Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2013 tentang STANDAR BIAYA UMUM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2014

PERATURAN_LAN No. 20 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

(1) Standar Biaya Umum Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014 adalah standar biaya setinggi-tingginya dari suatu barang dan jasa baik secara mandiri maupun gabungan yang diperlukan untuk memperoleh keluaran tertentu dalam rangka Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil. (2) Standar Biaya Umum Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Lampiran Peraturan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) Standar Biaya Umum Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas : a. Standar Biaya Umum Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I; b. Standar Biaya Umum Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II; c. Standar Biaya Umum Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III; d. Standar Biaya Umum Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV;

Pasal 2

Standar Biaya Umum Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, digunakan sebagai acuan bagi www.djpp.kemenkumham.go.id Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam perencanaan dan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014.

Pasal 3

Peraturan Kepala LAN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala LAN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 19 November 2013 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA, AGUS DWIYANTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 20 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id