Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT I
Pasal 1
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I yang selanjutnya disebut Pedoman Diklatpim Tingkat I sebagaimana termuat dalam Lampiran Peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 2
Pedoman Diklatpim Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program Diklatpim Tingkat I oleh Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 3
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku :
1. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 542/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I;
2. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2012;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2013 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
AGUS DWIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
