Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan

PERATURAN_LAN No. 14 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Petunjuk Teknis Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.

Pasal 2

Petunjuk Teknis Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, digunakan sebagai acuan dalam Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan di seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 3

Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2016 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ttd ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA