Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pelatihan adalah salah satu bentuk pengembangan kompetensi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai manajemen PNS.
4. Mutu adalah standar kualitas yang menunjukkan keunggulan.
5. Standar Mutu adalah seperangkat tolok ukur kualitas Pelatihan yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara.
6. Penjaminan Mutu Pelatihan ASN yang selanjutnya disebut Penjaminan Mutu adalah upaya komprehensif dalam rangka pengendalian kualitas Mutu terhadap penyelenggaraan Pelatihan ASN.
7. Penjaminan Mutu Nasional adalah kegiatan pembinaan Pelatihan yang dilaksanakan untuk mengendalikan Mutu penyelenggaraan Pelatihan secara sistematis dan berkelanjutan sesuai dengan Standar Mutu.
8. Penjaminan Mutu Lembaga Pelatihan ASN yang selanjutnya disebut Penjaminan Mutu Lembaga Pelatihan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara Pelatihan secara mandiri untuk mengendalikan Mutu penyelenggaraan Pelatihan secara sistematis dan berkelanjutan sesuai dengan Standar Mutu.
9. Penjaminan Mutu Lembaga Penyelenggara Pelatihan Tidak Terakreditasi yang selanjutnya disebut Penjaminan Mutu Lembaga Tidak Terakreditasi adalah kegiatan Penjaminan Mutu yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Mutu melalui proses pendampingan untuk menjamin Mutu penyelenggaraan Pelatihan agar sesuai dengan Standar Mutu.
10. Pelatihan Struktural adalah Pelatihan struktural kepemimpinan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai manajemen PNS.
11. Pelatihan Teknis adalah Pelatihan yang dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan keterampilan di bidang tugas yang terkait dengan pekerjaan PNS, agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
12. Pelatihan Fungsional adalah Pelatihan yang dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan
keterampilan di bidang tugas yang terkait dengan jabatan fungsional PNS, agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
13. Pelatihan Sosial Kultural adalah Pelatihan yang dilaksanakan dalam rangka pengembangan kompetensi sosial kultural sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai manajemen PNS.
14. Pelatihan Dasar Calon PNS yang selanjutnya disebut Pelatihan Dasar CPNS adalah pendidikan dan Pelatihan dalam masa prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
15. Lembaga Pelatihan ASN yang selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan adalah lembaga penyelenggara Pelatihan, lembaga pembina Pelatihan fungsional, lembaga Pelatihan pengakreditasi program atau lembaga Pelatihan nonpemerintah.
16. Lembaga Penyelenggara Pelatihan adalah unit kerja pada instansi pemerintah yang bertugas menyelenggarakan Pelatihan.
17. Lembaga Pelatihan Pengakreditasi Program yang selanjutnya disebut Lembaga Pengakreditasi Program adalah unit kerja pada instansi teknis/instansi pembina jabatan fungsional yang menyelenggarakan Pelatihan dan/atau mempunyai kemampuan untuk melaksanakan akreditasi program pada Pelatihan Teknis atau Pelatihan Fungsional.
18. Lembaga Pelatihan Nonpemerintah adalah badan hukum swasta yang mempunyai kompetensi dan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan Pelatihan Teknis dan/atau Pelatihan Teknis Fungsional.
19. Lembaga Terakreditasi adalah Lembaga Penyelenggara Pelatihan terakreditasi, Lembaga Pengakreditasi Program
terakreditasi atau Lembaga Pelatihan Nonpemerintah terakreditasi.
20. Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi adalah Lembaga Penyelenggara Pelatihan atau Lembaga Pelatihan Nonpemerintah yang telah mendapatkan pengakuan tertulis terakreditasi dari Lembaga Administrasi Negara atau instansi teknis/instansi pembina jabatan fungsional untuk menyelenggarakan Pelatihan.
21. Lembaga Pengakreditasi Program Terakreditasi adalah Lembaga Pengakreditasi Program yang telah mendapatkan pengakuan tertulis terakreditasi dari Lembaga Administrasi Negara untuk melaksanakan akreditasi program pada Pelatihan Teknis atau Pelatihan Fungsional penjenjangan.
22. Lembaga Penjamin Mutu adalah unit kerja pada instansi pemerintah yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara untuk melakukan Penjaminan Mutu terhadap penyelenggaraan program Pelatihan.
23. Tim Penjamin Mutu adalah tim yang ditugaskan melaksanakan Penjaminan Mutu dalam penyelenggaraan Pelatihan.
24. Akreditasi adalah penilaian kelayakan penyelenggaraan Pelatihan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara.
25. Lembaga Administrasi Negara selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan Pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN.
26. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
27. Instansi Teknis adalah Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab atas pembinaan Pelatihan Teknis sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan dalam mengelola dan mengerjakan suatu
bidang tugas teknis tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
