Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENILAIAN ANGKA KEDIT CALON WIDYAISWARA

PERATURAN_LAN No. 13 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penilaian Angka Kredit Calon Widyaiswara yang selanjutnya disebut Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, digunakan sebagai petunjuk teknis dalam menyusun dan menilai angka kredit bagi Calon Widyaiswara di seluruh unit Diklat Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2 Agustus 2010 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ASMAWI REWANSYAH Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 30 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR