Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

PERATURAN_KPU No. 9 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang selanjutnya disebut Pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. 2. Pemilihan Umum atau Pemilihan Terakhir, yang selanjutnya disebut Pemilu atau Pemilihan Terakhir, adalah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan paling akhir. 3. Komisi Pemilihan Umum Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan. 4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, yang selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan. 5. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan. 6. Panitia Pemilihan Kecamatan, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain. 7. Panitia Pemungutan Suara, yang selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan. 8. Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan. 9. Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan. 10. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota. 11. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, yang selanjutnya disebut Panwas Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan. 12. Pengawas Pemilihan Lapangan, yang selanjutnya disingkat PPL, adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di desa atau sebutan lain/kelurahan. 13. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 14. Gabungan Partai Politik adalah gabungan dua atau lebih Partai Politik nasional, atau Gabungan Partai Politik lokal atau Gabungan Partai Politik nasional dan Partai Politik lokal peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 15. Pimpinan Partai Politik adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau para Ketua dan para Sekretaris Gabungan Partai Politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik yang bersangkutan. 16. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau oleh Pasangan Calon Perseorangan yang didaftarkan ke KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 17. Bakal Pasangan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, selanjutnya disebut Bakal Pasangan Calon, adalah warga negara Republik INDONESIA yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mengikuti Pemilihan. 18. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah Bakal Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan. 19. Petahana adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang sedang menjabat. 19a. Mantan Terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 20. Dihapus. 21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan hukum dan hak asasi manusia. 22. Hari adalah hari kalender. 2. Ketentuan huruf f, huruf o, dan huruf s ayat (1) Pasal 4 diubah, di antara huruf o dan huruf p disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf o1 sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Warga Negara INDONESIA dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, cita- cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota; e. mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN); f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara; f1. bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran. f2. bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atau Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak; g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi; j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; l. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi; m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Walikota atau Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati dan/atau Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota, dengan ketentuan: 1. penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya; 2. jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 1, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota, dan jabatan Wakil Bupati/Walikota dengan Wakil Bupati/Walikota; 3. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi: a) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; b) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau c) 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; 4. perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang bersangkutan; dan 5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, berlaku untuk: a) jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan, dan yang diangkat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; atau b) jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota karena perubahan nama provinsi atau kabupaten/kota. n. belum pernah menjabat sebagai: 1. Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama; 2. Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama; atau 3. Bupati atau Walikota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama. o. berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bagi: 1. Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota di kabupaten/kota lain; 2. dihapus; 3. Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain; atau 4. Gubernur atau Wakil Gubernur yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain. o1. menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah yang sama; p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota; q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai calon; r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil, dan lurah/kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon; s. berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon; atau t. berhenti sebagai Anggota KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS. (2) Syarat calon mampu secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak menghalangi penyandang disabilitas. 3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi Pasangan Calon perseorangan dengan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (2) Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir. 4. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 hanya diberikan kepada 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan. (2) Penduduk yang dapat memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih berdomisili di daerah Pemilihan, dibuktikan dengan Kertu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan. 5. Ketentuan huruf a ayat (1) dan ayat (3a) Pasal 14 diubah, dan Pasal 14 ayat (2) huruf d dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berupa surat pernyataan dukungan, dengan dilampiri: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan; dan b. rekapitulasi jumlah dukungan. (2) Surat pernyataan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan: a. formulir Model B.1-KWK Perseorangan, yang dapat berupa pernyataan dukungan secara perorangan atau kolektif; atau b. formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, apabila dukungan dihimpun secara perorangan; atau c. formulir Model B.1.2-KWK Perseorangan, apabila dukungan dihimpun secara kolektif; d. dihapus. (3) Dalam hal Bakal Pasangan Calon perseorangan telah menghimpun surat pernyataan dukungan secara perorangan, tapi tidak menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Bakal Pasangan Calon perseorangan wajib menyusun daftar nama pendukung ke dalam formulir Model B.1.3-KWK Perseorangan, dilampiri surat pernyataan dukungan yang telah dihimpun, berisi data: a. nomor induk kependudukan; b. alamat; c. Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW); d. desa atau sebutan lain/kelurahan; e. kecamatan; f. kabupaten/kota; g. tempat dan tanggal lahir/umur; h. jenis kelamin; dan i. status perkawinan. (3a) Dalam hal dukungan terhadap Pasangan Calon perseorangan disusun dalam formulir Model B.1- KWK Perseorangan yang disusun secara perseorangan, tetapi tidak terdapat materai dan tanda tangan Pasangan Calon perseorangan, Pasangan Calon perseorangan wajib menyusun rekapitulasi dukungan ke dalam formulir Model B.1.3-KWK Perseorangan. (4) Dihapus. (5) Dalam hal Pemilihan dilaksanakan pada daerah pemekaran, identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diterbitkan oleh pemerintah daerah induk dapat digunakan sepanjang masih berada dalam wilayah daerah pemekaran dan belum dilakukan perubahan administrasi kependudukan. (6) Surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilarang dikeluarkan secara kolektif. (7) Bakal Pasangan Calon perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk: a. setiap desa atau sebutan lain/kelurahan dan kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; atau b. setiap desa atau sebutan lain/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. (8) Dalam menyerahkan dokumen dukungan, bakal calon perseorangan dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, dan dibubuhi materai pada dokumen kolektif per desa atau sebutan lain/kelurahan 6. Ketentuan huruf a ayat (2), ayat (3), aayat (4) dan ayat (10) Pasal 20 diubah, di antara huruf b dan huruf c ayat (1) Pasal 20 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf b1, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Setelah melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi. (2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil; b. verifikasi kesesuaian antara formulir Model B.1- KWK Perseorangan dengan daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan; b1. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam Berita Acara Model BA.3-KWK Perseorangan; c. verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan; d. verifikasi kelengkapan lampiran dokumen dukungan; e. verifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS; f. verifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan; dan g. verifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap Bakal Pasangan Calon perseorangan. (3) Dalam hal formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak bermaterai dan/atau tidak ditandangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan, wajib diperbaiki pada masa perbaikan dengan membubuhkan materai dan/atau menandatangani Formulir Model B.1-KWK Perseorangan. (4) Dalam hal data Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak sesuai secara nyata dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. (5) Dalam hal fotokopi identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a telah habis masa berlakunya, tetap dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual. (6) Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. (7) Dalam hal pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak dilengkapi dengan fotokopi identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. (8) Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, tapi dapat digunakan oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan pada masa perbaikan dengan memindahkan dukungan tersebut sesuai dengan desa atau sebutan lain/kelurahan. (9) Dalam hal syarat usia dan/atau status perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dinyatakan tidak sesuai, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. (10) Dalam hal pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan terdapat pendukung yang berstatus sebagai Anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil, penyelenggara Pemilihan, Kepala Desa dan perangkat desa, dukungan tersebut ditandai dan diberikan keterangan sesuai dengan statusnya, untuk ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual. (11) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun hasil verifikasi administrasi dalam Berita Acara Model BA.2-KWK Perseorangan. (12) Berita Acara hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11), dibuat dalam 3 (tiga) rangkap asli yaitu: a. 1 (satu) rangkap untuk Bakal Pasangan Calon; b. 1 (satu) rangkap untuk PPL melalui Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; dan c. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 7. Ketentuan Pasal 20A diuba, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Dalam hal formulir Model B.1-KWK Perseorangan telah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, tetapi tidak sesuai atau tidak ada dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil untuk meneliti kembali data pendukung yang bersangkutan terhadap daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan. (2) Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinas kependudukan dan catatan sipil menyatakan bahwa: a. data kependudukan pendukung benar, maka dukungan dinyatakan memenuhi syarat; b. data kependudukan pendukung tidak benar, maka dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat; atau c. tidak dapat menyatakan kebenaran atas data kependudukan pendukung, maka dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat, tapi tidak menggugurkan dukungan. (3) Dalam hal jumlah dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, ditindaklanjuti verifikasi faktual oleh PPS. (4) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Model BA.3.1-KWK Perseorangan. (5) Berita Acara hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b1, dibuat dalam 5 (lima) rangkap asli yaitu: a. 1 (satu) rangkap untuk Bakal Pasangan Calon; b. 1 (satu) rangkap untuk PPK; c. 1 (satu) rangkap untuk PPS melalui PPK dengan dilampiri Berita Acara Model BA.3.1-KWK Perseorangan; d. 1 (satu) rangkap untuk PPL melalui Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; dan e. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 8. Ketentuan ayat (4) Pasal 23 diubah dan di antara ayat (8c) dan ayat (9) Pasal 23 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (8d), ayat (8e) dan ayat (8f) sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administrative untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon. (2) Dalam hal pendukung menyatakan kebenaran dukungannya, dukungan yang bersangkutan dinyatakan sah dan memenuhi syarat. (2a) Dihapus. (3) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, pendukung mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, dan namanya dicoret dari daftar dukungan. (4) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, dukungannya tetap dinyatakan sah, kecuali berdasarkan kesaksian Panwascam/PPL secara tertulis pendukung yang bersangkutan tidak memberi dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat. (5) Dalam hal seseorang atau lebih pendukung menarik dukungan kepada Bakal Pasangan Calon pada tahap verifikasi faktual, dukungan dimaksud tetap dinyatakan sah. (6) Dalam hal terdapat pendukung yang tidak dapat ditemui atau alamat tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, PPS memberikan catatan pada kolom keterangan. (7) Dalam hal terdapat bukti fotokopi identitas yang meragukan, PPS dapat meminta pendukung untuk menunjukkan identitas kependudukan yang asli. (8) Dalam hal terdapat pendukung memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Bakal Pasangan Calon, PPS menanyakan kepada pendukung kepastian dukungannya terhadap 1 (satu) Bakal Pasangan Calon dan pendukung membubuhkan tanda tangan/cap jempol terhadap Bakal Pasangan Calon yang didukung, dan mencoret nama pendukung dalam daftar nama pendukung dari Bakal Pasangan Calon yang tidak didukung. (8a) Dalam hal pendukung tidak membubuhkan tanda tangan atau cap jempol pada formulir Model B.1- KWK Perseorangan dan menyatakan kebenaran dukungannya, dukungan dinyatakan sah dan diwajibkan membubuhkan tanda tangan atau cap jempol pada kolom tanda tangan atau cap jempol. (8b) Dalam hal pendukung tidak membubuhkan tanda tangan atau cap jempol pada formulir Model B.1- KWK Perseorangan dan menyatakan tidak mendukung mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari daftar dukungan. (8c) Dalam hal pendukung yang tercantum dalam formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang tidak terdapat tanda tangan bakal calon perseorangan dan materai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), menyatakan kebenaran dukungannya, bakal calon perseorangan membubuhkan tanda tangan pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang diserahkan pada masa perbaikan syarat pencalonan. (8d) Dalam hal terdapat pendukung yang menyatakan kebenaran dukungannya kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon perseorangan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari daftar dukungan. (8e) Dalam hal terdapat pendukung yang menyatakan tidak benar mendukung lebih dari 1 (satu) pasangan calon perseorangan tetapi tidak bersedia mengisi Lampiran BA.5 KWK Perseorangan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari daftar dukungan. (8f) Dalam hal terdapat pendukung yang tidak memenuhi syarat selain kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (8), ayat (8b), ayat (8d) dan ayat (8e), PPS dan/atau petugas verifikasi faktual mencoret dukungan setelah berkoordinasi dengan PPL atau Panwascam. (9) PPS dan/atau petugas verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib meminta kepala desa atau sebutan lain/lurah setempat untuk menandatangani formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan membubuhkan cap/stempel desa atau sebutan lain/kelurahan di atas tanda tangan. (10) PPS dan/atau petugas verifikasi faktual wajib mendokumentasikan kegiatan verifikasi faktual. 9. Ketentuan huruf a ayat (5) Pasal 24A diubah, sehingga Pasal 24A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Dalam hal Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon tidak dapat menghadirkan pendukung sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (2) karena pendukung sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi dilaksanakannya Pemilihan, Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon dapat menfasilitasi pelaksanaan verifikasi faktual dengan memanfaatkan teknologi informasi. (2) Verifikasi faktual dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan, sepanjang Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon dapat menyerahkan surat keterangan atau dokumen lain yang membuktikan bahwa pendukung yang bersangkutan sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi dilaksanakannya Pemilihan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. (3) Pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan aksesibilitas daerah dan kemampuan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon, dengan ketentuan dilakukan secara online dan seketika (real time) dengan menggunakan panggilan video (video call) yang memungkinkan PPS dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam verifikasi faktual secara offline. (4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dilaksanakan, dukungan pendukung dinyatakan tidak memenuhi syarat. (5) Dalam hal verifikasi faktual dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat keraguan terhadap pendukung, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPS dan difaslitasi oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan verifikasi kembali terhadap: a. Kartu Tanda Penduduk Elektronik, untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pendukung pada saat verifikasi faktual dengan video call dilakukan; atau b. keabsahan surat keterangan kepada instansi yang berwenang, untuk mengetahui kebenaran alasan pendukung tidak dapat dihadirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 10. Ketentuan ayat (7) Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Bakal Pasangan Calon perseorangan atau salah satu bakal calon perseorangan yang mengundurkan diri pada masa verifikasi faktual dukungan di tingkat PPS sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan, dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti dengan calon lain. (2) Bakal Pasangan Calon perseorangan atau salah satu bakal calon perseorangan yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diusulkan sebagai Pasangan Calon atau calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. (3) Calon perseorangan yang berhalangan tetap pada masa verifikasi faktual dukungan sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan, dapat diganti dengan calon baru paling lama 5 (lima) hari sejak calon tersebut berhalangan tetap. (3a) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi keadaan: a. meninggal dunia; atau b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada masyarakat. (5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 2 (dua) hari sejak masa penggantian calon berakhir. (6) Masyarakat dapat memberikan tanggapan atau menarik dukungannya sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan. (7) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi persyaratan pencalonan paling lama 3 (tiga) hari sejak dokumen calon pengganti diterima. 11. Ketentuan ayat (4) Pasal 34 diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) KPU berkoordinasi dengan Menteri untuk mendapatkan salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat kepada KPU sesuai dengan permintaan KPU. (3) KPU meminta salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota kepada Pimpinan Partai Politik tingkat pusat paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon. (4) Pimpinan Partai Politik tingkat pusat menyampaikan salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota kepada KPU sesuai dengan permintaan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan 1 (satu) hari sebelum masa pendaftaran. (4a) Keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan perubahan, sejak diserahkan sampai dengan akhir masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon, kecuali perubahan tersebut disebabkan karena: 1. terdapat pengurus yang meninggal dunia, atau berhalangan tetap, yang dibuktikan dengan surat kematian, atau surat keterangan yang menunjukkan pengurus yang bersangkutan berhalangan tetap; atau 2. terjadi pemberhentian pengurus sebagai akibat pengambilalihan kewenangan Partai Politik tingkat provinsi atau kabupaten/kota oleh pengurus Partai Politik tingkat pusat dalam pendaftaran Pasangan Calon. (5) KPU menyampaikan salinan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan salinan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon. (6) Dalam hal pengesahan kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota tidak dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat, KPU Provinsi/KIP Aceh meminta kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota kepada Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon. (7) Dalam hal Partai Politik tidak menyampaikan salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6), Partai Politik tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon. 12. Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

Dalam hal keputusan terakhir dari Menteri tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik. 13. Ketentuan ayat (4) Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan pendaftaran Bakal Pasangan Calon melalui media massa dan/atau papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (2) Dalam pengumuman pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan: a. Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1); b. waktu penyerahan dokumen dukungan; dan c. tempat penyerahan. (3) Masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari terhitung setelah hari terakhir pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan jadwal sebagai berikut: a. hari pertama dan hari kedua pendaftaran dilaksanakan sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan b. hari ketiga pendaftaran dilaksanakan sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. 14. Ketentuan ayat (2), ayat (2a) Pasal 38 diubah dan ayat (2) Pasal 38 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf f, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat provinsi mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat kabupaten/kota mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) disertai surat keputusan pengurus Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Pasangan Calon. (1a) Dalam hal pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota, pendaftaran Bakal Pasangan Calon yang telah disetujui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat pusat dapat dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat pusat. (2) Dalam mendaftarkan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib memenuhi persyaratan: a. ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3); b. menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Pasangan Calon dan dokumen syarat calon; b1. menyertakan surat keputusan dari pengurus Partai Politik tingkat pusat mengenai pengambilalihan wewenang Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota dalam pendaftaran Pasangan Calon, bagi Pasangan Calon yang pendaftarannya dilakukan oleh pengurus Partai Politik tingkat pusat; c. menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota; d. menyertakan surat pernyataan kesepakatan antar Partai Politik yang bergabung untuk mengusulkan Pasangan Calon; e. menyertakan surat pernyataan kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan Pasangan Calon untuk mengikuti proses Pemilihan; dan (2a) Dihapus. (3) Bakal Pasangan Calon perseorangan mendaftarkan diri kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3). (4) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib hadir pada saat pendaftaran. (4a) Dalam mendaftarkan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau tim Bakal Pasangan Calon memasukkan data bakal pasangan calon dan data dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik ke dalam sistem informasi pencalonan. (5) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. (6) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan bakal calon, yang secara kumulatif tidak memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut, menuangkan dalam Berita Acara dan mengembalikan dokumen pendaftaran bakal calon kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan. 15. Ketentuan huruf c, huruf i, huruf q ayat (1) dan ayat (3) Pasal 42 diubah, Pasal 42 ayat (1) huruf d, huruf e dan huruf i2 dihapus, di antara huruf o dan huruf p ayat (1) Pasal 42 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf o1, dan Pasal 42 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

(1) Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas: a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung sesuai dengan tingkatannya menggunakan formulir Model B- KWK Parpol beserta lampirannya; b. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pasangan Calon perseorangan menggunakan formulir Model B-KWK Perseorangan beserta lampirannya; c. surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Calon, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf f, huruf f1, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf o1, huruf q, huruf r, huruf s dan huruf t menggunakan formulir Model BB.1- KWK; d. dihapus: e. dihapus; f. dihapus; g. dihapus; h. surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilengkapi keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota; i. surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 4 ayat (1) huruf f dilengkapi dengan: 1. surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon; 2. surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan bagi calon yang pernah dipidana penjara karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik; atau 3. bagi Bakal Calon dengan status terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib menyerahkan: a) surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa Bakal Calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara dengan disertai buktinya; b) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan c) surat keterangan dari kejaksaan mengenai tidak menjalani pidana dalam penjara. i1. bagi bakal calon dengan status Mantan Terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f1, wajib menyerahkan: 1. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa Bakal Calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai Mantan Terpidana dengan diertai buktinya; 2. surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari: a) Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; atau b) Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 3. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyarakatan; 4. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas; dan 5. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. i2. dihapus; j. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; k. surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, yang dikeluarkan oleh: 1. Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; atau 2. Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota; yang wilayah kewenangannya meliputi tempat tinggal Bakal Calon yang bersangkutan. l. surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i; m. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j; n. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k; o. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l; o1. surat keputusan pemberhentian sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota sebagai bukti pemenuhan persayaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf p; p. daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh calon dan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik bagi calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan ditandatangani oleh bakal calon bagi calon Perseorangan menggunakan formulir Model BB.2-KWK; q. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; r. fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c; s. naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon; t. daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan; u. dihapus; v. dihapus; dan w. pasfoto terbaru masing-masing calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna sebanyak 4 (empat) lembar dan hitam putih sebanyak 4 (empat) lembar, serta foto calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm atau ukuran 4R sebanyak 2 (dua) lembar beserta softcopy; x. dihapus; x1. dihapus; y. dihapus. (2) Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibubuhi tanda tangan asli/basah oleh Pimpinan atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung dan dibubuhi cap basah Partai Politik sesuai dengan surat keputusan kepengurusan Partai Politik yang sah. (3) Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibubuhi tanda tangan asli/basah oleh bakal calon perseorangan. (4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilengkapi: a. surat pengajuan pengunduran diri bagi Calon yang berstatus Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain; b. surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Desa; c. surat pernyataan berhenti dari jabatan pada Badan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; d. surat pengajuan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota; e. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d; dan f. surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d sedang diproses oleh pejabat yang berwenang; yang disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkan sebagai calon. (5) Pasangan Calon menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada: a. Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; b. pejabat yang berwenang memberikan cuti; dan c. menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri. 16. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 43 dihapus, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Lampiran surat pencalonan untuk Bakal Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a, meliputi: a. Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.1-KWK Parpol; b. surat pernyataan kesepakatan antar Partai Politik yang bergabung untuk mengusulkan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.2-KWK Parpol; c. surat pernyataan kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan Pasangan Calon untuk mengikuti proses Pemilihan menggunakan formulir Model B.3- KWK Parpol; d. surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan visi, misi, dan program Pasangan Calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan formulir Model B.4- KWK Parpol; e. dihapus; dan f. dokumen administrasi persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1). (2) Lampiran surat pencalonan dari Pasangan Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b, meliputi: a. berita acara rekapitulasi hasil verifikasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; b. dihapus; c. surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan visi, misi, dan program Pasangan Calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.3-KWK Perseorangan; d. naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani oleh Pasangan Calon; e. dihapus; dan f. dokumen administrasi persyaratan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. 17. Ketentuan ayat (1) Pasal 46 diubah, sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pengurus Ikatan Dokter INDONESIA (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Himpunan Psikologi INDONESIA (HIMPSI) di daerah untuk: a. MENETAPKAN standar pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika dengan berpedoman pada standar pemeriksaan yang diterbitkan oleh Pengurus Besar IDI, Pengurus Pusat HIMPSI, dan BNN dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. MENETAPKAN Rumah Sakit Pemerintah Daerah atau Rumah Sakit Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan rekomendasi IDI dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan c. meminta kepada Rumah Sakit sebagaimana tersebut huruf b untuk membentuk tim yang terdiri dari dokter, ahli psikologi, dan pemeriksa bebas penyalahgunaan narkotika yang personilnya dapat berasal dari BNN serta Organisasi Profesi IDI dan HIMPSI. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan standar kemampuan sehat jasmani dan rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada rumah sakit pemerintah sebagai rujukan dalam pemeriksaan kesehatan Bakal Calon. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama rumah sakit pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Pimpinan Partai Politik atau Pimpinan Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Bakal Pasangan Calon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika. (4) Rumah sakit pemerintah yang melakukan pemeriksaaan kesehatan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai bukti kebenaran kelengkapan persyaratan calon. (5) Hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding. 18. Ketentuan Pasal 54 ayat (1) dihapus, ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 54 diubah, sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54

(1) Dihapus. (2) Bakal Pasangan Calon Perseorangan melakukan perbaikan persyaratan jumlah minimal dukungan dan/atau persebaran dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa perbaikan selama 3 (tiga) hari. (3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan Calon atau Bakal Pasangan Calon perseorangan melakukan perbaikan terhadap persyaratan calon dan menyampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa perbaikan selama 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi diterima. (4) Perbaikan dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan hanya terhadap dokumen yang dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat pada verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2). 19. Ketentuan ayat (1) Pasal 56 diubah, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 56

(1) Perbaikan syarat dukungan bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), dilakukan dengan ketentuan: a. jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan paling sedikit 2 (dua) kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan; b. dukungan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat berupa dukungan baru yang belum memberikan dukungan sebelumnya kepada Bakal Pasangan Calon manapun dan/atau dukungan lama yang telah diperbaiki, antara lain daftar nama pendukung yang alamatnya tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS dan/atau daftar nama pendukung yang tidak dilengkapi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; dan c. Bakal Pasangan Calon dapat menentukan desa atau sebutan lain/kelurahan dan kecamatan yang menjadi basis untuk perbaikan dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Kekurangan jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi pada masa perbaikan. 20. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 61 diubah, sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 61

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap perbaikan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima perbaikan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap berkas persyaratan calon yang telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, kecuali mendapat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota atau laporan tertulis dari masyarakat yang dilampiri identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti-bukti yang mendasari/memperkuat laporannya, dan uraian mengenai penjelasan obyek masalah yang dilaporkan. (3) Rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota atau laporan tertulis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang atau kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Bakal Pasangan Calon. (4) Hasil verifikasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir Model BA.HP Perbaikan-KWK dan lampirannya. (5) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan kepada masyarakat dan menyampaikan hasil verifikasi kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon perseorangan. 21. Ketentuan ayat (1) Pasal 67 diubah, sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 67

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan pada rapat pleno dan menuangkan hasil verifikasi dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon. (2) Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 22. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 68 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) dan ayat (3) Pasal 68 diubah, sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 68

(1) Bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Negeri Sipil kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon. (1a) Bagi Calon yang berstatus sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon. (1b) Bagi Calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota wajib menyampaikan surat pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon. (2) Bagi Calon yang berstatus sebagai pejabat atau pegawai pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian dari Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon. (3) Calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a) dan ayat (2), dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan Partai Politik, Gabungan Partai Politik, atau Pasangan Calon Perseorangan tidak dapat mengajukan Calon Pengganti. 23. Ketentuan Pasal 70 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 70

(1) Nama lengkap Pasangan Calon pada daftar Pasangan Calon dan surat suara, harus sesuai dengan nama Pasangan Calon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pasangan Calon yang bersangkutan. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun nomor urut dan nama Pasangan Calon dalam daftar Pasangan Calon. (3) Penyusunan daftar Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon. (4) Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 24. Ketentuan huruf a Pasal 72 dihapus, sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 72

Nomor urut dan daftar nama Pasangan Calon peserta Pemilihan yang ditetapkan dan telah diumumkan, digunakan untuk: a. dihapus; b. mencetak surat suara; c. keperluan kampanye; dan d. dipasang di setiap Tempat Pemungutan Suara pada hari pemungutan suara. 25. Ketentuan ayat (1) Pasal 74 diubah, sehingga Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 74

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik pengajuan Pasangan Calon dan/atau salah seorang calon dari Pasangan Calon setelah penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67. (2) Pasangan Calon dan/atau salah seorang dari Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 26. Ketentuan ayat (1) Pasal 78A diubah, sehingga Pasal 78A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 78

(1) Penggantian bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dapat dilakukan dengan mengubah kedudukan: a. calon Gubernur, calon Bupati, atau calon Walikota menjadi calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, atau calon Wakil Walikota; atau b. calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, atau calon Wakil Walikota menjadi calon Gubernur, calon Bupati, atau calon Walikota. (2) Bagi Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik, penggantian bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapat persetujuan Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat pusat yang dituangkan dalam Keputusan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. (3) Penggantian bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik bagi Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik. 27. Ketentuan ayat (6) Pasal 79 diubah, sehingga Pasal 79 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 79

(1) Dalam hal Pasangan Calon atau salah satu calon dari Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik berhalangan tetap sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan hari pemungutan suara, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengusulkan Pasangan Calon atau salah satu calon dari Pasangan Calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. (2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengajukan calon pengganti paling lama 7 (tujuh) hari sejak calon atau Pasangan Calon dinyatakan berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2). (3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik dukungannya kepada calon atau Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik dukungan kepada calon atau Pasangan Calon pengganti, dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tetap dinyatakan sah. (5) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengajukan calon atau Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salah satu calon dari Pasangan Calon yang tidak berhalangan tetap dinyatakan gugur dan Partai atau Gabungan Partai Politik pengusul calon atau Pasangan Calon tidak dapat mengusulkan Calon atau Pasangan Calon lain. (6) Dalam hal salah satu calon dari Pasangan Calon berhalangan tetap dalam jangka waktu 29 (dua puluh sembilan) hari sebelum hari pemungutan suara, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti, salah satu calon dari Pasangan Calon yang tidak berhalangan tetap ditetapkan sebagai Pasangan Calon. (7) Dalam hal salah satu calon dari Pasangan Calon berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan kepada masyarakat. 28. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 79A disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 79A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 79

(1) Dalam hal Pasangan Calon perseorangan berhalangan tetap sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan hari pemungutan suara, Pasangan Calon dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan. (2) Dalam hal salah satu calon dari Pasangan Calon perseorangan berhalangan tetap sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan hari pemungutan suara, calon perseorangan dapat mengusulkan calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara untuk ditetapkan sebagai Pasangan Calon. (2a) Dalam hal calon perseorangan tidak mengusulkan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), salah satu calon dari Pasangan calon perseorangan yang tidak berhalangan tetap dinyatakan gugur. (3) Dalam hal salah satu calon dari Pasangan Calon perseorangan berhalangan tetap 29 (dua puluh sembilan) hari sebelum hari pemungutan suara, atau calon perseorangan tidak mengusulkan calon pengganti, salah satu calon dari Pasangan Calon yang tidak berhalangan tetap ditetapkan sebagai Pasangan Calon. (4) Dalam hal salah satu calon dari Pasangan Calon perseorangan berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengumumkan kepada masyarakat. 29. Ketentuan ayat (3) Pasal 80 diubah, sehingga Pasal 80 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 80

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan calon atau Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a, dan MENETAPKAN Pasangan Calon paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat pengusulan calon atau Pasangan Calon pengganti. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan calon atau Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b dan huruf c paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat pengusulan calon atau Pasangan Calon pengganti. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan calon atau Pasangan Calon pengganti paling lambat 1 (satu) hari sejak dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. 30. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 87

(1) Bakal Calon selaku petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan. (2) Bakal Calon selaku petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon. (3) Dalam hal Bakal Calon selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat. 31. Ketentuan ayat (1) Pasal 88 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf f sehingga Pasal 88 berbunyi sebgai berikut:

Pasal 88

(1) Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila: a. Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara; b. Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara; c. Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; d. Pasangan Calon terbukti melakukan kampanye di media cetak atau elektronik, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota atau Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh; e. melakukan penggantian pejabat sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana; f. menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana; dan g. tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye, bagi Calon yang berstatus sebagai Petahana. (2) Pembatalan Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan yang lain. 32. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 93 diubah, sehingga Pasal 93 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 93

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan daftar Bakal Pasangan Calon beserta dokumen pendaftarannya kepada masyarakat untuk mendapat masukan dan tanggapan. (2) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada laman KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau media cetak atau media elektronik sampai dengan masa penelitian. (3) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk. 33. Ketentuan ayat (1) Pasal 97 diubah, sehingga Pasal 97 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 97

(1) Anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, pegawai kesekretariatan penyelenggara Pemilihan, pengawas Pemilihan, Kepala Desa atau sebutan lain dan perangkat Desa atau sebutan lain dilarang memberikan dukungan kepada Pasangan Calon perseorangan. (2) Dalam hal dari hasil penelitian administrasi dan/atau penelitian faktual, terbukti adanya dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dukungan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat. 34. Ketentuan Pasal 100 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 100

(1) Kepala Desa yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau mencalonkan diri secara perseorangan menjadi Pasangan Calon, wajib mengundurkan diri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon yang disampaikan pada saat pendaftaran. (2) Perangkat Desa yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau mencalonkan diri secara perseorangan menjadi Pasangan Calon, wajib mengundurkan diri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon yang disampaikan pada saat pendaftaran. (3) Kepala Desa atau Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib menyampaikan: a. surat pengajuan pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang; b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. surat keterangan bahwa pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang; kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkan sebagai calon. (4) Kepala Desa atau Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menyampaikan keputusan pemberhentian paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon. 35. Ketentuan ayat (1a) Pasal 103 diubah, sehingga Pasal 103 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 103

(1) Mengubah sebagian bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pencalonan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (1a) Penggunaan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, formulir Model B.1.2-KWK Perseorangan, dalam penyusunan dukungan Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, digunakan dalam Pemilihan Tahun 2018. (2) Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pencalonan Pemilihan pada daerah yang berstatus khusus atau istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, dapat disesuaikan dengan kebutuhan. (3) Pengadaan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. 36. Di antara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIIA, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIIA KETENTUAN PERALIHAN 37. Di antara Pasal 103 dan Pasal 104 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 103A dan Pasal 103B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 103

(1) Dalam hal Pendukung belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dapat memberikan dukungan dengan menggunakan surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil paling lambat Desember 2016. (2) Dalam penyelenggaraan Pemilihan pada tahun 2017, pendukung dapat menggunakan Kartu Keluarga, Paspor atau Identitas lain.

Pasal 103

Untuk penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2017, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang: a. melakukan penggantian pejabat sejak UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UNDANG-UNDANG berlaku, sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan b. menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain sejak UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UNDANG-UNDANG berlaku, sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih. #### Pasal II Peraturan KPU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KPU ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2016 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd JURI ARDIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA TANDA TERIMA PENDAFTARAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/ WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*) Bahwa pada hari .............. tanggal ......... bulan........... tahun ....................., telah diterima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota*) atas nama : 1. Nama Bakal Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) : ................................................................................................................. ........ 2. Nama Bakal Calon Wakil Gubernur/Bupati/Walikota*) : ................................................................................................................. ........ yang berisi jenis dokumen dalam bentuk hardfile dan softfile yang akan diperiksa dan akan dicatat dalam Lampiran Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana terlampir. ................,............................ Yang Menyerahkan, Yang Menerima, (.............................................) (.............................................) Nama lengkap dan tanda tangan Nama lengkap dan tanda tangan Keterangan: *) pilih salah satu MODEL TT.1-KWK CAP TANDA TERIMA DOKUMEN PERBAIKAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/ WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*) Bahwa pada hari .............. tanggal ......... bulan........... tahun ............................, telah diterima dokumen perbaikan persyaratan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota*) atas nama : 3. Nama Bakal Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) : ......................................................................................................................... 4. Nama Bakal Calon Wakil Gubernur/Bupati/Walikota*) : ......................................................................................................................... yang berisi jenis dokumen dalam bentuk hardfile dan softfile yang akan diperiksa dan akan dicatat dalam Lampiran Tanda Terima Dokumen Perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana terlampir. ................,............................ Yang Menyerahkan, Yang Menerima, (.............................................) (.............................................) Nama lengkap dan tanda tangan Nama lengkap dan tanda tangan Keterangan: *)pilih salah satu MODEL TT.2-KWK CAP BERITA ACARA HASIL KLARIFIKASI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL Pada hari ini .............. tanggal ................ bulan ............... Tahun dua ribu ...................... bertempat di……………………, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi/Kabupaten/Kota*)................................. telah melakukan penelitian kesesuaian antara data kependudukan yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan data dukungan perbaikan Pasangan Calon Perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/ Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) ......................................... atas nama : 1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota *) : .................................................................................................................. 2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota *) : ..................................................................................................................... Hasil klarifikasi terhadap jumlah pendukung perbaikan yang tidak tercantum dalam DPT dan/atau DP4 sebagai berikut : No Uraian Jumlah 1 Jumlah Pendukung Perbaikan yang status kependudukannya benar. 2 Jumlah Pendukung Perbaikan yang status kependudukannya tidak benar. 3 Jumlah Pendukung Perbaikan yang tidak dapat dinyatakan status kependudukannya. Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, dan masing- masing rangkap ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi/Kabupaten/Kota *) ……………………………………………... Berita Acara ini disampaikan kepada : 1. 1 (satu) rangkap untuk KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota*); dan 2. 1 (satu) rangkap untuk arsip. .............................., ............. 20.... Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi/Kabupaten/Kota ………………..……… (...............................................................) Keterangan : *) Pilih salah satu. MODEL BA.3.1-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN SURAT PERNYATAAN TIDAK MENDUKUNG BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA*) Yang bertanda tangan di bawah ini : a. Nama : ................................................................................ b. Nomor KTP/NIK : ................................................................................ c. Alamat : ................................................................................ ................................................................................ d. TTL/Umur : / ………….tahun e. Jenis Kelamin : ................................................................................. Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak pernah mendukung dalam bentuk apapun terhadap pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) .................................., atas nama: 1. Bakal Calon Gubernur/Bupati/Walikota*) : ..................................................................................................................... 2. Bakal Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota*) : ..................................................................................................................... dan bersedia/tidak bersedia*) membubuhkan tanda tangan/cap jempol pada Surat Pernyataan ini. …………., . ….….......... 20…. Yang membuat pernyataan (……………………………………….………) Keterangan: *) Pilih salah satu.