Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah yang selanjutnya disebut Lembaga Diklat Pemerintah adalah satuan organisasi penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah.
2. Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi PNS.
3. Instansi Pembina Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara yang secara fungsional bertanggungjawab atas pengaturan, koordinasi dan penyelenggaraan Diklat.
4. Instansi Pengendali Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pengendali adalah Badan Kepegawaian Negara yang secara fungsional bertanggungjawab atas pengembangan dan pengawasan standar kompetensi jabatan serta pengendalian pemanfaatan lulusan Diklat.
5. Instansi Pembina Jabatan Fungsional adalah Lembaga Pemerintah yang bertanggungjawab atas pembinaan Jabatan Fungsional menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Instansi Teknis adalah Lembaga Pemerintah yang bertanggungjawab atas pembinaan Diklat Teknis sesuai dengan kompetensi teknis instansi yang bersangkutan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Akreditasi adalah penilaian kelayakan Lembaga Diklat Pemerintah dalam menyelenggarakan Program Diklat tertentu yang ditetapkan dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi oleh Instansi Pembina.
8. Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi adalah satuan organisasi penyelenggara Program Diklat yang mendapatkan pengakuan tertulis dari Instansi Pembina untuk menyelenggarakan Program Diklat tertentu.
9. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap-perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
10. Pengelola Lembaga Diklat Pemerintah adalah PNS yang bertugas pada lembaga Diklat Instansi Pemerintah yang secara fungsional merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi Diklat dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
11. Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh Pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS, serta melaksanakan tugas kediklatan lainnya pada lembaga Diklat pemerintah.
12. Fasilitas Diklat adalah Sarana dan Prasarana Diklat yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan Program Diklat.
13. Sarana Diklat adalah barang bergerak antara lain meja, kursi belajar, laptop/notebook, papan tulis, flipchart, LCD, OHP dan alat tulis kantor (ATK).
14. Prasarana Diklat adalah barang tidak bergerak antara lain aula, ruang kelas, ruang diskusi, asrama, perpustakaan, tempat ibadah dan poliklinik.
