Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara Melalui Penyesuaian/Inpassing
Pasal 1
Pedoman pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional widyaiswara melalui penyesuaian/inpassing yang selanjutnya disebut Pedoman tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional widyaiswara melalui penyesuaian/inpassing.
Pasal 3
Pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional widyaiswara melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2018.
Pasal 4
Widyaiswara yang diangkat melalui penyesuaian/inpassing harus mengikuti pelatihan widyaiswara penyesuaian/ inpassing paling lama 1 (satu) tahun sejak diangkat.
Pasal 5
Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2017
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
ttd
ADI SURYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
