Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggara Negara adalah pejabat/pegawai yang memiliki fungsi strategis dan berpotensi/rawan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menjalankan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara di Komisi Yudisial.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. Harta Kekayaan adalah harta benda yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN beserta suami/istri dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN sebelum, selama, dan setelah memangku jabatan.
4. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah daftar seluruh Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
5. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh Harta Kekayaan Pegawai ASN yang dituangkan dalam Formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
6. Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial selanjutnya disebut Sekretaris Jenderal adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dalam UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
7. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
8. LHKPN Model KPK-A adalah formulir yang diisi oleh Penyelenggara Negara pada saat pertama kali
melaporkan harta kekayaannya yang formatnya telah diatur oleh KPK.
9. LHKPN Model KPK-B adalah formulir yang diisi oleh Penyelenggara Negara yang telah menduduki jabatannya selama 2 (dua) tahun, mengalami mutasi atau promosi jabatan;
mengakhiri jabatan atau pensiun, dan atas permintaan KPK yang formatnya telah diatur oleh KPK.
10. Bagian Kepatuhan Internal adalah unit kerja di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang bertanggung jawab atas pengelolaan LHKPN dan LHKASN.
11. Formulir LHKASN adalah formulir yang diisi oleh Pegawai ASN yang formatnya telah diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
