Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara

PERATURAN_LAN No. 23 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai PNS secara tetap oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara untuk menduduki jabatan pemerintahan di lingkungan Lembaga Administrasi Negara. 2. Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara. 3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. 4. Tunjangan Kinerja adalah tambahan penghasilan yang berhak diterima oleh Pegawai setiap bulan yang diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. 5. Tunjangan Prestasi Kerja adalah komponen tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai berdasarkan target kinerja yang dihitung menurut kategori dan nilai capaian Sasaran Kinerja Pegawai dalam mendukung pencapaian kinerja Lembaga Administrasi Negara. 7. Tunjangan Kehadiran adalah komponen tunjangan kinerja yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan jumlah kehadiran yang sesuai dengan Jam Kerja. 8. Penilaian Kinerja Pegawai adalah proses pengukuran keberhasilan capaian kinerja berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai yang ditetapkan dan kehadiran Pegawai. 9. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai, yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan pejabat sebagai atasan Pegawai yang bersangkutan. 10. Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan pegawai untuk bekerja di kantor, termasuk waktu istirahat sebagaimana telah ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. 11. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai dalam suatu satuan organisasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara. 12. Kelas Jabatan (grading) adalah klasifikasi Jabatan dalam satuan organisasi yang disusun berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pemberian besaran Tunjangan Kinerja. 13. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara. 14. Pejabat Administrasi adalah Pegawai yang menduduki jabatan administrasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara. 15. Pejabat Fungsional adalah Pegawai yang menduduki jabatan fungsional di lingkungan Lembaga Administrasi Negara. 16. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara. 17. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LAN yang selanjutnya disingkat STIA LAN adalah unit pelaksana teknis yang berbentuk perguruan tinggi kedinasan di lingkungan LAN yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala LAN.

Pasal 2

(1) Tunjangan Kinerja terdiri atas Tunjangan Prestasi Kerja dan Tunjangan Kehadiran. (2) Prosentase pemberian Tunjangan Prestasi Kerja dan Tunjangan Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar: a. 60% (enam puluh per seratus) untuk Tunjangan Prestasi Kerja; dan b. 40% (empat puluh per seratus) untuk Tunjangan Kehadiran. (3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk periode bulan Juni 2017 sampai dengan bulan Desember 2017, pembayaran Tunjangan Kinerja menggunakan dasar penghitungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1749), dengan besaran nilai Tunjangan Kinerjanya mengacu pada Lampiran Peraturan Lembaga ini; dan b. terhitung mulai periode Januari 2018, pembayaran Tunjangan Kinerja mengacu sepenuhnya kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga ini. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja Pegawai setiap bulannya.

Pasal 4

Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 5

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural, atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana; c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatannya dengan diberikan uang tunggu; d. Pegawai yang menjalani masa persiapan pensiun; e. Pegawai yang sedang menjalani cuti besar dan cuti di luar tanggungan negara; f. Pegawai yang dikenakan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat atau sedang dalam proses pengajuan keberatan terhadap kedua hukuman disiplin dimaksud; dan g. Pegawai yang berdasarkan ketentuan yang berlaku tidak berhak untuk memperoleh Tunjangan Kinerja.

Pasal 6

(1) Pegawai wajib bekerja selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu, dimulai dari hari Senin sampai dengan Jum’at atau setara dengan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam, tidak termasuk jam istirahat. (2) Hari kerja yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh PRESIDEN. (3) Bagi Pegawai yang bekerja di lingkungan LAN Jakarta, berlaku Jam Kerja sebagai berikut: a. hari Senin sampai dengan Kamis adalah pukul 07.30 sampai dengan 16.00; dan b. hari Jum’at adalah pukul 07.30 sampai dengan 16.30. (4) Jam istirahat bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. hari Senin sampai dengan Kamis adalah pukul 12.00 sampai dengan 13.00; dan b. hari Jum’at adalah pukul 11.30 sampai dengan 13.00.

Pasal 7

(1) Bagi Pegawai yang terlambat hadir, diberikan kelonggaran waktu 60 (enam puluh) menit terhitung sejak pukul 7.30 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) atau waktu kehadiran lain yang berlaku di satuan kerja LAN. (2) Kelonggaran waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk mengantisipasi keadaan di luar kehendak Pegawai yang dapat mengakibatkan keterlambatan kehadiran Pegawai dimaksud. (3) Bagi Pegawai yang terlambat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengganti waktu keterlambatan pada hari yang sama. (4) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan memenuhi jumlah Jam Kerja paling sedikit 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit di luar jam istirahat.

Pasal 8

(1) Ketentuan Jam Kerja bagi unit kerja LAN yang berkedudukan di luar Jakarta dapat disesuaikan dengan kebijakan daerah terkait dengan pengaturan Jam Kerja setempat. (2) Ketentuan Jam Kerja bagi pegawai di lingkungan STIA LAN ditetapkan oleh Ketua STIA LAN atas persetujuan Sekretaris Utama.

Pasal 9

(1) Pegawai wajib melakukan rekam kehadiran dengan menggunakan mesin rekam kehadiran elektronik. (2) Rekam kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada saat Pegawai hadir dan pulang kerja. (3) Rekam kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti secara manual, apabila: a. mesin rekam kehadiran elektronik rusak atau tidak berfungsi; b. Pegawai yang bersangkutan belum terdaftar dalam sistem rekam kehadiran elektronik; atau c. terjadi keadaan memaksa (force majeure).

Pasal 10

(1) Pegawai dinyatakan melanggar Jam Kerja apabila Pegawai: a. tidak hadir; b. terlambat hadir; c. pulang sebelum waktunya; dan/atau d. tidak melakukan rekam kehadiran secara elektronik tanpa alasan yang sah. (2) Ketidakhadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi Pegawai yang sakit atau Pegawai melaksanakan tugas di luar kantor.

Pasal 11

Pegawai yang tidak hadir karena sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) wajib: a. memberitahukan kepada atasan langsung; dan b. menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter atau surat keterangan rawat inap kepada unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia, paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya setelah Pegawai yang bersangkutan hadir kerja.

Pasal 12

Penilaian Kinerja Pegawai diberikan berdasarkan atas realisasi capaian kinerja terhadap SKP yang dihitung setiap bulan.

Pasal 13

(1) Pegawai wajib mengisi laporan kinerja bulanan. (2) Penilaian Kinerja Pegawai dilakukan oleh atasan langsung Pegawai sebelum tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya. (3) Apabila Penilaian Kinerja Pegawai tidak dapat dilakukan oleh atasan langsung Pegawai yang disebabkan ketidakhadiran atasan dimaksud lebih dari 1 (satu) bulan berjalan, maka Penilaian Kinerja Pegawai dilakukan oleh pejabat setingkat lebih tinggi atau pejabat lain atas persetujuan Kepala LAN. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) khusus untuk bulan Desember dilakukan sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Sekretaris Utama/pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia.

Pasal 14

Dalam hal terjadi perubahan Kelas Jabatan, penyesuaian pembayaran Tunjangan Kinerjanya dilakukan pada bulan berikutnya terhitung sejak dikeluarkannya surat pernyataan melaksanakan tugas.

Pasal 15

(1) Bagi Pegawai yang diangkat sebagai Pejabat Fungsional Dosen dan mendapatkan tunjangan profesi, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjang Jabatannya. (2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya, yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjang Jabatannya.

Pasal 16

Bagi Pejabat Fungsional, pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan apabila telah memenuhi kewajiban yang berlaku pada masing-masing jenjang jabatan fungsional dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 17

Pengurangan Tunjangan Kinerja dinyatakan dalam per seratus yang dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan.

Pasal 18

Pengurangan Tunjangan Prestasi Kerja dilakukan berdasarkan penilaian capaian kinerja sebagai berikut: a. nilai 96 (sembilan puluh enam) sampai dengan 100 (seratus) tidak dikenakan pengurangan Tunjangan Prestasi Kerja; b. nilai 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan 95 (sembilan puluh lima) dikenakan pengurangan Tunjangan Prestasi Kerja sebesar 2,5% (dua koma lima per seratus); c. nilai 86 (delapan puluh enam) sampai dengan 90 (sembilan puluh) dikenakan pengurangan Tunjangan Prestasi Kerja sebesar 5% (lima per seratus); d. nilai 81 (delapan puluh satu) sampai dengan 85 (delapan puluh lima) dikenakan pengurangan Tunjangan Prestasi Kerja sebesar 7,5% (tujuh koma lima per seratus); e. nilai 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan 80 (delapan puluh) dikenakan pengurangan Tunjangan Prestasi Kerja sebesar 10% (sepuluh per seratus); f. nilai 71 (tujuh puluh satu) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) dikenakan pengurangan Tunjangan Prestasi Kerja sebesar 15% (lima belas per seratus); g. nilai 66 (enam puluh enam) sampai dengan 70 (tujuh puluh) dikenakan pengurangan Tunjangan Prestasi Kerja sebesar 20% (dua puluh per seratus); h. nilai 61 (enam puluh satu) sampai dengan 65 (enam puluh lima) dikenakan pengurangan Tunjangan Prestasi Kerja sebesar 25% (dua puluh lima per seratus); dan i. nilai di bawah 60 (enam puluh) dikenakan pengurangan Tunjangan Prestasi Kerja sebesar 40% (empat puluh per seratus).

Pasal 19

(1) Pengurangan Tunjangan Kehadiran dilakukan apabila tidak hadir karena mangkir, terlambat hadir yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimaan dimaksud dalam Pasal 7, pulang sebelum waktunya, tidak melakukan rekam kehadiran secara elektronik, dan sakit tanpa surat keterangan dokter atau surat keterangan rawat inap yang sah. (2) Pengurangan Tunjangan Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar: a. 5% (lima per seratus) per hari bagi Pegawai yang tidak hadir karena mangkir; b. 0,5% (nol koma lima per seratus) bagi Pegawai yang terlambat hadir lebih dari 1 (satu) menit sampai dengan 30 (tiga puluh) menit; c. 1% (satu per seratus) bagi Pegawai yang terlambat hadir lebih dari 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit; d. 1,25% (satu koma dua lima per seratus) bagi Pegawai yang terlambat hadir lebih dari 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit; e. 1,5% (satu koma lima per seratus) bagi Pegawai yang terlambat hadir lebih dari 91 (sembilan puluh satu) menit; f. 0,5% (nol koma lima per seratus) bagi Pegawai yang pulang 1 (satu) menit sampai 30 (tiga puluh) menit sebelum Jam Kerja berakhir; g. 1% (satu per seratus) bagi Pegawai yang pulang 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit sebelum Jam Kerja berakhir; h. 1,25% (satu koma dua lima per seratus) bagi Pegawai yang pulang 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit sebelum Jam Kerja berakhir; i. 1,5% (satu koma lima per seratus) bagi Pegawai yang pulang 91 (sembilan puluh satu) menit sebelum Jam Kerja berakhir; dan (3) Penggantian Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) tidak mengurangi Tunjangan Kehadiran.

Pasal 20

(1) Pengaturan pemberian Penilaian atas Tunjangan Prestasi Kerja bagi pegawai yang menjalani cuti dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. cuti melahirkan anak pertama sampai dengan anak ketiga, diberikan penilaian atas Tunjangan Prestasi Kerja senilai 100 (seratus); b. cuti sakit lebih dari 3 (tiga) bulan, diberikan penilaian atas Tunjangan Prestasi Kerja sebesar 60 (enam puluh) dengan batas waktu paling lama 1 (satu) tahun; c. batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan; dan d. cuti sakit melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b, akan dikenakan ujian kesehatan berdasarkan ketentuan yang berlaku. (2) Pelaksanaan cuti sakit harus melampirkan: a. surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter, bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit; dan b. surat keterangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Pasal 21

(1) Bagi Pegawai yang mengikuti persiapan tugas belajar dan dibebaskan dari jabatannya, mendapat Tunjangan Kinerja sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya yang terakhir. (2) Bagi Pejabat Pelaksana, Pejabat Fungsional, Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrasi yang menjalani tugas belajar dan dibebaskan dari jabatannya, mendapat Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya yang terakhir.

Pasal 22

(1) Bagi Pejabat Fungsional dosen yang belum memperoleh sertifikasi, tetap diberikan Tunjangan Kinerja sebesar jumlah Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya. (2) Setelah memperoleh sertifikasi, bagi Pejabat Fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (3) Batasan waktu pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pejabat Fungsional dosen yang belum memperoleh sertifikasi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 (dua) tahun. (4) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, Pejabat Fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperoleh sertifikasi, bagi pejabat dimaksud diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya.

Pasal 23

(1) Bagi Pegawai yang diberhentikan sementara dari jabatan fungsional karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan yang berlaku, mendapat Tunjangan Kinerja sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima dalam Kelas Jabatannya. (2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan secara penuh terhitung mulai tanggal berlakunya keputusan pengaktifan kembali dalam jabatan fungsional yang bersangkutan. (3) Bagi Pegawai yang diberhentikan dari jabatan fungsional karena tidak memenuhi syarat angka kredit, diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan Pelaksana tertinggi di unit kerjanya.

Pasal 24

Calon PNS mendapat Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan Pengadministrasi Umum.

Pasal 25

Pemberhentian Tunjangan Kinerja dapat dilakukan, apabila Pegawai: a. diberhentikan sementara sebagai PNS; b. diberhentikan sebagai PNS; c. diangkat menjadi pejabat negara; d. diberhentikan dengan hormat dari jabatan dan mendapatkan uang tunggu; dan/atau e. dipekerjakan pada instansi lain di luar LAN.

Pasal 26

(1) Pemberhentian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan terhitung mulai tanggal berlakunya keputusan pemberhentian sementara. (2) Tunjangan Kinerja dapat dibayarkan kepada Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai tanggal berlakunya keputusan pengaktifan kembali sebagai PNS. (3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhitung sejak ditetapkannya surat perintah melaksanakan tugas.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1749), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2017 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ttd ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA