Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENCABUTAN PERATURAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PANEL AHLI UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON HAKIM KONSTITUSI

PERATURAN_KY No. 2 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 9 Tahun 2013 tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1512) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 20145 November KETUA KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA, SUPARMAN MARZUKI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN