Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KOMUNITAS BELAJAR BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PERATURAN_LAN No. 16 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Jabatan Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disingkat JF WI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, melatih PNS, evaluasi, dan pengembangan pelatihan pada lembaga penyelenggara pelatihan. 5. Pejabat Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disebut Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, melatih PNS, evaluasi, dan pengembangan pelatihan pada lembaga penyelenggara pelatihan. 6. Pelatihan adalah salah satu bentuk pengembangan kompetensi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai manajemen PNS. 7. Lembaga Penyelenggara Pelatihan adalah unit kerja pada instansi pemerintah yang bertugas menyelenggarakan Pelatihan. 8. Kompetensi Widyaiswara adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang harus dimiliki oleh JF WI yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. 9. Standar Kompetensi JF WI adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang diperlukan seorang Widyaiswara untuk dapat melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya untuk mendidik, mengajar, dan melatih PNS, serta evaluasi dan pengembangan Pelatihan pada lembaga pelatihan pemerintah secara profesional. 10. Pengembangan Kompetensi JF WI adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan Kompetensi Widyaiswara dengan Standar Kompetensi JF WI dan rencana pengembangan karier. 11. Komunitas Belajar (Community of Practices) JF WI yang selanjutnya disebut CoP adalah forum pembelajaran dalam rangka pengembangan kapasitas bagi Widyaiswara secara adaptif dan efisien. 12. Peserta adalah Widyaiswara dan/atau ahli yang menjadi Peserta dalam pelaksanaan CoP. 13. Pemateri adalah Widyaiswara dan/atau ahli yang menyampaikan materi dalam pelaksanaan CoP. 14. Program Pembelajaran CoP adalah program pembelajaran yang terdiri atas metode pembelajaran, materi Pelatihan, dan/atau isu strategis. 15. Jam Minimal adalah jam pelajaran minimal yang wajib dipenuhi sebagai dasar penetapan pembayaran honorarium Widyaiswara. 16. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran. 17. Organisasi Profesi JF WI yang selanjutnya disebut Organisasi Profesi adalah organisasi yang diakui dan ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan kode etik serta kode perilaku profesi JF WI. 18. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disebut LAN adalah lembaga pemerintahan nonkementerian yang diberikan kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai ASN.

Pasal 2

(1) CoP wajib diikuti oleh Widyaiswara. (2) CoP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pengembangan profesi JF WI dan untuk memenuhi Jam Minimal.

Pasal 3

(1) Pemenuhan Jam Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan paling sedikit 10% (sepuluh persen) atau 1 (satu) JP dan paling banyak 20% (dua puluh persen) atau 2 (dua) JP dihitung dari JP per bulan pada unsur kegiatan lain (konversi). (2) Penghitungan nilai unsur kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (3) CoP yang dilaksanakan selain sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Lembaga ini, tidak dapat diakui sebagai CoP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 4

(1) Pemenuhan Jam Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. penghitungan JP bagi Peserta dinilai sama dengan JP pelaksanaan CoP; dan b. penghitungan JP bagi Pemateri dinilai 2 (dua) kali jumlah JP pelaksanaan CoP. (2) Pemenuhan Jam Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring.

Pasal 5

Tahapan penyelenggaraan CoP terdiri atas: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. evaluasi.

Pasal 6

Tahapan penyelenggaraan CoP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diselenggarakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 7

(1) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan tahapan mengidentifikasi kebutuhan Pengembangan Kompetensi JF WI dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya. (2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan Program Pembelajaran CoP.

Pasal 8

(1) Program Pembelajaran CoP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disusun berdasarkan isu aktual dan tuntutan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan Pelatihan. (2) Berdasarkan Program Pembelajaran CoP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara CoP MENETAPKAN rencana materi dan jadwal pelaksanaan CoP.

Pasal 9

Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. berbagi pengetahuan; b. berbagi sumber belajar; c. berbagi pengalaman; d. diskusi; e. pengembangan materi pembelajaran; f. pemecahan masalah dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan Pelatihan; dan/atau g. bentuk lain sesuai kebutuhan pembelajaran.

Pasal 10

(1) Dalam pelaksanaan CoP, dapat melibatkan: a. ahli sebagai Peserta atau Pemateri; dan/atau b. pihak lain sesuai dengan kebutuhan materi pembelajaran. (2) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, keahlian, dan pengalaman di bidang tertentu yang dibutuhkan untuk mendukung proses pembelajaran dalam CoP.

Pasal 11

(1) Tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan tahap tindakan koreksi untuk penyempurnaan dan pengembangan CoP. (2) Tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengumpulkan dan menganalisis data dan/atau informasi secara sistematis dan berkesinambungan dalam rangka pengembangan CoP.

Pasal 12

(1) CoP diselenggarakan pada tingkat: a. instansi; dan b. lintas instansi; (2) CoP pada tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan secara mandiri oleh penyelenggara CoP. (3) CoP pada tingkat lintas instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh penyelenggara CoP dengan melibatkan kelompok CoP dari penyelenggara CoP lain.

Pasal 13

Penyelenggara CoP terdiri atas: a. LAN; b. Lembaga Penyelenggara Pelatihan; dan c. Organisasi Profesi.

Pasal 14

(1) LAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas untuk: a. menyiapkan kebijakan penyelenggaraan CoP; b. mengembangkan sistem aplikasi penyelenggaraan CoP; c. menyusun database pengelompokan spesialisasi Kompetensi Widyaiswara; dan d. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan CoP. (2) Penyelenggara CoP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas untuk: a. menyiapkan kebijakan internal yang mendukung pelaksanaan CoP; b. menyiapkan lingkungan yang kondusif untuk penyelenggaraan CoP; dan c. menentukan Peserta dan menyiapkan dukungan administratif penyelenggaraan CoP. (3) Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c mempunyai tugas untuk: a. menyiapkan lingkungan yang kondusif untuk penyelenggaraan CoP; b. menentukan Peserta dan menyiapkan dukungan administratif penyelenggaraan CoP; c. melibatkan anggota untuk berperan serta secara aktif dalam CoP; dan d. menegakkan tata tertib bagi anggota selama mengikuti penyelenggaraan CoP.

Pasal 15

(1) Peserta melakukan dokumentasi terhadap penyelenggaraan CoP. (2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dokumen organisasi. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk fisik dan/atau digital.

Pasal 16

Ketentuan mengenai teknis penyelenggaraan CoP ditetapkan oleh Kepala LAN.

Pasal 17

CoP yang sudah selesai dilaksanakan dan/atau CoP yang sudah direncanakan bersama LAN sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, dapat diakui sebagai CoP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berdasarkan atas persetujuan tertulis dari pejabat berwenang pada penyelenggara CoP.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penghitungan Jam Minimal sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan Pembayaran Honorarium atas Kelebihan Jumlah Minimal Tatap Muka Jabatan Fungsional Widyaiswara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1960), tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Lembaga ini.

Pasal 19

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA