Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN POLA PENJENJANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS

PERATURAN_LAN No. 14 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil. 2. Instansi Pembina Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara yang secara fungsional bertanggungjawab atas pengaturan, kooordinasi, dan terjaganya kualitas dan produktivitas penyelenggaraan Diklat. 3. Instansi Pembina Jabatan Fungsional adalah lembaga pemeritah yang bertanggungjawab atas pembinaan Jabatan Fungsional tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Instansi Teknis adalah lembaga pemerintah yang bertanggungjawab atas pembinaan Diklat Teknis sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang PNS berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. 6. Diklat Teknis adalah Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS yang dapat dilakukan secara berjenjang maupun tidak berjenjang yang ditetapkan oleh Instansi Teknis masing-masing. 7. Diklat Teknis berjenjang adalah diklat teknis yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis sesuai dengan jenjang jabatan PNS dan ditetapkan oleh instansi masing-masing.

Pasal 2

Jenis Diklat Teknis terdiri dari: a. Diklat Teknis Substantif; b. Diklat Teknis Umum/Administrasi dan Manajemen.

Pasal 3

(1) Diklat Teknis Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah diklat yang memberikan pengetahuan dan ketrampilan yang bersifat substantif dalam rangka pencapaian kompetensi PNS yang bersangkutan sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. (2) Diklat Teknis Umum/Administrasi dan Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah diklat yang memberikan pengetahuan dan ketrampilan yang bersifat umum dalam rangka pencapaian kompetensi PNS terkait dengan tugas tugas yang bersifat umum, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.

Pasal 4

Diklat Teknis Substantif maupun Diklat Teknis Umum/Administrasi dan manajemen dapat bersifat tunggal dan dapat bersifat berjenjang.

Pasal 5

(1) Diklat Teknis yang bersifat tunggal merupakan satu jenis Diklat yang diberikan kepada seluruh PNS pada masing-masing instansi dalam rangka peningkatan wawasan tugas dan fungsi instansi maupun unit organisasi secara umum. (2) Diklat Teknis berjenjang merupakan satu jenis diklat yang diberikan kepada PNS secara berjenjang pada masing-masing instansi sesuai jenjang jabatan dalam rangka peningkatan kompetensi teknis/bidang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi maupun unit organisasi.

Pasal 6

(1) Diklat Teknis berjenjang disusun mengacu pada jenjang kompetensi jabatan dan hasil analisa kebutuhan diklat setiap jenjang jabatan pada masing-masing unit organisasi. (2) Penyusunan Diklat teknis berjenjang dilakukan dengan berdasarkan pada tujuan diklat baik aspek kognitif, afektif maupun psikomotor untuk masing-masing tingkatan kompetensi yang akan dicapai melalui pembelajaran. (3) Jenjang Diklat Teknis terdiri dari: a. Diklat Teknis Tingkat Dasar; b. Diklat Teknis Tingkat Lanjutan; c. Diklat Teknis Tingkat Tinggi.

Pasal 7

Penetapan jenjang Diklat Teknis Substantif sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dilakukan oleh pimpinan instansi masing-masing setelah berkoordinasi dengan Instansi Pembina.

Pasal 8

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2011 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ASMAWI REWANSYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 545