Dalam Peraturan Kepala Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil adalah pelatihan yang membentuk karakter Pegawai Negeri Sipil dan penguatan kompetensi teknis bidang tugas selama 1 (satu) tahun masa percobaan secara terpadu bagi Calon Pegawai Negeri Sipil;
2. Pelatihan Kepemimpinan adalah pelatihan yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan pengawas, administrator, pimpinan tinggi pertama dan pimpinan tinggi madya serta pimpinan tinggi utama.
3. Pelatihan Teknis adalah pelatihan yang memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan keterampilan di bidang teknis yang terkait dengan tugas dan jabatan teknis Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
4. Pelatihan Fungsional adalah Pelatihan yang dilaksanakan untuk melengkapi persyaratan kompetensi sesuai jabatan fungsional yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas jabatannya.
5. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut CPNS adalah Warga Negara INDONESIA yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
7. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
8. Pejabat pembina kepegawaian adalah menteri di kementerian; pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian; sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural; gubernur di provinsi; dan bupati/ walikota di kabupaten/kota.
9. Instansi Pembina Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi, dan penyelenggaraan Pelatihan.
10. Instansi Teknis adalah instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya mengelola dan mengerjakan suatu bidang tugas teknis tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Instansi Pembina Jabatan Fungsional adalah instansi Pemerintah yang bertugas membina suatu jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2016, No.
12. Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi adalah satuan organisasi pada Kementrian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Perangkat Daerah yang bertugas melakukan pengelolaan dan penyelenggaraan Pelatihan.
