Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PERATURAN_KPU No. 8 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah SPI yang diselenggarakan secara menyeluruh di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 3. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilihan umum. 4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara pemilihan umum di provinsi. 5. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara pemilihan umum di kabupaten/kota. 6. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. 7. Sekretaris Jenderal KPU adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Jabatan Struktural eselon I.a pada Sekretariat Jenderal KPU yang bertanggung jawab kepada Ketua KPU. 8. Sekretariat Jenderal KPU adalah lembaga kesekretariatan KPU yang berkedudukan di ibu kota negara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas KPU. 9. Sekretariat KPU Provinsi adalah lembaga kesekretariatan KPU yang berkedudukan di ibu kota provinsi yang bertugas membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi. 10. Sekretariat KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga kesekretariatan KPU yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota yang bertugas membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 2

(1) Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan SPIP di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya. (2) SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya. (2) Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota dibantu anggota KPU yang menangani tugas dan fungsi di divisi hukum dan pengawasan dalam pengendalian SPIP dengan melaksanakan koordinasi penyelenggaraan SPIP. (3) Koordinasi penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. pelaporan.

Pasal 4

Penyelenggaraan SPIP di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal KPU melalui Inspektur Utama.

Pasal 5

(1) Penyelenggaraan SPIP di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas unsur: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian intern. (2) Unsur lingkungan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. penegakan integritas dan nilai etika; b. komitmen terhadap kompetensi; c. kepemimpinan yang kondusif; d. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan; e. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat; f. penyusunan dan penetapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia; g. perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan h. hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait. (3) Unsur penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. identifikasi risiko; dan b. analisis risiko. (4) Unsur kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. reviu atas kinerja satuan kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. pembinaan sumber daya manusia; c. pengendalian atas pengelolaan sistem informasi; d. pengendalian fisik atas aset; e. penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja; f. pemisahan fungsi; g. otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting; h. pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian; i. pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya; j. akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan k. dokumentasi yang baik atas SPI serta transaksi dan kejadian penting. (5) Unsur informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d minimal terdiri atas: a. penyediaan dan pemanfaatan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; dan b. pengelolaan, pengembangan, dan pembaruan sistem informasi secara terus-menerus. (6) Unsur pemantauan pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. pemantauan berkelanjutan; b. evaluasi terpisah; dan c. tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.

Pasal 6

Penyelenggaraan SPIP di Sekretariat Jenderal KPU dilaksanakan oleh Kepala Pusat, Inspektur Wilayah, dan Kepala Biro.

Pasal 7

(1) Kepala Pusat, Inspektur Wilayah, dan Kepala Biro dalam menyelenggarakan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, mempunyai wewenang dan tanggung jawab: a. melakukan pengisian kartu kendali SPIP; b. menjalankan manajemen risiko; c. mengelola, memelihara, dan mendokumentasikan penyelenggaraan SPIP; dan d. menyusun laporan penyelenggaraan SPIP yang mencakup unsur SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (2) Selain wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusat, Inspektur Wilayah, dan Kepala Biro dapat melakukan penilaian mandiri atas maturitas penyelenggaraan SPIP. (3) Kepala Pusat, Inspektur Wilayah, dan Kepala Biro menyampaikan laporan pengisian kartu kendali SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan laporan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Sekretaris Jenderal KPU, Inspektur Utama, dan Deputi. (4) Sekretaris Jenderal KPU, Inspektur Utama, dan Deputi menyampaikan kepada Ketua KPU laporan atas: a. pengisian kartu kendali SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap 1 (satu) bulan sekali; dan b. penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap 6 (enam) bulan sekali. (5) Laporan hasil pengisian kartu kendali SPIP dan laporan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPU, Inspektur Utama, dan Deputi, serta disetujui oleh anggota KPU yang menangani tugas dan fungsi di divisi hukum dan pengawasan.

Pasal 8

Untuk menjamin penyelenggaraan SPIP di KPU, dibentuk satuan tugas SPIP KPU.

Pasal 9

Satuan tugas SPIP KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai wewenang dan tanggung jawab: a. menyusun petunjuk teknis dan standar operasional prosedur penyelenggaraan SPIP; b. melaksanakan koordinasi intern tahapan penyelenggaraan SPIP yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan; c. melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis penerapan petunjuk teknis dan standar operasional prosedur penyelenggaraan SPIP; dan d. melaksanakan koordinasi dengan BPKP.

Pasal 10

(1) Susunan keanggotaan satuan tugas SPIP KPU ditetapkan dengan Keputusan KPU. (2) Keanggotaan satuan tugas SPIP KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan dari pejabat atau pegawai dari kementerian/lembaga.

Pasal 11

Penyelenggaraan SPIP di Sekretariat KPU Provinsi dilaksanakan oleh Sekretaris KPU Provinsi.

Pasal 12

(1) Sekretaris KPU Provinsi dalam menyelenggarakan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, mempunyai wewenang dan tanggung jawab: a. melakukan pengisian kartu kendali SPIP; b. menjalankan manajemen risiko; c. mengelola, memelihara, dan mendokumentasikan penyelenggaraan SPIP; dan d. menyusun laporan penyelenggaraan SPIP yang mencakup unsur SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (2) Selain wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris KPU Provinsi dapat melakukan penilaian mandiri atas maturitas penyelenggaraan SPIP. (3) Sekretaris KPU Provinsi menyampaikan laporan pengisian kartu kendali SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan laporan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Ketua KPU Provinsi dan Sekretaris Jenderal KPU melalui Inspektur Utama. (4) Sekretaris KPU Provinsi menyampaikan kepada Ketua KPU Provinsi dan Sekretaris Jenderal KPU melalui Inspektur Utama laporan atas: a. pengisian kartu kendali SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap 1 (satu) bulan sekali; dan b. laporan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap 6 (enam) bulan sekali. (5) Laporan hasil pengisian kartu kendali dan laporan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Sekretaris KPU Provinsi, serta disetujui oleh anggota KPU Provinsi yang menangani tugas dan fungsi di divisi hukum dan pengawasan.

Pasal 13

Untuk menjamin penyelenggaraan SPIP di KPU Provinsi, dibentuk satuan tugas SPIP KPU Provinsi.

Pasal 14

Satuan tugas SPIP KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai wewenang dan tanggung jawab: a. melaksanakan koordinasi intern tahapan penyelenggaraan SPIP yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan; b. melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis penerapan petunjuk teknis dan standar operasional prosedur penyelenggaraan SPIP; dan c. melaksanakan koordinasi dengan Perwakilan BPKP.

Pasal 15

(1) Susunan keanggotaan satuan tugas SPIP KPU Provinsi ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi. (2) Keanggotaan satuan tugas SPIP KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan dari pejabat atau pegawai dari kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.

Pasal 16

Penyelenggaraan SPIP di Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 17

(1) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, mempunyai wewenang dan tanggung jawab: a. melakukan pengisian kartu kendali SPIP; b. menjalankan manajemen risiko; c. mengelola, memelihara, dan mendokumentasikan penyelenggaraan SPIP; dan d. menyusun laporan penyelenggaraan SPIP yang mencakup unsur SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (2) Selain wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penilaian mandiri atas maturitas penyelenggaraan SPIP. (3) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pengisian kartu kendali SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan laporan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Sekretaris Jenderal KPU melalui Sekretaris KPU Provinsi. (4) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota menyampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Sekretaris Jenderal KPU melalui Sekretaris KPU Provinsi laporan atas: a. pengisian kartu kendali SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap 1 (satu) bulan sekali; dan b. penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap 6 (enam) bulan sekali. (5) Laporan hasil pengisian kartu kendali SPIP dan laporan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota serta disetujui oleh anggota KPU Kabupaten/Kota yang menangani tugas dan fungsi di divisi hukum dan pengawasan.

Pasal 18

Untuk menjamin penyelenggaraan SPIP di KPU Kabupaten/Kota, dibentuk satuan tugas SPIP KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 19

Satuan tugas SPIP KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mempunyai wewenang dan tanggung jawab: a. melaksanakan koordinasi intern tahapan penyelenggaraan SPIP yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan; b. melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis penerapan petunjuk teknis dan standar operasional prosedur penyelenggaraan SPIP; dan c. melaksanakan koordinasi dengan Perwakilan BPKP.

Pasal 20

(1) Susunan keanggotaan satuan tugas SPIP KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (2) Keanggotaan satuan tugas SPIP KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan dari pejabat atau pegawai dari kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.

Pasal 21

(1) Inspektorat Utama melakukan kompilasi laporan penyelenggaraan SPIP dan melakukan penjaminan mutu atas laporan dari Kepala Pusat, Inspektur Wilayah, Kepala Biro, Sekretaris KPU Provinsi, dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. (2) Hasil kompilasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal KPU. (3) Sekretaris Jenderal KPU menyampaikan hasil kompilasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Ketua KPU. (4) Sekretaris Jenderal KPU menyampaikan laporan penyelenggaraan SPIP kepada BPKP.

Pasal 22

Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPIP di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan: a. pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara; dan b. pembinaan penyelenggaraan SPIP.

Pasal 23

(1) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, terdiri atas: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya. (2) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (3) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat Utama. (4) Dalam melaksanakan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Utama berkoordinasi, bekerja sama, dan bersinergi dengan BPKP.

Pasal 24

(1) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b terdiri atas: a. penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP; b. sosialisasi SPIP; c. pendidikan dan pelatihan SPIP; d. pembimbingan dan konsultasi SPIP; dan e. peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern pemerintah. (2) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat Utama. (3) Dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Utama berkoordinasi, bekerja sama, dan bersinergi dengan BPKP.

Pasal 25

Untuk menunjang efektivitas penyelenggaraan SPIP di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat dibangun sistem informasi.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku: a. satuan tugas yang telah dibentuk wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Komisi ini diundangkan; dan b. laporan penyelenggaraan SPIP yang telah disusun dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1153), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Komisi ini.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1153), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2023 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, ttd. HASYIM ASY'ARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY