Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN

PERATURAN_LAN No. 11 Tahun 2018 berlaku

Pasal 57

(1) Pada saat Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan dan diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 535/V/4/6/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara di Jakarta, Bandung, dan Ujung Pandang, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Lembaga ini. (2) Semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 535/V/4/6/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara di Jakarta, Bandung, dan Ujung Pandang, tetap berlaku sepanjang belum diatur dan tidak bertentangan dengan Peraturan Lembaga ini. (3) Seluruh barang milik negara, hak dan kewajiban, data alumni, serta dokumen akademik STIA LAN diintegrasikan ke dalam Poltek STIA LAN, paling lambat 1 (satu) tahun sejak beralihnya status STIA LAN menjadi Poltek STIA LAN. (4) Status mahasiswa yang masih aktif menjalankan masa studinya sebelum Peraturan Lembaga ini berlaku, tetap dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan program studi saat mahasiswa tersebut terdaftar di STIA LAN. (5) Pejabat Poltek STIA LAN yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Lembaga ini dapat bertindak sebagai Pejabat STIA LAN untuk melakukan tindakan hukum terkait penyelesaian masa studi bagi mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau tindakan lain yang diperlukan terkait STIA LAN. (6) Selama persiapan perubahan status STIA LAN menjadi Poltek STIA LAN, STIA LAN dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi atas dasar persetujuan dari kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dan/atau pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara. #### Pasal II Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2018 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ttd ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA