Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai PNS secara tetap oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara untuk menduduki jabatan pemerintahan di lingkungan Lembaga Administrasi
Negara.
2. Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
4. Tunjangan Kinerja adalah tambahan penghasilan yang berhak diterima oleh Pegawai setiap bulan yang diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
5. Tunjangan Prestasi Kerja adalah komponen tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai berdasarkan target kinerja yang dihitung menurut kategori dan nilai capaian Sasaran Kinerja Pegawai dalam mendukung pencapaian kinerja Lembaga Administrasi Negara.
7. Tunjangan Kehadiran adalah komponen tunjangan kinerja yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan jumlah kehadiran yang sesuai dengan Jam Kerja.
8. Penilaian Kinerja Pegawai adalah proses pengukuran keberhasilan capaian kinerja berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai yang ditetapkan dan kehadiran Pegawai.
9. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai, yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan pejabat sebagai atasan Pegawai yang bersangkutan.
10. Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan pegawai untuk bekerja di kantor, termasuk waktu istirahat sebagaimana telah ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
11. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai dalam suatu satuan organisasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
12. Kelas Jabatan (grading) adalah klasifikasi Jabatan dalam satuan organisasi yang disusun berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pemberian besaran Tunjangan Kinerja.
13. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
14. Pejabat Administrasi adalah Pegawai yang menduduki jabatan administrasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
15. Pejabat Fungsional adalah Pegawai yang menduduki jabatan fungsional di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
16. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara.
17. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LAN yang selanjutnya disingkat STIA LAN adalah unit pelaksana teknis yang berbentuk perguruan tinggi kedinasan di lingkungan LAN yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala LAN.
