Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Katalog Kompetensi dan Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara selanjutnya disebut ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN, adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
5. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada LAN.
6. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
7. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
8. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh pegawai ASN berupa pengetahuan, keahlian, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
9. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
10. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
11. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan
12. Level Kompetensi adalah tingkat penerapan kompetensi yang berbeda-beda dalam satu jenis kompetensi.
13. Katalog Kompetensi adalah dokumen yang mendaftar seluruh jenis kompetensi berikut uraiannya, baik yang bersifak kompetensi generik (soft skills), maupun yang berupa pengetahuan dan keterampilan teknis (hard skills) yang diperlukan untuk menjalankan misi dan mewujudkan visi Lembaga Administrasi Negara.
14. Standar Kompetensi Jabatan adalah dokumen yang mendaftar kebutuhan minimal kompetensi yang harus dipenuhi oleh seorang pemegang suatu jabatan agar mampu melaksanakan tugas-tugas jabatannya secara efektif.
15. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN.
Pasal 2
Tujuan ditetapkannya Katalog Kompetensi dan Standar Kompetensi Jabatan adalah sebagai pedoman pelaksanaan dalam:
a. proses pengelolaan pegawai berbasis kompetensi;
b. proses rekrutmen, seleksi, penempatan dan pengembangan pegawai; dan
c. proses penilaian kompetensi pegawai.
Pasal 3
Sasaran ditetapkanya Katalog Kompetensi dan Standar Kompetensi Jabatan adalah untuk:
a. terwujudnya pengelolaan pegawai berbasis kompetensi;
b. terlaksanakanya proses rekrutmen, seleksi, penempatan dan pengembangan pegawai; dan
c. terselenggaranya proses asesmen/penilaian kompetensi.
Pasal 4
Jenis Kompetensi yang dimuat dalam Katalog Kompetensi dan Standar Kompetensi Jabatan adalah:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.
Pasal 5
Level Kompetensi yang digunakan dalam Katalog Kompetensi dan Standar Kompetensi Jabatan dalam Peraturan Lembaga ini adalah:
a. Level 1 merupakan penerapan kompetensi tingkat dasar;
b. Level 2 merupakan penerapan kompetensi tingkat efektif;
c. Level 3 merupakan penerapan kompetensi tingkat menguasai;
d. Level 4 merupakan penerapan kompetensi tingkat mahir;
dan
e. Level 5 merupakan penerapan kompetensi tingkat ahli.
Pasal 6
(1) Katalog Kompetensi terdiri dari penjelasan mengenai:
a. nama Kompetensi;
b. definisi Kompetensi;
c. Level Kompetensi;
d. deskripsi setiap Level Kompetensi; dan
e. indikator perilaku untuk setiap Level Kompetensi.
(2) Katalog Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 7
(1) Standar Kompetensi Jabatan terdiri dari penjelasan tentang:
a. nama jabatan;
b. jenjang jabatan;
c. jenis Kompetensi; dan
d. Level Kompetensi.
(2) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 8
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2017
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
ttd
ADI SURYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
