Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional Analis Kebijakan yang selanjutnya disingkat JFAK adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
3. Analis Kebijakan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan di lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
4. Karya Tulis Ilmiah yang selanjutnya disingkat KTI adalah sebuah tulisan cetak maupun non cetak yang dibuat oleh Analis Kebijakan, baik secara perseorangan maupun kelompok, yang dapat melibatkan jabatan lain dan disusun secara sistematis serta menawarkan solusi terhadap permasalahan kebijakan tertentu.
5. Risalah kebijakan adalah tulisan ilmiah yang ringkas dan berfokus pada isu kebijakan tertentu serta menawarkan alternatif solusi atas permasalahan kebijakan yang membutuhkan perhatian cepat dari pembuat kebijakan.
6. Kertas kerja kebijakan adalah tulisan hasil penelitian yang fokus pada isu kebijakan tertentu dan menawarkan alternatif rekomendasi solusi untuk disampaikan kepada para pemangku kepentingan.
7. Makalah kebijakan adalah tulisan mengenai isu kontemporer yang memberikan alternatif kebijakan yang didukung oleh analisis tajam terhadap berbagai keluaran (output) yang dihasilkan dan sebagai informasi masukan (input) untuk membuat keputusan atas suatu kebijakan, baik terhadap kebijakan yang telah ada maupun kebijakan baru yang dianggap penting.
8. Artikel kebijakan adalah tulisan yang dibuat atas respons terhadap suatu kebijakan tertentu/khusus dengan tujuan untuk memberikan informasi/pandangan lain bagi pengambil kebijakan dan pihak-pihak yang terkait atas kebijakan yang dibuat serta bagi masyarakat umum.
9. Plagiasi adalah penyampaian suatu data, informasi, dan hasil/kesimpulan, baik hanya substansi maupun secara keseluruhan, dari suatu tulisan milik orang lain dan/atau milik sendiri tanpa menyebutkan sumber aslinya.
10. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara.
