Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II
Pasal 1
Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II yang selanjutnya disebut Pedoman tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara dan/atau lembaga pelatihan pemerintah yang terakreditasi.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, maka Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2066) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 854), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari
2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2017
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
ttd
ADI SURYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
2017, No1839
