Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PELAYANAN PUBLIK

PERATURAN_LAN No. 10 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pelayanan Publik selanjutnya disebut Pedoman Penyelenggaraan Diklat Pelayanan Publik sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

(1) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi Lembaga Diklat Terakreditasi dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pelayanan Publik. (2) Lembaga Diklat Pemerintah yang belum terakreditasi dapat menyelengggarakan Diklat Pelayanan Publik bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara atau dengan lembaga Diklat instansi pemerintah lainnya yang terakreditasi.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Agustus 2011 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ASMAWI REWANSYAH Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 19 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR