Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENJAMINAN MUTU PELATIHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pelatihan adalah salah satu bentuk pengembangan kompetensi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai manajemen PNS.
4. Mutu adalah standar kualitas yang menunjukkan keunggulan.
5. Standar Mutu adalah seperangkat tolok ukur kualitas Pelatihan yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara.
6. Penjaminan Mutu Pelatihan ASN yang selanjutnya disebut Penjaminan Mutu adalah upaya komprehensif dalam rangka pengendalian kualitas Mutu terhadap penyelenggaraan Pelatihan ASN.
7. Penjaminan Mutu Nasional adalah kegiatan pembinaan Pelatihan yang dilaksanakan untuk mengendalikan Mutu penyelenggaraan Pelatihan secara sistematis dan berkelanjutan sesuai dengan Standar Mutu.
8. Penjaminan Mutu Lembaga Pelatihan ASN yang selanjutnya disebut Penjaminan Mutu Lembaga Pelatihan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara Pelatihan secara mandiri untuk mengendalikan Mutu penyelenggaraan Pelatihan secara sistematis dan berkelanjutan sesuai dengan Standar Mutu.
9. Penjaminan Mutu Lembaga Penyelenggara Pelatihan Tidak Terakreditasi yang selanjutnya disebut Penjaminan Mutu Lembaga Tidak Terakreditasi adalah kegiatan Penjaminan Mutu yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Mutu melalui proses pendampingan untuk menjamin Mutu penyelenggaraan Pelatihan agar sesuai dengan Standar Mutu.
10. Pelatihan Struktural adalah Pelatihan struktural kepemimpinan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai manajemen PNS.
11. Pelatihan Teknis adalah Pelatihan yang dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan keterampilan di bidang tugas yang terkait dengan pekerjaan PNS, agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
12. Pelatihan Fungsional adalah Pelatihan yang dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan
keterampilan di bidang tugas yang terkait dengan jabatan fungsional PNS, agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
13. Pelatihan Sosial Kultural adalah Pelatihan yang dilaksanakan dalam rangka pengembangan kompetensi sosial kultural sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai manajemen PNS.
14. Pelatihan Dasar Calon PNS yang selanjutnya disebut Pelatihan Dasar CPNS adalah pendidikan dan Pelatihan dalam masa prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
15. Lembaga Pelatihan ASN yang selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan adalah lembaga penyelenggara Pelatihan, lembaga pembina Pelatihan fungsional, lembaga Pelatihan pengakreditasi program atau lembaga Pelatihan nonpemerintah.
16. Lembaga Penyelenggara Pelatihan adalah unit kerja pada instansi pemerintah yang bertugas menyelenggarakan Pelatihan.
17. Lembaga Pelatihan Pengakreditasi Program yang selanjutnya disebut Lembaga Pengakreditasi Program adalah unit kerja pada instansi teknis/instansi pembina jabatan fungsional yang menyelenggarakan Pelatihan dan/atau mempunyai kemampuan untuk melaksanakan akreditasi program pada Pelatihan Teknis atau Pelatihan Fungsional.
18. Lembaga Pelatihan Nonpemerintah adalah badan hukum swasta yang mempunyai kompetensi dan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan Pelatihan Teknis dan/atau Pelatihan Teknis Fungsional.
19. Lembaga Terakreditasi adalah Lembaga Penyelenggara Pelatihan terakreditasi, Lembaga Pengakreditasi Program
terakreditasi atau Lembaga Pelatihan Nonpemerintah terakreditasi.
20. Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi adalah Lembaga Penyelenggara Pelatihan atau Lembaga Pelatihan Nonpemerintah yang telah mendapatkan pengakuan tertulis terakreditasi dari Lembaga Administrasi Negara atau instansi teknis/instansi pembina jabatan fungsional untuk menyelenggarakan Pelatihan.
21. Lembaga Pengakreditasi Program Terakreditasi adalah Lembaga Pengakreditasi Program yang telah mendapatkan pengakuan tertulis terakreditasi dari Lembaga Administrasi Negara untuk melaksanakan akreditasi program pada Pelatihan Teknis atau Pelatihan Fungsional penjenjangan.
22. Lembaga Penjamin Mutu adalah unit kerja pada instansi pemerintah yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara untuk melakukan Penjaminan Mutu terhadap penyelenggaraan program Pelatihan.
23. Tim Penjamin Mutu adalah tim yang ditugaskan melaksanakan Penjaminan Mutu dalam penyelenggaraan Pelatihan.
24. Akreditasi adalah penilaian kelayakan penyelenggaraan Pelatihan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara.
25. Lembaga Administrasi Negara selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan Pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN.
26. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
27. Instansi Teknis adalah Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab atas pembinaan Pelatihan Teknis sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan dalam mengelola dan mengerjakan suatu
bidang tugas teknis tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) Penjaminan Mutu terdiri atas:
a. Penjaminan Mutu Nasional;
b. Penjaminan Mutu Lembaga Pelatihan; dan
c. Penjaminan Mutu Lembaga Tidak Terakreditasi;
(2) Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terkait penyelenggaraan:
a. Pelatihan Struktural;
b. Pelatihan Teknis;
c. Pelatihan Fungsional;
d. Pelatihan Sosial Kultural; atau
e. Pelatihan Dasar CPNS.
(3) Penjaminan Mutu Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan antara lain melalui Akreditasi.
(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan LAN yang mengatur mengenai Akreditasi.
(5) Pedoman teknis mengenai Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala LAN.
Pasal 3
(1) Penjaminan Mutu Nasional dilaksanakan oleh LAN.
(2) Penjaminan Mutu Lembaga Pelatihan dilaksanakan oleh setiap lembaga penyelenggara Pelatihan secara mandiri dan berkelanjutan.
(3) Penjaminan Mutu Lembaga Tidak Terakreditasi dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Mutu.
(4) Pelaksanaan Penjaminan Mutu dapat dilakukan dengan memanfaatkan sistem informasi yang dikembangkan oleh LAN.
Pasal 4
Penjaminan Mutu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. evaluasi; dan
d. tindak lanjut.
Pasal 5
(1) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan tahapan untuk menyusun Standar Mutu.
(2) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan penerapan Standar Mutu dalam penyelenggaraan Pelatihan.
(3) Tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan proses penilaian hasil penerapan untuk penyempurnaan dan pengembangan Standar Mutu.
(4) Tahapan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan perbaikan kualitas Mutu Pelatihan secara berkelanjutan.
Pasal 6
(1) Penjaminan Mutu Nasional dilaksanakan terhadap Lembaga Pelatihan, baik yang sudah terakreditasi maupun belum terakreditasi.
(2) Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan antara lain sebagai berikut:
a. MENETAPKAN kebijakan dan panduan pelaksanaan Pelatihan yang menjadi acuan bagi setiap Lembaga Pelatihan dalam menyelenggarakan Pelatihan;
b. MENETAPKAN Standar Mutu;
c. MENETAPKAN norma, standar, kriteria, dan prosedur;
d. mempersiapkan Lembaga Pengakreditasi Program;
e. MENETAPKAN kebijakan Akreditasi;
f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Akreditasi;
g. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pelatihan secara nasional;
h. mendorong Lembaga Pelatihan untuk melakukan peningkatan kapasitas lembaga dan kualitas penyelenggaraan Pelatihan; dan
i. mempersiapkan sumber daya manusia yang mampu melaksanakan Penjaminan Mutu.
Pasal 7
(1) Penjaminan Mutu Lembaga Pelatihan dilaksanakan oleh Tim Penjamin Mutu Lembaga Pelatihan secara objektif.
(2) Anggota Tim Penjamin Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil.
(3) Anggota Tim Penjamin Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pegawai pada Lembaga Pelatihan.
(4) Selain pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota Tim Penjamin Mutu Lembaga Pelatihan dapat melibatkan pihak di luar Lembaga Pelatihan sesuai dengan kebutuhan Penjaminan Mutu.
Pasal 8
Tugas Tim Penjaminan Mutu Lembaga Penyelenggara Pelatihan adalah:
a. memberikan rekomendasi dalam penyusunan kebijakan teknis operasional, standar operasional prosedur Penjaminan Mutu dan perencanaan kegiatan Penjaminan Mutu, sesuai dengan karakteristik Lembaga Pelatihan dan berdasarkan pada kebijakan yang ditetapkan oleh LAN;
b. menerapkan Mutu sesuai perencanaan;
c. melakukan evaluasi dan monitoring Mutu Lembaga Pelatihan dan penyelenggaraan Pelatihan secara obyektif;
d. membuat laporan hasil pelaksanaan Penjaminan Mutu;
dan
e. merumuskan rekomendasi tindak lanjut hasil evaluasi penyelenggaraan Pelatihan dalam rangka meningkatkan Mutu secara berkelanjutan.
Pasal 9
(1) Lembaga Pelatihan yang tidak terakreditasi dapat menyelenggarakan Pelatihan dengan Penjaminan Mutu.
(2) LAN dan Lembaga Penjamin Mutu melakukan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
a. Pelatihan kepemimpinan administrator;
b. Pelatihan kepemimpinan pengawas; dan
c. Pelatihan Dasar CPNS.
(3) LAN melakukan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
a. Pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II;
b. Pelatihan Sosial Kultural; dan
c. Lembaga Pengakreditasi Program yang tidak terakreditasi.
(4) Instansi Teknis atau instansi fungsional melakukan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pelatihan Teknis dan Pelatihan Fungsional.
(5) Lembaga Pengakreditasi Program Pelatihan melakukan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Lembaga Pelatihan Nonpemerintah yang belum terakreditasi.
Pasal 10
Tim Penjamin Mutu lembaga tidak terakreditasi berkewajiban:
a. memberikan pendampingan mulai dari persiapan dan pelaksanaan hingga evaluasi dalam penyelenggaraan Pelatihan; dan
b. menyusun laporan Penjaminan Mutu dan disampaikan kepada LAN.
Pasal 11
(1) Penjaminan Mutu yang dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan Nonpemerintah dapat disetarakan berdasarkan atas persetujuan tertulis dari Kepala LAN.
(2) Penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan status lembaga, standar pelaksanaan Penjaminan Mutu, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2021
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ADI SURYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
