Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rincian Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Dan Fungsional Pada Lembaga Administrasi Negara

PERATURAN_LAN No. 3 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Rincian tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional di lingkungan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.

Pasal 2

Rincian tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional bagi Aparatur Sipil Negara.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Kepala Lembaga ini berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor …) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1112), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 12 Januari 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2016 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ttd ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA