Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelengaraan Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang
Pasal 1
Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang yang selanjutnya disebut Pedoman tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaran program pelatihan kewidyaiswaraan berjenjang oleh lembaga pelatihan instansi pemerintah terakreditasi.
Pasal 3
(1) Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kewidyaiswaraan Berjenjang masih tetap berlaku, dengan ketentuan:
a. STTPP Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Muda disetarakan dengan STTP Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Lanjutan;
b. STTPP Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Madya disetarakan dengan STTP Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Menengah; dan
c. STTPP Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Utama disetarakan dengan STTP Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Tinggi.
(2) Bagi widyaiswara yang telah memiliki STTPP Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak perlu mengikuti uji kompetensi Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Lanjutan, Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Menengah dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Tinggi.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan
dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2017
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
ttd
ADI SURYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
