Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan Bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Dosen Tetap adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara dalam jabatan fungsional dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara.
2. Profesor adalah jabatan akademik tertinggi bagi Dosen Tetap yang melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara.
3. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Dosen Tetap yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
4. Tunjangan Kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada Dosen Tetap yang memiliki jabatan akademik Profesor.
5. Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
6. Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Ketua adalah pimpinan tertinggi di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara.
7. Tim Penilai Kinerja Dosen adalah Tim yang diangkat dan diberi tugas oleh Ketua untuk melakukan penilaian terhadap kinerja Dosen Tetap dan menyampaikan
laporan hasil penilaian kinerja Dosen Tetap kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara melalui Ketua.
8. Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat SKS adalah takaran waktu kegiatan belajar yang di bebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
9. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat STIA LAN adalah unit pelaksana teknis yang berbentuk perguruan tinggi di lingkungan LAN yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala LAN.
10. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara.
Pasal 2
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan diberikan berdasarkan penilaian kinerja individu dengan memperhitungkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Dosen Tetap, baik secara akademis maupun administratif.
Pasal 3
Tunjangan Profesi diberikan kepada Dosen Tetap yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor.
Pasal 4
Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggaran urusan di bidang pendidikan tinggi;
b. melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak sepadan dengan 16 (enam belas) SKS pada setiap semester, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. beban kerja pendidikan paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di STIA LAN; dan
2. beban kerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS yang dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh STIA LAN atau melalui lembaga lain;
c. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar STIA LAN;
d. memiliki Nomor Induk Dosen Nasional; dan
e. berusia paling tinggi:
1. 70 (tujuh puluh) tahun untuk Profesor; dan
2. 65 (enam puluh lima) tahun untuk Dosen Tetap yang memiliki jabatan akademik sebagai Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli.
Pasal 5
(1) Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah di lingkungan STIA LAN, bagi Dosen Tetap yang memiliki jabatan akademik:
a. Asisten Ahli wajib menghasilkan paling sedikit 2 (dua) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional;
b. Lektor, wajib menghasilkan paling sedikit 2 (dua) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi; dan
c. Lektor Kepala, wajib menghasilkan:
1. paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional; dan
2. paling sedikit 1 (satu) buku atau paten.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilaksanakan sejak diberlakukannya Peraturan Lembaga ini bagi Dosen Tetap yang bersangkutan yang telah memperoleh Tunjangan Profesi sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini; dan
b. dilaksanakan terhitung sejak Dosen Tetap yang bersangkutan memperoleh Tunjangan Profesi setelah diberlakukannya Peraturan Lembaga ini.
(3) Kriteria karya ilmiah dan buku atau paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
Tunjangan Kehormatan diberikan kepada Profesor.
Pasal 7
(1) Tunjangan Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggaran urusan di bidang pendidikan tinggi;
b. melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak sepadan dengan 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. beban kerja pendidikan paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di STIA LAN; dan
2. beban kerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS yang dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh STIA LAN atau melalui lembaga lain;
c. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar STIA LAN;
d. memiliki Nomor Induk Dosen Nasional;
e. belum berusia 70 (tujuh puluh);
f. membimbing penelitian mahasiswa; dan
g. telah menghasilkan:
1. paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi; dan
2. paling sedikit 1 (satu) buku atau paten, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.
(2) Kriteria karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada ketentuan yang berlaku.
(3) Profesor yang mendapat tugas tambahan sebagai Ketua, Pembantu Ketua, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan atau nama lain yang sejenis dengan pimpinan STIA LAN sampai dengan tingkat jurusan, memperoleh Tunjangan Kehormatan sepanjang yang bersangkutan melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, dengan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga)
SKS di STIA LAN dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g.
Pasal 8
(1) Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah di lingkungan STIA LAN, bagi Dosen Tetap yang memiliki jabatan akademik Profesor, wajib menghasilkan:
a. paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi; dan
b. paling sedikit 1 (satu) buku atau paten, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.
(2) Kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bagi Dosen Tetap yang memiliki jabatan akademik Profesor dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilaksanakan sejak diberlakukannya Peraturan Lembaga ini bagi Dosen Tetap yang bersangkutan yang telah memperoleh Tunjangan Profesi sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini; dan
b. dilaksanakan terhitung sejak Dosen Tetap yang bersangkutan memperoleh Tunjangan Profesi setelah diberlakukannya Peraturan Lembaga ini.
(3) Kriteria karya ilmiah dan buku atau paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
(1) Bagi Dosen Tetap yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua atau Pembantu Ketua, tetap memperoleh Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6, sepanjang yang bersangkutan melaksanakan kegiatan pendidikan paling sedikit 3 (tiga) SKS setiap
semester.
(2) Bagi Dosen Tetap yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Ketua Unit Pelaksana Teknis atau nama lain yang sejenis, tetap memperoleh Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Kehormatan, sepanjang yang bersangkutan melaksanakan kegiatan pendidikan paling sedikit 3 (tiga) SKS setiap semester.
Pasal 10
(1) Dosen Tetap yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, memperoleh Tunjangan Profesi setiap bulan yang besarnya 1 (satu) kali gaji pokok.
(2) Profesor yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 7, memperoleh:
a. Tunjangan Profesi setiap bulan yang besarnya 1 (satu) kali gaji pokok; dan
b. Tunjangan Kehormatan setiap bulan yang besarnya 2 (dua) kali gaji pokok.
Pasal 11
Selain memperoleh Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6, bagi Dosen Tetap yang melaksanakan tugas tambahan di lingkungan STIA LAN, dapat diberikan juga tunjangan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 12
(1) Dosen Tetap yang menerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 wajib untuk:
a. melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 ayat (1) huruf b;
b. mempersiapkan rencana pembelajaran semester dan satuan acara pembelajaran setiap semester sesuai mata kuliah yang diampu;
c. menyediakan bahan ajar atau modul sesuai mata kuliah yang diampu;
d. melaksanakan penelitian dan pengabdian masyarakat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
e. menghasilkan karya ilmiah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
f. berpartisipasi dalam kegiatan dan pengembangan keilmuan dalam bentuk diskusi dan seminar;
g. mendukung proses penjaminan mutu di STIA LAN;
h. membimbing mahasiswa dalam penulisan skripsi, tesis, dan/atau bentuk tugas akhir lainnya;
i. menyusun dan melaporkan laporan kinerja dosen kepada Ketua setiap akhir semester; dan
j. melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Bagi Profesor yang menerima Tunjangan Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib menulis buku dan karya ilmiah lainnya sesuai dengan bidang keilmuannya serta menyebarluaskan gagasannya untuk pengembangan ilmu pengembangan.
Pasal 13
Pembayaran Tunjangan Profesi dihentikan apabila:
a. meninggal dunia;
b. mencapai batas usia pensiun:
1. 70 (tujuh puluh) tahun untuk Profesor; dan
2. 65 (enam puluh lima) tahun untuk Lektor Kepala, Lektor dan Asisten Ahli.
c. mengundurkan diri sebagai Dosen Tetap atas permintaan sendiri atau alih tugas bukan sebagai dosen;
d. diberhentikan dari jabatan akademik Profesor, Lektor Kepala, Lektor dan Asisten Ahli;
e. merangkap jabatan pada lembaga lain di luar STIA LAN;
f. tidak lagi memiliki Nomor Induk Dosen Nasional;
dan/atau
g. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pasal 14
Pembayaran Tunjangan Profesi dihentikan sementara apabila:
a. tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 12;
b. melalaikan kewajiban dengan tidak melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan karena sakit jasmani dan/atau rohani;
c. dijatuhi hukum disiplin tingkat sedang atau berat oleh Kepala LAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus menerus;
e. melanggar sumpah dan/atau janji jabatan;
f. menjabat sebagai jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan fungsional selain dosen;
g. diangkat sebagai pejabat negara; dan/atau
h. dibebaskan semetara dari jabatan akademik sebagai Dosen Tetap karena melakukan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
(1) Pembayaran Tunjangan Profesi dapat dibatalkan apabila:
a. ditemukan bukti bahwa Dosen Tetap yang bersangkutan memalsukan data atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga ini dan ketentuan yang berlaku;
b. sertifikat pendidik yang bersangkutan dinyatakan batal oleh kementerian yang menyelenggaran urusan di bidang pendidikan tinggi berdasarkan atas usulan Ketua; dan/atau
c. melakukan plagiat.
(2) Bagi Dosen Tetap yang dibatalkan Tunjangan Profesinya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mengembalikan tunjangan dimaksud ke kas negara.
Pasal 16
Penghentian dan pembatalan pembayaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 17
Pembayaran Tunjangan Kehormatan dihentikan apabila:
a. meninggal dunia;
b. mencapai batas usia pensiun 70 (tujuh puluh) tahun
untuk Profesor;
c. mengundurkan diri sebagai Dosen Tetap atas permintaan sendiri atau alih tugas bukan sebagai dosen;
d. diberhentikan dari jabatan akademik Profesor;
e. merangkap jabatan pada lembaga lain di luar STIA LAN;
f. tidak lagi memiliki Nomor Induk Dosen Nasional;
dan/atau
g. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pasal 18
(1) Pembayaran Tunjangan Kehormatan dihentikan sementara apabila:
a. tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 12;
b. melalaikan kewajiban dengan tidak melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan karena sakit jasmani dan/atau rohani;
c. dijatuhi hukum disiplin tingkat sedang atau berat oleh Kepala LAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus menerus;
e. melanggar sumpah dan/atau janji jabatan;
f. menjabat sebagai jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, atau jabatan fungsional selain dosen;
g. diangkat sebagai pejabat negara; dan/atau
h. dibebaskan sementara dari jabatan akademik sebagai Dosen Tetap karena melakukan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Tunjangan Kehormatan yang dihentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g dibayarkan kembali setelah aktif kembali sebagai Profesor.
(3) Tunjangan Kehormatan yang dihentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibayarkan
kembali mulai tahun berikutnya setelah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 19
(1) Pembayaran Tunjangan Kehormatan dapat dibatalkan apabila:
a. ditemukan bukti bahwa Dosen Tetap yang bersangkutan memalsukan data atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga ini dan ketentuan yang berlaku;
b. sertifikat pendidik yang bersangkutan dinyatakan batal oleh kementerian yang menyelenggaran urusan di bidang pendidikan tinggi berdasarkan atas usulan Ketua; dan/atau
c. melakukan plagiat.
(2) Bagi Dosen Tetap yang dibatalkan Tunjangan Kehormatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengembalikan tunjangan dimaksud ke kas negara.
Pasal 20
Penghentian dan pembatalan pembayaran Tunjangan Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19, ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 21
(1) Tunjangan bagi Dosen Tetap dibayarkan kembali karena:
a. telah melaksanakan segala kewajibannya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12;
b. telah melakukan proses sertifikasi ulang dan mendapatkan sertifikat yang sah;
c. telah berakhir masa jabatan sebagai jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan fungsional selain dosen atau sebagai pejabat negara.
(2) Untuk memperoleh pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dosen Tetap yang bersangkutan dapat mengajukan kembali kepada Ketua untuk memperoleh persetujuan Kepala LAN.
(3) Pengajuan permohonan pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah Dosen Tetap yang bersangkutan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila Dosen Tetap yang bersangkutan telah memperoleh persetujuan Kepala LAN berdasarkan atas usulan Ketua.
(5) Persetujuan Kepala LAN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diusulkan oleh Ketua.
Pasal 22
(1) Tim Penilai Kinerja Dosen melakukan penilaian terhadap pelaksanaan kewajiban Dosen Tetap.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Ketua dan dilaporkan kepada Kepala LAN.
Pasal 23
(1) Tim Penilai Kinerja Dosen terdiri atas unsur STIA LAN dan/atau dapat melibatkan pihak lain sesuai dengan keahlian dan kebutuhan penilaian.
(2) Susunan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(3) Susunan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah ganjil, paling sedikit 3 (tiga) orang anggota dan paling banyak 5 (lima) orang anggota.
(4) Masa jabatan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penilaian.
Pasal 24
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), dilaksanakan setiap akhir semester.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman beban kerja dosen dan evaluasi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
Pasal 25
(1) Hasil penilaian Dosen Tetap merupakan suatu Keputusan Tim Penilai Kinerja Dosen dan disampaikan kepada Dosen Tetap bersangkutan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja dengan tembusan kepada:
a. Kepala LAN;
b. Ketua;
c. Kepala bagian yang membidangi urusan administrasi akademik dan kemahasiswaan di lingkungan STIA LAN; dan
d. Kepala bagian yang membidangi urusan administrasi umum di lingkungan STIA LAN.
(2) Dosen Tetap yang keberatan terhadap hasil penilaian atas Keputusan Tim Penilai Kinerja Dosen diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi atau pembelaan diri terhadap hasil penilaian Tim dimaksud, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak hasil penilaian diterima oleh Dosen Tetap yang bersangkutan.
(3) Hasil klarifikasi atau pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada ketua Tim Penilai Kinerja Dosen dengan tembusan kepada Ketua dan Kepala LAN.
(4) Berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Penilai Kinerja Dosen dapat mengubah Keputusan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Perubahan Keputusan Tim sebagai akibat klarifikasi atau pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam keputusan yang ditandatangani oleh ketua Tim Penilai Kinerja Dosen.
(6) Perubahan Keputusan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada dosen yang bersangkutan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja dengan tembusan kepada:
a. Kepala LAN;
b. Ketua;
c. Kepala bagian yang membidangi urusan administrasi akademik dan kemahasiswaan di lingkungan STIA LAN; dan
d. Kepala bagian yang membidangi urusan administrasi umum di lingkungan STIA LAN.
Pasal 26
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah Dosen yang bersangkutan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 27
Mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan dibayarkan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) setiap bulan;
b. pembayaran Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja yang ditetapkan oleh Tim Penilai Kinerja Dosen pada semester sebelumnya;
c. bagian yang membidangi urusan administrasi umum di lingkungan STIA LAN membayarkan Tunjangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya hasil penilaikan kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
dan
d. setiap transaksi pembayaran tunjangan harus didukung dengan dokumen administrasi berupa Surat Penugasan Ketua dan Pernyataan Tanggung Jawab dari Ketua selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen STIA LAN.
Pasal 28
Pembiayaan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara LAN.
Pasal 29
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Lembaga ini akan ditetapkan oleh masing-masing Ketua.
Pasal 30
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, semua kebijakan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Lembaga ini.
Pasal 32
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2017
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
ttd
ADI SURYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
