Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang SELEKSI CALON HAKIM AGUNG

PERATURAN_KY No. 2 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini yang dimaksud dengan: 1. Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah lembaga negara yang memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Mahkamah Agung Republik INDONESIA adalah lembaga negara yang berwenang mengadili tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG, dan mempunyai wewenang lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 4. Masyarakat adalah semua komunitas atau kelompok di luar Pemerintah dan Mahkamah Agung. 5. Profesi Hukum adalah bidang pekerjaan seseorang yang dilandasi pendidikan keahlian di bidang hukum atau perundang-undangan, antara lain, advokat, penasihat hukum, notaris, penegak hukum, akademisi dalam bidang hukum, dan pegawai yang berkecimpung di bidang hukum atau peraturan perundang-undangan. 6. Putusan adalah karya profesi yang dibuat oleh calon hakim agung pada saat menjadi ketua atau anggota majelis hakim tingkat pertama dan/atau tingkat banding. 7. Tuntutan adalah karya profesi yang dibuat oleh calon hakim agung pada saat menjalankan profesi sebagai jaksa penuntut umum. 8. Gugatan/Pembelaan adalah karya profesi yang dibuat oleh calon hakim agung pada saat menjalankan profesi sebagai advokat. 9. Publikasi Ilmiah adalah karya profesi yang dibuat oleh calon hakim agung dalam bentuk jurnal/buku/artikel/makalah dan/atau tulisan lain yang telah dipublikasikan kepada Masyarakat. 10. Uji Kelayakan Calon Hakim Agung yang selanjutnya disebut Uji Kelayakan adalah rangkaian kegiatan seleksi kualitas, kesehatan dan kepribadian, serta wawancara. 11. Tim Teknis adalah perseorangan atau lembaga yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial sesuai dengan keahliannya untuk membantu melaksanakan seleksi calon hakim agung. 12. Sistem Kamar adalah mekanisme seleksi yang didasarkan pada pilihan kamar peradilan perdata, pidana, agama, tata usaha negara dan militer. 13. Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim yang selanjutnya disingkat KEPPH adalah panduan keutamaan moral bagi setiap hakim, baik di dalam maupun di luar kedinasan. 14. Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh Anggota Komisi Yudisial yang merupakan alat kelengkapan Komisi Yudisial untuk mengambil putusan terkait dengan seleksi calon hakim agung. 15. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

Seleksi calon hakim agung dilaksanakan secara transparan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel.

Pasal 3

Seleksi calon hakim agung dilaksanakan melalui: a. penerimaan usulan; b. seleksi administrasi; c. Uji Kelayakan; d. penetapan kelulusan; dan e. penyampaian usulan kepada DPR.

Pasal 4

(1) Penerimaan usulan calon hakim agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan cara mengumumkan penerimaan usulan calon hakim agung paling lama 15 (lima belas) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan mengenai lowongan jabatan hakim agung dari Mahkamah Agung. (2) Penerimaan usulan calon hakim agung dilakukan selama 15 (lima belas) hari sejak pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengusulan calon hakim agung kepada Komisi Yudisial dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung, Pemerintah, dan Masyarakat. (4) Usulan calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berasal dari : a. hakim karier; atau b. nonkarier.

Pasal 5

Calon hakim agung yang sebelumnya telah mengikuti 2 (dua) kali seleksi secara berturut-turut tidak dapat diusulkan mengikuti 1 (satu) kali seleksi berikutnya.

Pasal 6

(1) Calon hakim agung yang berasal dari hakim karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; d. berusia paling sedikit 45 (empat puluh lima) tahun; e. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban; f. berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling singkat 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi; dan g. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim. (2) Calon hakim agung yang berasal dari nonkarier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berusia paling sedikit 45 (empat puluh lima) tahun; d. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban; e. berpengalaman dalam Profesi Hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun; f. berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan h. tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin. (3) Usulan calon hakim agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilampiri dengan kelengkapan administrasi sebagai berikut: a. surat usulan calon hakim agung; b. daftar riwayat hidup, yang memuat riwayat pekerjaan dan/atau pengalaman organisasi; c. fotokopi ijazah beserta transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; d. surat keterangan sehat rohani dan jasmani dari dokter pemerintah; e. daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon (dibuktikan dengan tanda bukti penyerahan LHKPN Form A dan Form B dari Komisi Pemberantasan Korupsi); f. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); g. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; h. pas foto terbaru sebanyak 3 (tiga) lembar ukuran 4x6 (berwarna); i. surat keterangan berpengalaman dalam bidang hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dari instansi yang bersangkutan; j. surat keterangan dari pengadilan negeri setempat bahwa calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, bagi calon hakim agung yang berasal dari nonkarier; k. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pemberhentian sementara bagi calon hakim agung yang berasal dari hakim karier, dan sanksi disiplin dari instansi/lembaga asal calon yang berasal dari nonkarier; l. surat pernyataan tidak akan merangkap sebagai pejabat negara, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, pengusaha, karyawan badan usaha milik negara/daerah atau badan usaha milik swasta, pimpinan/pengurus partai politik atau organisasi massa yang memiliki afiliasi dengan partai politik, atau jabatan lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, jika diterima menjadi hakim agung; m. surat pernyataan kesediaan mengikuti proses seleksi calon hakim agung; n. surat pernyataan pilihan kamar peradilan (Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Agama dan Militer); dan o. surat pernyataan tidak pernah mengikuti seleksi calon hakim agung dua kali secara berturut-turut.

Pasal 7

(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui verifikasi dan penelitian persyaratan administrasi calon hakim agung. (2) Hasil penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui Rapat Pleno. (3) Keputusan kelulusan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan kepada Masyarakat dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya masa pengajuan calon. (4) Calon hakim agung yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kualitas. (5) Keputusan kelulusan seleksi administrasi tidak dapat diganggu gugat. (6) Dalam hal calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengikuti seleksi kualitas dinyatakan gugur. (7) Ketentuan mengenai seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi Yudisial ini.

Pasal 8

(1) Komisi Yudisial wajib mengumumkan permintaan informasi atau pendapat Masyarakat terhadap calon hakim agung yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. (2) Pengumuman permintaan informasi atau pendapat Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pengumuman seleksi administrasi. (3) Pemberian informasi atau pendapat Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diumumkan. (4) Informasi atau pendapat Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima Komisi Yudisial setelah calon hakim agung diusulkan kepada DPR, akan diteruskan kepada DPR.

Pasal 9

(1) Calon hakim agung yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) wajib menyerahkan: a. surat rekomendasi dari 3 (tiga) orang yang mengetahui integritas, kualitas (kapasitas) dan kinerja calon hakim agung. b. karya profesi yang berupa: 1. 1 (satu) Putusan pengadilan tingkat pertama dan 1 (satu) Putusan pengadilan tingkat banding bagi calon yang berasal dari hakim karier; 2. 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan bagi calon yang berasal dari akademisi dan lainnya; 3. 2 (dua) Tuntutan bagi calon yang berasal dari jaksa; dan 4. 1 (satu) gugatan dan 1 (satu) pembelaan bagi calon yang berasal dari advokat. (2) Surat rekomendasi dan karya profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan seleksi kualitas. (3) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sesuai Format III.J yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi Yudisial ini.

Pasal 10

(1) Uji Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan untuk menentukan kelayakan dari calon hakim agung. (2) Uji Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. seleksi kualitas; b. seleksi kesehatan dan kepribadian; dan c. wawancara. (3) Uji Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah pengumuman seleksi administrasi. (4) Ketentuan mengenai Uji Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi Yudisial ini.

Pasal 11

(1) Dalam melaksanakan Uji Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Komisi Yudisial dapat membentuk Tim Teknis. (2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Tim Teknis seleksi kualitas, Tim Teknis pemeriksa kesehatan, dan Tim Teknis assessment (penilaian) kepribadian dan kompetensi. (3) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas membantu pelaksanaan seleksi calon hakim agung dalam menyusun instrumen, menguji dan/atau menilai hasil uji kelayakan berdasarkan standar kompetensi calon hakim agung sesuai keahlian masing- masing.

Pasal 12

(1) Dalam melaksanakan Uji Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Komisi Yudisial dapat membentuk tim asistensi. (2) Tim asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu pelaksanaan setiap tahapan seleksi.

Pasal 13

(1) Seleksi kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengukur dan menilai tingkat kapasitas keilmuan dan keahlian calon hakim agung berdasarkan standar kompetensi hakim agung. (2) Seleksi kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut sistem kamar dengan cara: a. penilaian karya profesi; b. tes obyektif; c. pembuatan karya tulis di tempat; d. studi kasus KEPPH; dan e. studi kasus hukum. (3) Seleksi kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tim Teknis seleksi kualitas yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial. (4) Standar kompetensi hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi Yudisial ini.

Pasal 14

(1) Penilaian seleksi kualitas dilakukan dengan menggabungkan nilai karya profesi, tes obyektif, pembuatan karya tulis di tempat, studi kasus KEPPH, dan studi kasus hukum. (2) Penentuan kelulusan seleksi kualitas dilakukan dengan MENETAPKAN batas nilai minimum kelulusan berdasarkan pada Sistem Kamar. (3) Calon hakim agung yang memperoleh nilai di atas batas nilai minimum kelulusan dinyatakan lulus seleksi kualitas. (4) Hasil kelulusan seleksi kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diputuskan melalui Rapat Pleno. (5) Keputusan kelulusan seleksi kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan kepada Masyarakat. (6) Calon hakim agung yang dinyatakan lulus seleksi kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian. (7) Keputusan kelulusan seleksi kualitas tidak dapat diganggu gugat. (8) Dalam hal calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian dinyatakan gugur. (9) Ketentuan mengenai seleksi kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi Yudisial ini.

Pasal 15

(1) Seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mengetahui, mengukur dan menilai kelayakan kesehatan dan kepribadian calon hakim agung. (2) Seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pemeriksaan kesehatan; b. assessment (penilaian) kepribadian dan kompetensi; dan c. rekam jejak.

Pasal 16

(1) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menilai kesehatan rohani dan jasmani peserta seleksi calon hakim agung. (2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Teknis pemeriksa kesehatan yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial.

Pasal 17

(1) Assessment (penilaian) kepribadian dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mengukur dan menilai kepribadian dan kompetensi calon hakim agung. (2) Assessment (penilaian) kepribadian dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Teknis assessment (penilaian) kepribadian dan kompetensi yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial.

Pasal 18

(1) Rekam jejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dilakukan melalui penerimaan informasi atau pendapat Masyarakat, analisis LHKPN dan investigasi. (2) Rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti informasi atau pendapat Masyarakat, menelusuri kewajaran harta kekayaan, dan mengetahui reputasi calon hakim agung. (3) Pelaksanaan penelitian atas informasi atau pendapat Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya pemberian informasi atau pendapat Masyarakat.

Pasal 19

(1) Komisi Yudisial melakukan klarifikasi terhadap hasil penerimaan informasi atau pendapat Masyarakat, analisis LHKPN dan investigasi. (2) Dalam hal tidak ada informasi baru mengenai calon hakim agung yang sebelumnya pernah diklarifikasi, tidak dilakukan klarifikasi ulang.

Pasal 20

(1) Penentuan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan, assessment (penilaian) kepribadian dan kompetensi, dan hasil rekam jejak. (2) Hasil kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian diputuskan melalui Rapat Pleno. (3) Keputusan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan kepada Masyarakat. (4) Calon hakim agung yang dinyatakan lulus seleksi kesehatan dan kepribadian berhak mengikuti wawancara. (5) Keputusan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian tidak dapat diganggu gugat. (6) Dalam hal calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengikuti wawancara dinyatakan gugur. (7) Ketentuan mengenai seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi Yudisial ini.

Pasal 21

(1) Pelaksanaan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dilakukan secara terbuka untuk menilai: a. visi, misi dan komitmen; b.kenegarawanan; c. integritas; d.kemampuan teknis dan proses yudisial; dan e. kemampuan pengelolaan yudisial. (2) Penilaian wawancara dilakukan dengan mengakumulasi nilai dari materi yang diujikan. (3) Penentuan kelulusan wawancara dilakukan dengan MENETAPKAN batas nilai minimum kelulusan berdasarkan pada Sistem Kamar. (4) Hasil kelulusan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diputuskan melalui Rapat Pleno. (5) Keputusan kelulusan wawancara tidak dapat diganggu gugat. (6) Dalam hal terdapat informasi baru terkait kesusilaan, wawancara dilakukan secara tertutup. (7) Ketentuan mengenai wawancara tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi Yudisial ini.

Pasal 22

(1) Penetapan kelulusan calon hakim agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan dengan cara memilih calon hakim agung yang sudah dinyatakan lulus tahap wawancara. (2) Penetapan kelulusan calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi. (3) Penetapan kelulusan calon hakim tidak dapat diganggu gugat.

Pasal 23

(1) Penetapan kelulusan calon hakim agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan melalui Rapat Pleno yang dihadiri seluruh Anggota Komisi Yudisial secara musyawarah mufakat. (2) Dalam hal Rapat Pleno belum dihadiri oleh seluruh Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka rapat dapat ditunda 1 (satu) kali atau paling lama 3 (tiga) hari. (3) Dalam hal Rapat Pleno ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengambilan keputusan dapat dilakukan oleh 5 (lima) orang Anggota Komisi Yudisial. (4) Dalam hal pengambilan keputusan secara musyawarah mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.

Pasal 24

(1) Penyampaian usulan calon hakim agung kepada DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilakukan dengan memperhatikan lowongan jabatan hakim agung berdasarkan Sistem Kamar. (2) Penyampaian usulan calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak berakhirnya Uji Kelayakan. (3) Penyampaian usulan calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat dengan melampirkan laporan pelaksanaan kegiatan dan pertimbangan kelulusan. (4) Surat penyampaian usulan calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada PRESIDEN.

Pasal 25

Ketentuan mengenai seleksi calon hakim agung tercantum dalam Lampiran I dan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi Yudisial ini.

Pasal 26

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Republik INDONESIA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Seleksi Calon Hakim Agung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 604), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 KETUA KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MARADAMAN HARAHAP Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA