Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PERATURAN_KPU No. 9 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis. 2. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilihan. 3. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilihan. 4. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilihan. 5. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain. 6. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan. 7. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara. 8. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya Pemungutan Suara untuk Pemilihan. 9. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilihan. 10. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilihan. 11. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota. 12. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwas Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain. 13. Pengawas Pemilihan Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di desa atau sebutan lain/kelurahan. 14. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk membantu PPL. 15. Pasangan Calon adalah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan. 16. Pemungutan Suara adalah proses pemberian suara oleh Pemilih di TPS dengan cara mencoblos surat suara yang memuat nomor urut, foto, dan nama Pasangan Calon. 17. Penghitungan Suara adalah proses penghitungan surat suara untuk menentukan suara sah yang diperoleh Pasangan Calon dan surat suara yang dinyatakan tidak sah, surat suara yang tidak digunakan dan surat suara yang rusak/keliru coblos. 18. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara adalah proses pencatatan hasil penghitungan perolehan suara oleh PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh. 19. Surat Suara adalah salah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilihan yang memuat nomor urut, foto, dan nama Pasangan Calon. 20. Saksi Pasangan Calon selanjutnya disebut Saksi adalah seseorang yang mendapat surat mandat tertulis dari Pasangan Calon/tim kampanye untuk menyaksikan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. 21. Pemantau Pemilihan Dalam Negeri adalah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Pemerintah yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan pemantauan Pemilihan. 22. Pemantau Pemilihan Asing adalah lembaga dari luar negeri yang mendaftar dan telah memperoleh Akreditasi dari KPU untuk melakukan pemantauan Pemilihan. 23. Sistem Informasi Penghitungan suara yang selanjutnya disebut Situng, adalah perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan penghitungan suara Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Wali Kota, Wakil Wali Kota. 24. Hari adalah hari kalender.

Pasal 2

(1) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilakukan secara berjenjang sebagai berikut: a. tingkat kecamatan; dan b. tingkat kabupaten/kota. (2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan secara berjenjang sebagai berikut: a. tingkat kecamatan; b. tingkat kabupaten/kota; dan c. tingkat provinsi. (3) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sebagai berikut: a. PPK melakukan rekapitulasi pada tingkat kecamatan; b. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi pada tingkat kabupaten/kota; dan c. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi pada tingkat provinsi. (4) Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terdiri atas formulir: a. Model D-KWK merupakan Surat Pengantar Salinan Berita Acara dan Kotak Suara hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS kepada PPK melalui PPS; b. Model DAA-KWK merupakan Sertifikat Rekapitulasi Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS dalam wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan di tingkat Kecamatan; c. Model DAA.Plano-KWK /DA1.Plano-KWK merupakan Catatan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara dari setiap TPS/Desa atau sebutan lain/Kelurahan di tingkat Kecamatan yang berukuran plano; d. Model DA/DB/DC-KWK merupakan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di setiap tingkatan; e. Model DA1/DB1/DC1-KWK merupakan Sertifikat Rekapitulasi Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di setiap tingkatan; f. Model DA2/DB2/DC2-KWK merupakan Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di setiap tingkatan; g. Model DA3/DB3/DC3-KWK merupakan Berita Acara Penerimaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari tingkat di bawahnya; h. Model DA4/DB4-KWK merupakan Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada tingkat di atasnya; i. Model DA5/DB5/DC5-KWK merupakan Tanda Terima Penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada Saksi dan Pengawas Pemilihan di setiap tingkatan; j. Model DA6/DB6/DC6-KWK merupakan Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di setiap tingkatan; dan k. Model DA7/DB7/DC4-KWK merupakan Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di setiap tingkatan.

Pasal 3

KPPS menyampaikan kotak suara yang disegel dan salinan formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama dengan pelaksanaan Penghitungan Suara di TPS.

Pasal 4

(1) Setelah menerima kotak suara yang tersegel dan salinan formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK dari KPPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PPS: a. mengumumkan Berita Acara Pemungutan dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya menggunakan formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK, dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman di desa atau sebutan lain/kelurahan; b. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara dan tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, tidak menghitung Surat Suara, atau tidak menghilangkan kotak suara; c. meneruskan kotak suara yang masih tersegel dari seluruh TPS di wilayah kerjanya kepada PPK pada hari yang sama dengan hari Pemungutan Suara dengan pengawalan dari kepolisian setempat; dan d. membantu PPK dalam pelaksanaan rekapitulasi di kecamatan. (2) Dalam meneruskan kotak suara dari seluruh TPS kepada PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PPS membuat surat pengantar penyampaian kotak suara tersegel yang berisi berita acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS, dengan menggunakan formulir Model D-KWK. (3) Dalam hal keadaan geografis, jarak tempuh, cuaca, atau ketersediaan transportasi pada wilayah kerja PPS kurang memadai sehingga tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PPS menyampaikan kotak suara kepada PPK paling lama 3 (tiga) hari setelah Pemungutan Suara.

Pasal 5

(1) PPK membuat berita acara penerimaan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dengan menggunakan formulir Model DA3-KWK. (2) PPK wajib menyimpan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.

Pasal 6

PPS melalui PPK meneruskan salinan formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dilakukan pemindaian atau scan dan mengunggah atau upload hasil pemindaian atau scan formulir tersebut kedalam Situng untuk diumumkan pada laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada hari yang sama.

Pasal 7

(1) PPK melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam rapat pleno setelah menerima kotak suara tersegel dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c. (2) PPK menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membagi jumlah desa atau sebutan lain/kelurahan dalam wilayah kerja PPK. (3) Penyusunan jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.

Pasal 8

(1) Ketua PPK wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. (2) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. Saksi; b. Panwas Kecamatan; dan c. PPS dan sekretariat PPS. (3) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan mengenai: a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; b. tempat rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; c. jadwal acara rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK pada wilayah kerja PPK; d. masing-masing Pasangan Calon dapat mengajukan Saksi paling banyak 2 (dua) orang; e. dalam hal Rekapitulasi dilakukan secara paralel, Pasangan Calon dapat menghadirkan Saksi paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap kelompok yang bertugas secara bergantian; f. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota; dan g. peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan rapat. (4) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dapat dihadiri oleh Pemantau Pemilihan Dalam Negeri, Pemantau Pemilihan Asing, masyarakat dan instansi terkait. (5) Dalam hal saksi dan/atau Panwas Kecamatan tidak hadir dalam rapat Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan tetap dilanjutkan. (6) Dalam hal terdapat perselisihan hasil penghitungan suara di tingkat TPS, PPK dapat menghadirkan ketua atau anggota KPPS sebagai peserta rapat rekapitulasi penghitungan suara.

Pasal 9

(1) Ketua PPK melakukan pembagian tugas kepada anggota PPK, sekretariat PPK, ketua PPS, anggota PPS dan sekretariat PPS untuk melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di TPS dalam satu wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan. (2) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. ketua PPK memimpin rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; b. anggota PPK, sekretariat PPK bertugas menyiapkan formulir Model DAA-KWK dan Model DAA.Plano- KWK; c. ketua atau anggota PPS bertugas membacakan formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK; dan d. sekretariat PPK dibantu sekretariat PPS bertugas mencatat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di formulir Model DAA-KWK dan Model DAA.Plano- KWK untuk hasil penghitungan di TPS. (3) Untuk menunjang pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan, PPK dapat menggunakan LCD projector.

Pasal 10

(1) PPK menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. (2) Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ruang untuk rapat; b. formulir berita acara dan sertifikat; c. kotak suara tersegel yang berisi dokumen Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; d. 3 (tiga) kotak suara kosong yang ditempel stiker bertuliskan: 1. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; 2. daftar pemilih dan daftar hadir TPS; dan 3. Formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK, Model C2-KWK, Model C1.Plano-KWK; dan e. perlengkapan lainnya.

Pasal 11

PPK menyiapkan ruang untuk rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dengan mempertimbangkan: a. kapasitas peserta rapat; dan b. penempatan dan pengamanan kotak suara yang masih tersegel.

Pasal 12

(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Model DAA-KWK; b. Model DAA.Plano-KWK; c. Model DA-KWK; d. Model DA1-KWK; e. Model DA1.Plano-KWK; f. Model DA2-KWK; g. Model DA3-KWK; h. Model DA4-KWK; i. Model DA5-KWK; j. Model DA6-KWK; dan k. Model DA7-KWK. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

Pasal 13

(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e terdiri atas: a. sampul kertas masing-masing 1 (satu) buah, untuk setiap Pemilihan ditambah sampul sejumlah desa atau sebutan lain/kelurahan untuk formulir Model DAA-KWK; b. sampul sebanyak 1 (satu) buah, untuk anak kunci gembok kotak suara; c. segel masing-masing 7 (tujuh) lembar, untuk setiap Pemilihan ditambah segel sejumlah kotak suara dari TPS; d. spidol sebanyak 2 (dua) buah; e. ballpoint sebanyak 8 (delapan) buah; f. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah; g. alat tulis kantor, termasuk komputer dan LCD projector apabila ada; dan h. daftar hadir peserta rapat. (2) Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk memuat formulir Model DA-KWK, Model DA1-KWK, Model DA2-KWK, Model DAA-KWK dan Model DA7-KWK. (3) Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan dengan cara ditempel pada: a. sampul kertas yang memuat formulir Model DA- KWK, Model DA1-KWK, Model DA2-KWK, dan Model DA7-KWK, sebanyak 1 (satu) lembar; b. lubang gembok dan lubang kotak suara yang berisi: 1. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; 2. daftar pemilih; 3. daftar hadir Model C7-KWK; dan 4. Formulir Model C-KWK berhologram, Model C1- KWK berhologram, dan Model C2-KWK; c. lubang gembok kotak suara yang berisi surat suara dan alat kelengkapan TPS lainnya untuk masing- masing TPS; dan d. sampul kertas yang berisi anak kunci sebanyak 1 (satu) buah.

Pasal 14

(1) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipimpin oleh ketua PPK dan 1 (satu) orang anggota PPK, dan dibantu oleh anggota PPS, sekretariat PPK dan sekretariat PPS. (2) Ketua dan anggota PPK membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketua PPK memberikan penjelasan mengenai: a. agenda rapat; b. tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan; dan c. anggota PPS dan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu PPK dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan.

Pasal 15

(1) PPK melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam: a. 1 (satu) wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan; dan b. 1 (satu) wilayah kecamatan. (2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara berurutan dimulai dari TPS pertama di desa/kelurahan atau sebutan lain sampai dengan TPS terakhir dalam wilayah kerja PPK. (3) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai dari PPS pertama sampai dengan PPS terakhir dalam wilayah kerja PPK. (4) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara bersamaan, paling banyak 4 (empat) kelompok dengan mempertimbangkan jumlah TPS dan waktu yang tersedia. (5) PPK melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan langkah sebagai berikut: a. menyiapkan formulir rekapitulasi tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b; b. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c; c. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. menempelkan formulir Model DAA.Plano-KWK pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD projector; e. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan Surat Suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C-KWK berhologram dan Model C1-KWK berhologram; f. PPK membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam Model C2-KWK pada saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan status penyelesaiannya; g. mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model DAA.Plano- KWK; h. menyalin formulir Model DAA.Plano-KWK ke dalam formulir Model DAA-KWK; dan i. mengeluarkan DPT, DPTb, DPPh dan Model C7-KWK masing-masing TPS untuk kemudian dihimpun menjadi 1 (satu) bagian per wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan. (6) PPK melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan langkah sebagai berikut: a. menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf k; b. menempelkan formulir Model DA1.Plano-KWK pada papan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara atau menggunakan LCD projector; c. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan Surat Suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DAA-KWK; d. mencatat hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam huruf c ke dalam formulir Model DA1.Plano-KWK; e. menyalin formulir Model DA1.Plano-KWK ke dalam formulir Model DA1-KWK; f. membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan dalam formulir Model DA-KWK; dan g. menghimpun DPT, DPTb, DPPh dan Model C7-KWK per desa/kelurahan atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan untuk diteruskan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama-sama dengan kotak suara yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan. (7) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan secara bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, PPK terlebih dahulu melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Pasal 16

(1) Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) dan ayat (6) ditandatangani oleh ketua, anggota PPK, dan Saksi yang hadir. (2) Dalam hal ketua dan anggota PPK dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), formulir ditandatangani oleh anggota PPK dan Saksi yang hadir yang bersedia menandatangani. (3) PPK wajib menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DA5-KWK kepada: a. Saksi; dan b. Panwas Kecamatan.

Pasal 17

(1) PPK mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) hari. (2) PPK mengirim salinan formulir Model DAA-KWK, Model DA-KWK, Model DA1-KWK kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dilakukan pemindaian dan pengunggahan hasil pemindaian formulir tersebut kedalam Situng pada hari yang sama.

Pasal 18

(1) Setelah melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, PPK wajib segera menyerahkan masing-masing kotak suara dalam keadaan tersegel kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota yang terdiri: a. kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang berisi formulir Model DA-KWK, Model DAA- KWK, Model DAA.Plano-KWK, Model DA1-KWK, Model DA2-KWK, Model DA1.Plano-KWK dan Model DA7-KWK; b. kotak suara hasil penghitungan suara di TPS meliputi Model C1.Plano-KWK berhologram, Model C-KWK berhologram, Model C1-KWK berhologram dan Model C2-KWK; c. kotak suara daftar pemilih dan daftar hadir TPS meliputi Model A3-KWK, Model A4-KWK, Model A.Tb-KWK dan Model C7-KWK; dan d. seluruh kotak suara yang berisi Surat Suara dan formulir Model C3-KWK, Model C5-KWK dan Model C6-KWK dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. (2) Penyerahan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam formulir Model DA4-KWK.

Pasal 19

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan menggunakan formulir Model DB3-KWK. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyimpan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.

Pasal 20

(1) Saksi atau Panwas Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada PPK, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwas Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam formulir Model DAA.Plano-KWK dan/atau Model DA1.Plano-KWK. (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Panwas Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, PPK seketika melakukan pembetulan. (4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DA1-KWK dan dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir DA2-KWK. (5) Ketua PPK dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK meminta pendapat dan rekomendasi Panwas Kecamatan yang hadir. (7) PPK wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kecamatan di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan. (8) Dalam hal rekomendasi Panwas Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir jadwal rekapitulasi, PPK mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model DA2-KWK untuk ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota. (9) PPK bersama Panwas Kecamatan dan Saksi, menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan PPL. (10) PPK wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir Model DA2-KWK. (11) PPK memberi kesempatan kepada Saksi, Panwas Kecamatan, dan Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi. (12) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa foto atau video.

Pasal 21

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam rapat pleno setelah menerima kotak suara tersegel dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1). (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membagi jumlah kecamatan dalam wilayah kerja KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Penyusunan jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.

Pasal 22

(1) Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. (2) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. Saksi; b. Panwas Kabupaten/Kota; dan c. PPK. (3) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan mengenai: a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; b. tempat rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; c. jadwal acara rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU/KIP Kabupaten/Kota; d. masing-masing Pasangan Calon dapat mengajukan Saksi paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) orang sebagai peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; e. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Pasangan Calon; f. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota; dan g. peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan rapat. (4) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dapat dihadiri oleh Pemantau Pemilihan Dalam Negeri, Pemantau Pemilihan Asing, masyarakat dan instansi terkait. (5) Dalam hal Saksi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota tidak hadir dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten/Kota tetap dilanjutkan.

Pasal 23

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membentuk kelompok kerja Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. (2) Pembagian tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur agar setiap anggota kelompok kerja mendapatkan tugas sesuai dengan kedudukannya dalam kelompok kerja.

Pasal 24

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. (2) Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ruang rapat; b. formulir berita acara dan sertifikat; c. kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat PPK; d. 1 (satu) buah kotak suara kosong yang ditempel stiker bertuliskan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten/kota untuk menyimpan berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat kabupaten/kota; dan e. perlengkapan lainnya.

Pasal 25

KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan ruang rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dengan mempertimbangkan: a. kapasitas peserta rapat; dan b. penempatan dan pengamanan kotak suara yang masih tersegel.

Pasal 26

Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Model DB-KWK; b. Model DB1-KWK; c. Model DB2-KWK; d. Model DB3-KWK; e. Model DB4-KWK; f. Model DB5-KWK; g. Model DB6-KWK; dan h. Model DB7-KWK.

Pasal 27

(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf e terdiri atas: a. sampul kertas, sebanyak 1 (satu) buah; b. sampul sebanyak 1 (satu) buah, untuk anak kunci gembok kotak suara; c. segel, sebanyak 4 (empat) lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; d. segel, sejumlah kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari PPK; e. spidol sebanyak 2 (dua) buah; f. ballpoint sebanyak 4 (empat) buah; g. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah; h. alat tulis kantor, termasuk komputer dan LCD projector apabila ada; dan i. daftar hadir peserta rapat. (2) Sampul dan segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya digunakan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. (3) Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk menyegel kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari PPK.

Pasal 28

(1) Ketua dan anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1). (2) Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan penjelasan mengenai: a. agenda rapat; dan b. tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota.

Pasal 29

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan langkah sebagai berikut: a. menyiapkan formulir rekapitulasi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; b. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c; c. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan Surat Suara, perolehan suara sah dan tidak sah dalam formulir Model DA1- KWK; e. mencatat hasil rekapitulasi ke dalam formulir Model DB1-KWK; dan f. membuat berita acara rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dalam formulir Model DB-KWK. (2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan dimulai dari PPK pertama sampai dengan PPK terakhir dalam wilayah kerja daerah kabupaten/kota. (3) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan secara bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota terlebih dahulu melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Pasal 30

(1) Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e dan huruf f, ditandatangani oleh ketua, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan Saksi yang hadir. (2) Dalam hal Ketua dan anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), formulir ditandatangani oleh anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir yang bersedia menandatangani. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DB5-KWK kepada: a. Saksi; dan b. Panwas Kabupaten/Kota.

Pasal 31

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (2) Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. (4) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten/Kota dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) hasil scan kepada KPU pada hari yang sama dengan penetapan keputusan hasil rekapitulasi melalui Situng meliputi: a. formulir Model DB-KWK; b. formulir Model DB1-KWK; dan c. Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pasal 32

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang tertuang dalam formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) di papan pengumuman dan/atau laman KPU/KIP Kabupaten/Kota atau tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) hari. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e dan huruf f dan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dengan tembusan kepada KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) dengan mempertimbangkan jangka waktu pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

Pasal 33

(1) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan: a. kotak suara yang formulir Model DA-KWK, Model DAA-KWK, Model DAA.Plano-KWK, Model DA1-KWK, Model DA2-KWK, Model DA1.Plano-KWK dan Model DA7-KWK untuk seluruh kecamatan dalam keadaan disegel; dan b. seluruh kotak suara yang berisi Surat Suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan formulir dalam keadaan disegel. (2) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib segera: a. menyerahkan kotak suara yang berisi formulir Model DB-KWK, Model DB1-KWK, Model DB2-KWK, dan Model DB7-KWK dalam keadaan disegel kepada KPU Provinsi/KIP Aceh menggunakan formulir Model DB4-KWK setelah melakukan rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan b. menyampaikan salinan dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten/Kota dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) hasil scan kepada KPU pada hari yang sama dengan penetapan keputusan hasil rekapitulasi melalui Situng meliputi: 1. formulir Model DB-KWK; dan 2. formulir Model DB1-KWK.

Pasal 34

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh membuat berita acara penerimaan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dengan menggunakan formulir Model DC3-KWK. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menyimpan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.

Pasal 35

(1) Saksi atau Panwas Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwas Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam formulir Model DA1-KWK dan/atau Model DA1.Plano-KWK. (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Panwas Kabupaten/Kota sebagaimana pada ayat (1) dapat diterima, KPU/KIP Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan. (4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DA1-KWK dan dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir DB2-KWK. (5) Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta pendapat dan rekomendasi Panwas Kabupaten/Kota yang hadir. (7) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan. (8) Dalam hal rekomendasi Panwas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir jadwal rekapitulasi, KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model DB2-KWK untuk ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat provinsi. (9) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir Model DB2-KWK. (10) KPU/KIP Kabupaten/Kota memberi kesempatan kepada Saksi, Panwas Kabupaten/Kota, Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi. (11) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat berupa foto atau video.

Pasal 36

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam rapat pleno setelah menerima kotak suara tersegel dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2). (2) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membagi jumlah daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja KPU Provinsi/KIP Aceh. (3) Penyusunan jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.

Pasal 37

(1) Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya. (2) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. Saksi; b. Bawaslu Provinsi; dan c. KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan mengenai: a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; b. tempat rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; c. jadwal acara rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Provinsi/KIP Aceh; d. masing-masing Pasangan Calon dapat mengajukan Saksi paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) orang sebagai peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; e. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Pasangan Calon; f. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon tingkat provinsi; dan g. peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan rapat. (4) Dalam hal Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi tidak hadir dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Provinsi tetap dilanjutkan. (5) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dapat dihadiri oleh Pemantau Pemilihan Dalam Negeri, Pemantau Pemilihan Asing, masyarakat dan instansi terkait.

Pasal 38

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dapat membentuk kelompok kerja Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. (2) Pembagian tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur agar setiap anggota kelompok kerja mendapatkan tugas sesuai dengan kedudukannya dalam kelompok kerja.

Pasal 39

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya. (2) Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ruang rapat; b. formulir berita acara dan sertifikat; c. kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota; dan d. perlengkapan lainnya.

Pasal 40

KPU Provinsi/KIP Aceh menyiapkan ruang rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a dengan mempertimbangkan kapasitas peserta rapat.

Pasal 41

Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Model DC-KWK; b. Model DC1-KWK; c. Model DC2-KWK; d. Model DC3-KWK; e. Model DC4-KWK; f. Model DC5-KWK; dan g. Model DC6-KWK.

Pasal 42

Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. spidol sebanyak 1 (satu) buah; b. ballpoint sebanyak 2 (dua) buah; c. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah; d. alat tulis kantor, termasuk komputer dan LCD projector apabila ada; dan e. daftar hadir peserta rapat.

Pasal 43

(1) Ketua dan anggota KPU Provinsi/KIP Aceh membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1). (2) Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh memberikan penjelasan mengenai: a. agenda rapat; dan b. tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat provinsi.

Pasal 44

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan langkah sebagai berikut: a. menyiapkan formulir rekapitulasi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41; b. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c; c. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas perolehan suara sah dan tidak sah dalam formulir Model DB1-KWK; e. mencatat hasil rekapitulasi ke dalam formulir Model DC1-KWK; dan f. membuat berita acara rekapitulasi di tingkat provinsi dalam formulir Model DC-KWK. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan dimulai dari daerah kabupaten/kota pertama sampai dengan daerah kabupaten/kota terakhir dalam wilayah kerja daerah provinsi.

Pasal 45

(1) Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf e dan huruf f, ditandatangani oleh ketua, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Saksi yang hadir. (2) Dalam hal ketua dan anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), formulir ditandatangani oleh anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan Saksi yang hadir yang bersedia menandatangani. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DC5-KWK kepada: a. Saksi; dan b. Bawaslu Provinsi. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) hasil kepada KPU pada hari yang sama dengan penetapan keputusan hasil rekapitulasi.

Pasal 46

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh MENETAPKAN Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. (2) Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh. (3) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Provinsi dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) hasil scan kepada KPU pada hari yang sama dengan penetapan keputusan hasil rekapitulasi melalui Situng meliputi: a. formulir Model DC-KWK; b. formulir Model DC1-KWK; dan c. Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.

Pasal 47

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang tertuang dalam formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) di papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) hari. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf e dan huruf f dan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) kepada KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) dengan mempertimbangkan jangka waktu pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

Pasal 48

(1) Saksi atau Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada KPU Provinsi/KIP Aceh apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam formulir Model DB1–KWK. (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Bawaslu Provinsi sebagaimana pada ayat (1) dapat diterima, KPU Provinsi/KIP Aceh seketika melakukan pembetulan. (4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DB1-KWK dan dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir DC2-KWK. (5) Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPU Provinsi/KIP Aceh meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu Provinsi yang hadir. (7) KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan. (8) Dalam hal rekomendasi Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir jadwal rekapitulasi, KPU Provinsi/KIP Aceh mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir model DC2-KWK. (9) KPU Provinsi/KIP Aceh wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir Model DC2-KWK. (10) KPU Provinsi/KIP Aceh memberi kesempatan kepada Saksi, Bawaslu Provinsi dan Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi. (11) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat berupa foto atau video.

Pasal 49

(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak. (2) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon, Pasangan Calon terpilih dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Pasal 50

(1) Dalam hal lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur memperoleh suara terbanyak dengan jumlah yang sama, Pasangan Calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara yang lebih luas di tingkat kabupaten/kota. (2) Dalam hal persebaran perolehan suara di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih sama, Pasangan Calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara yang lebih luas di tingkat kecamatan. (3) Dalam hal persebaran perolehan suara di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih sama, Pasangan Calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara yang lebih luas di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan. (4) Dalam hal persebaran perolehan suara di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih sama, Pasangan Calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara yang lebih luas di tingkat TPS.

Pasal 51

(1) Dalam hal lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota memperoleh suara terbanyak dengan jumlah yang sama, Pasangan Calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara yang lebih luas di tingkat kecamatan. (2) Dalam hal persebaran perolehan suara di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih sama, Pasangan Calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara yang lebih luas di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan. (3) Dalam hal persebaran perolehan suara di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih sama, Pasangan Calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara yang lebih luas di tingkat TPS.

Pasal 52

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh MENETAPKAN Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh: a. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; dan c. Bawaslu Provinsi. (2) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon terpilih. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari yang sama kepada: a. DPRD Provinsi/Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; c. Pasangan Calon terpilih; d. KPU; dan e. Bawaslu Provinsi. (4) Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh. (5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 1 (satu) hari setelah Mahkamah Konstitusi melakukan registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi. (6) Dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi, penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah salinan putusan Mahkamah Konstitusi diterima. (7) Dalam hal dilakukan Pemungutan atau Penghitungan Suara ulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah hasil Pemungutan atau Penghitungan Suara ulang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pasal 53

KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) di papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh melalui Situng atau tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 3 (tiga) hari

Pasal 54

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh: a. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; c. Panwas Kabupaten/Kota. (2) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon terpilih. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari yang sama kepada: a. DPRD Kabupaten/Kota atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota; b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; c. Pasangan Calon terpilih; d. KPU; dan e. Panwas Kabupaten/Kota. (4) Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah Mahkamah Konstitusi melakukan registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi. (6) Dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi, penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah salinan putusan Mahkamah Konstitusi diterima. (7) Dalam hal dilakukan Pemungutan atau Penghitungan Suara ulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah hasil Pemungutan atau Penghitungan Suara ulang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pasal 55

KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) di papan pengumuman dan laman KPU, KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui Situng atau tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 3 (tiga) hari.

Pasal 56

(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh dapat diulang, dalam hal terjadi keadaan tertentu sebagai berikut: a. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dilakukan secara tertutup; b. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya; c. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; d. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; e. Saksi, Pengawas Pemilihan dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara secara jelas; f. kerusuhan yang mengakibatkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tidak dapat dilanjutkan; dan/atau g. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dilakukan di luar tempat atau waktu yang telah ditentukan. (2) Selain keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara diulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. (3) Ketentuan mengenai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara berlaku mutatis mutandis untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 57

(1) Dalam hal terjadi keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), Saksi atau Panwas Kecamatan, Panwas Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi dapat mengusulkan untuk dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ulang di PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi/KIP Aceh yang bersangkutan. (2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dan selesai pada tanggal pelaksanaan rekapitulasi.

Pasal 58

Dalam hal terjadi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ulang yang disebabkan oleh kerusuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf f, rekapitulasi dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari Pemungutan Suara berdasarkan Keputusan PPK atau KPU/KIP Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi/KIP Aceh.

Pasal 59

(1) Apabila dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ulang tingkat kecamatan, Saksi dan/atau Panwas Kecamatan menyampaikan keberatan atas perbedaan jumlah suara pada formulir Model C- KWK dan formulir Model C1-KWK yang diterima PPK, PPK melakukan pengecekan formulir Model C1.Plano-KWK, Model C-KWK dan/atau Model C1-KWK. (2) Apabila berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti terdapat kekeliruan, PPK melakukan pembetulan data pada dokumen rekapitulasi tingkat kecamatan dan mencatat pada formulir Model DA2-KWK.

Pasal 60

(1) Apabila dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ulang tingkat kabupaten/kota, Saksi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota menyampaikan keberatan atas perbedaan jumlah suara pada formulir Model DA1-KWK yang diterima KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pengecekan formulir Model DA1.Plano-KWK dan/atau Model DA1-KWK. (2) Apabila berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti terdapat kekeliruan, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data pada dokumen rekapitulasi tingkat kecamatan dan mencatat pada formulir Model DB2-KWK.

Pasal 61

(1) Apabila dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ulang tingkat provinsi, Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi menyampaikan keberatan atas perbedaan jumlah suara pada formulir Model DB1- KWK yang diterima KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pengecekan formulir Model DB1-KWK. (2) Apabila berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti terdapat kekeliruan, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pembetulan data pada dokumen rekapitulasi tingkat kecamatan dan mencatat pada formulir Model DC2-KWK.

Pasal 62

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan berita acara dan Keputusan tentang penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada DPRD Provinsi/Dewan Perwakilan Provinsi Aceh. (2) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) hari setelah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ditetapkan. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara dan Keputusan tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. (4) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) hari setelah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih ditetapkan.

Pasal 63

Dalam hal terdapat Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengusulan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri atau Gubernur.

Pasal 64

(1) Dalam hal sejak penetapan Pasangan Calon terpilih sampai dengan pengusulan pelantikan, salah satu Calon terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau ditetapkan sebagai tersangka, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengusulkan pengesahan dan pelantikan terhadap calon yang memenuhi syarat dengan melampirkan bukti keterangan pada saat pengusulan Pasangan Calon, meskipun tidak berpasangan. (2) Dalam hal sejak penetapan Pasangan Calon terpilih sampai dengan pengusulan pelantikan, salah satu Calon terpilih ditetapkan sebagai terdakwa atau terpidana, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengusulkan pengesahan dan pelantikan terhadap Pasangan Calon dengan melampirkan bukti keterangan bahwa salah satu calon terpilih telah ditetapkan sebagai tersangka atau terpidana pada saat pengusulan Pasangan Calon.

Pasal 65

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh MENETAPKAN Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh tentang pedoman teknis Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan Komisi ini. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang pedoman teknis Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan berpedoman pada Peraturan Komisi ini.

Pasal 66

(1) Dalam hal di suatu daerah terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tidak dapat dilaksanakan pada wilayah kerja PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memerintahkan PPK untuk melaksanakan rekapitulasi di ibukota kabupaten/kota. (2) Dalam melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK meminta persetujuan Panwas Kecamatan dan Saksi untuk menggunakan salinan formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK yang diserahkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan disandingkan salinan formulir Model C1-KWK milik Saksi.

Pasal 67

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dapat bekerja sama dengan Kepolisian Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi/KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan Kepolisian Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh dapat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi dalam penyediaan fasilitas untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada tingkat provinsi. (4) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyediaan fasilitas untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada tingkat kabupaten/kota. (5) PPK dapat bekerja sama dengan Kecamatan dalam penyediaan fasilitas untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada tingkat PPK.

Pasal 68

Apabila dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ulang Pemilihan masa kerja PPS dan PPK telah berakhir, KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN kembali PPS dan PPK.

Pasal 69

Dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan, PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh dapat menggunakan aplikasi Situng.

Pasal 70

Perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan- undangan.

Pasal 71

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil Pemilihan. (2) Pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka dengan ketentuan: a. berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota dan Kepolisian setempat dalam pelaksanaan pembukaan kotak suara; b. mengeluarkan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. menggandakan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan; d. memasukkan kembali formulir asli yang telah selesai digandakan ke dalam kotak suara dan dikunci/digembok seperti semula; e. melegalisasi fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b di kantor pos; dan f. membuat berita acara pembukaaan kotak suara yang ditandatangani oleh ketua KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota.

Pasal 72

Pelanggaran terhadap ketentuan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi/KIP Aceh dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilihan.

Pasal 73

Ketentuan mengenai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan dalam Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon berpedoman pada Peraturan Komisi tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Komisi ini.

Pasal 74

KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN Pasangan Calon terpilih dalam Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon, apabila memperoleh lebih dari 50% (lima puluh persen) suara sah pada kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon.

Pasal 75

Apabila perolehan suara sah memberikan pilihan untuk Pasangan Calon kurang dari atau sama dengan 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.

Pasal 76

Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 722); dan 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1391), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 77

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2018 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIEF BUDIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA