Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT III
Pasal 1
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III selanjutnya disebut sebagai Pedoman Diklatpim Tingkat III sebagaimana termuat dalam Lampiran Peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 2
Pedoman Diklatpim Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program Diklatpim Tingkat III oleh Lembaga Administrasi Negara dan Lembaga Diklat Terakreditasi.
Pasal 3
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku :
1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 540/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III; dan
2. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2014.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 September 2013 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
AGUS DWIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
