Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional Analis Kebijakan yang selanjutnya disingkat JFAK adalah jabatan fungsional yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.
3. Tim Penilai JFAK adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja dan menentukan angka kredit JFAK.
4. Tim Penilai Pusat yang selanjutnya disingkat TPP adalah tim penilai yang melakukan penilaian dan membantu Kepala Lembaga Administrasi Negara atau pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara.
5. Tim Penilai Instansi yang selanjutnya disingkat TPI adalah tim penilai yang melakukan penilaian dan membantu pimpinan instansi pemerintah pusat atau pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan instansi pemerintah pusat yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah pusat.
6. Tim Penilai Daerah yang selanjutnya disingkat TPD adalah tim penilai di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan penilaian dan membantu Sekretaris Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
7. Tim Ahli adalah tim teknis yang memiliki keahlian atau kepakaran tertentu sesuai dengan hasil kerja JFAK, serta mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan untuk menilai angka kredit JFAK.
8. Sekretariat Tim Penilai yang selanjutnya disingkat STP adalah tim yang mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan kerja Tim Penilai JFAK.
9. Angka kredit adalah nilai dari butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh JFAK dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat.
10. Hasil Penilaian Angka Kredit yang selanjutnya disingkat HPAK adalah hasil penilaian Angka Kredit JFAK pada periode sidang yang ditetapkan oleh Tim Penilai JFAK setelah pelaksanaan sidang, dan dituangkan dalam bentuk tabel penilaian.
11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang telah dilakukan oleh Tim Penilai JFAK dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit JFAK.
12. Daftar Usulan PAK yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar penilaian Angka Kredit JFAK berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh JFAK tersebut dalam jangka waktu tertentu.
13. DUPAK online adalah sistem penilaian angka kredit JFAK yang dilakukan menggunakan metode dalam jaringan.
14. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN.
