASYIM ASY’ARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
-
