Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 6
(1) Kompetensi yang dikembangkan dalam Pelatihan Dasar CPNS merupakan Kompetensi pembentukan karakter PNS yang profesional sesuai bidang tugas.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan kemampuan:
a. menunjukkan sikap perilaku bela negara;
b. mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya;
c. mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS untuk mendukung terwujudnya smart governance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas.
2. Ketentuan ayat (1) huruf c dan ayat (2) Pasal 14 diubah dan ayat (3) Pasal 14 dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. agenda sikap perilaku bela negara;
b. agenda nilai–nilai dasar PNS;
c. agenda kedudukan dan peran PNS untuk mendukung terwujudnya smart governance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. agenda habituasi.
(2) Dalam rangka memberikan pemahaman umum terkait kebijakan penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS, dilaksanakan agenda orientasi program.
(3) Dihapus.
3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Kurikulum pembentukan karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pelatihan Klasikal dilaksanakan selama 511 (lima ratus sebelas) JP atau setara dengan 51 (lima puluh satu) hari kerja; atau
b. Blended Learning dilaksanakan selama 647 (enam ratus empat puluh tujuh) JP atau setara dengan 74 (tujuh puluh empat) hari kerja.
(2) Pelaksanaan Kurikulum pembentukan karakter sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan bertempat di tempat penyelenggaraan Pelatihan Klasikal dan Instansi Pemerintah asal Peserta.
(3) Pelaksanaan Kurikulum pembentukan karakter sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pada Pelatihan Mandiri:
1. menggunakan metode pembelajaran daring secara tidak langsung (asynchronous); dan
2. bertempat di tempat kedudukan Peserta;
b. pada Distance Learning melalui:
1. e-learning yang dilaksanakan:
a) menggunakan metode pembelajaran daring secara langsung (synchronous) dan asynchronous; dan b) bertempat di tempat kedudukan Peserta; dan
2. aktualisasi bertempat di Instansi Pemerintah asal Peserta; dan
c. pembelajaran klasikal bertempat di tempat penyelenggaraan Blended Learning.
4. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Lembaga Pelatihan Terakreditasi menyelenggarakan rapat evaluasi akhir untuk menentukan status kelulusan Peserta.
(2) Rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum Pelatihan Dasar CPNS berakhir dengan melibatkan tim yang ditetapkan oleh pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi.
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 32 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 32 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Lembaga Pelatihan Terakreditasi melakukan rapat evaluasi akhir ulang untuk MENETAPKAN hasil akhir kelulusan berdasarkan hasil remedial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
(1a) Rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah remedial berakhir dengan melibatkan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
(2) Berdasarkan hasil rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
a. Peserta memperoleh nilai paling rendah sebesar 70,01 (tujuh puluh koma nol satu) atau masuk dalam kualifikasi paling rendah cukup memuaskan, terhadap Peserta yang bersangkutan dinyatakan lulus Pelatihan Dasar CPNS; atau
b. Peserta memperoleh nilai kurang dari 70,01 (tujuh puluh koma nol satu) atau masuk dalam kualifikasi kurang memuaskan atau tidak memuaskan, terhadap Peserta yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus Pelatihan Dasar CPNS.
#### Pasal II
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2021
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ADI SURYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
