Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai aparatur sipil negara.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk memenuhi jabatan pemerintahan.
3. Politeknik STIA LAN Bandung yang selanjutnya disebut Poltek STIA LAN adalah unit pelaksana teknis di lingkungan LAN yang berbentuk perguruan tinggi.
4. Statuta Poltek STIA LAN adalah peraturan dasar pengelolaan Poltek STIA LAN yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional Poltek STIA LAN.
5. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu pada program sarjana terapan yang dapat dikembangkan sampai program magister terapan dan/atau program doktor terapan.
6. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
7. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pendidikan di Poltek STIA LAN.
8. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa Poltek STIA LAN.
9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan di Poltek STIA LAN dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
10. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Poltek STIA LAN.
11. Organisasi Kemahasiswaan Poltek STIA LAN yang selanjutnya disebut Organisasi Kemahasiswaan adalah
wahana dan sarana pengembangan diri Mahasiswa ke arah perluasan dan peningkatan kecendekiawanan, serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan Poltek STIA LAN.
12. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di Poltek STIA LAN penyelenggaraan pendidikan tinggi.
13. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
14. Kelompok JF yang selanjutnya disingkat KJF adalah kumpulan dari JF.
15. Direktur adalah unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas MENETAPKAN kebijakan nonakademik dan mengelola Poltek STIA LAN.
16. Wakil Direktur adalah Dosen yang diberikan tugas tambahan sebagai wakil Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
17. Senat adalah organ nonstruktural yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
18. Satuan Pengawas Internal adalah organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur.
19. Dewan Penyantun adalah organ nonstruktural yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik kepada Direktur dan pemberian bantuan pengembangan Poltek STIA LAN.
20. Alumni adalah Mahasiswa yang telah menyelesaikan program pendidikan pada program studi Poltek STIA LAN dan memperoleh ijazah sebagai bukti kelulusan.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
22. Jurusan adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran di Poltek STIA LAN yang terdiri atas 1 (satu) atau beberapa program studi dalam 1 (satu) rumpun keilmuan.
23. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran di Poltek STIA LAN yang memiliki Kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi.
24. Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban Poltek STIA LAN untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
25. Penyelenggaraan Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara INDONESIA.
26. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi.
27. Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan Sivitas Akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
28. Akademik adalah hal-hal yang bersifat ilmiah atau terkait dengan ilmu pengetahuan.
29. Nonakademik adalah selain hal-hal yang bersifat ilmiah yang sifatnya mendukung operasional Poltek STIA LAN yang dapat berupa hal-hal terkait, organisasi, administrasi, keuangan, kerja sama, kearsipan, hubungan masyarakat, kegiatan Mahasiswa, sumber
daya manusia, sarana dan prasarana, dan rumah tangga.
30. Guru Besar atau Profesor yang selanjutnya disebut Profesor adalah JF tertinggi bagi Dosen yang melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi di Poltek STIA LAN.
Pasal 2
Poltek STIA LAN berasaskan Pancasila.
Pasal 3
(1) Visi Poltek STIA LAN yaitu menjadi perguruan tinggi unggulan dalam Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Profesi di bidang administrasi bagi penyelenggara pemerintahan dan pembangunan.
(2) Misi Poltek STIA LAN yaitu:
a. menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Profesi di bidang administrasi yang berkualitas untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara pemerintahan dan pembangunan;
b. menyelenggarakan Penelitian dan pengembangan yang inovatif dan berkualitas untuk mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
c. menyelenggarakan Pengabdian kepada Masyarakat yang berkualitas untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
dan
d. menyelenggarakan dan mengembangkan tata kelola yang efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan berkeadilan untuk mendukung tercapainya visi Poltek STIA LAN.
Pasal 4
(1) Poltek STIA LAN berkedudukan di Bandung.
(2) Poltek STIA LAN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala LAN.
(3) Pembinaan Akademik Poltek STIA LAN dilaksanakan oleh Menteri.
(4) Pembinaan operasional dan administratif Poltek STIA LAN dilaksanakan oleh Kepala LAN.
Pasal 5
Sejarah dasar hukum pendirian Poltek STIA LAN sebagai berikut:
a. berdasarkan Keputusan Menteri Pertama Nomor 578/MP/1960 pada tanggal 24 Desember 1960 didirikan Perguruan Tinggi Kedinasan Ilmu Administrasi Negara;
b. berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Kerja Nomor Aa/C/77/1964 tanggal 7 Juli 1964 didirikan Akademi Ilmu Administrasi;
c. berdasarkan Keputusan Direktur Lembaga Administrasi Negara Nomor 31/Pend/UP/1967 dan dikukuhkan dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 1971 tentang Organisasi Lembaga Administrasi Negara, Perguruan Tinggi Kedinasan Ilmu Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Akademi Ilmu Administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b digabungkan menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi;
d. berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 1999 tentang Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara yang mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 1999, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c diubah menjadi
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara; dan
e. berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf d diubah menjadi Politeknik STIA LAN.
Pasal 6
Tanggal 24 Desember ditetapkan sebagai hari lahir Poltek STIA LAN.
Pasal 7
(1) Poltek STIA LAN mempunyai lambang tertentu.
(2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala LAN berdasarkan usulan tertulis dari Direktur.
(3) Tata cara penggunaan lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 8
(1) Bahasa pengantar dalam Penyelenggaraan Pendidikan pada Poltek STIA LAN wajib menggunakan Bahasa INDONESIA.
(2) Untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran, bahasa asing atau bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Poltek
STIA LAN.
(3) Penggunaan bahasa pengantar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Poltek STIA LAN memiliki bendera, himne, mars, busana Akademik, dan busana almamater.
(2) Bendera, himne, mars, busana Akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 10
Dalam rangka melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, Poltek STIA LAN wajib melaksanakan Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Pasal 11
(1) Poltek STIA LAN menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang administrasi.
(2) Dalam menyelenggarakan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Poltek STIA LAN menyelenggarakan program sarjana terapan, magister terapan, dan doktor terapan.
(3) Selain Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Poltek STIA LAN dapat menyelenggarakan
Pendidikan Profesi setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala LAN.
(2) Pendidikan Profesi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Tahun Akademik di Poltek STIA LAN mengikuti tahun ajaran yang terdiri atas 2 (dua) semester yaitu:
a. semester gasal; dan
b. semester genap.
(2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan, termasuk pelaksanaan ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(3) Pelaksanaan tahun Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Senat.
Pasal 14
(1) Setiap Program Studi menyusun dan mengembangkan Kurikulum sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
(2) Penyusunan dan pengembangan Kurikulum Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi, kerangka kualifikasi nasional INDONESIA, dan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kurikulum Program Studi ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Senat.
Pasal 15
(1) Penerimaan Mahasiswa dilakukan melalui seleksi penerimaan calon Mahasiswa.
(2) Penerimaan calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak membedakan:
a. jenis kelamin;
b. agama;
c. suku;
d. ras;
e. kewarganegaraan;
f. status sosial;
g. status dan riwayat pekerjaan;
h. latar belakang rumpun pendidikan; dan
i. tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Penyelenggaraan Pendidikan diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan menggunakan satuan kredit semester.
Pasal 17
(1) Penilaian pembelajaran merupakan penilaian hasil evaluasi belajar Mahasiswa yang dilakukan oleh Dosen.
(2) Penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. ujian;
b. pelaksanaan tugas;
c. pengamatan; dan/atau
d. penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. ujian tengah semester;
b. ujian akhir semester; dan
c. ujian akhir.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui penugasan:
a. terstruktur;
b. mandiri; dan/atau
c. kelompok.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan proses pemantauan yang dilakukan oleh Dosen terhadap aktivitas Mahasiswa, baik di dalam kelas maupun di luar kelas.
(6) Bentuk penilaian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan oleh Dosen pengampu mata kuliah sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
Pasal 18
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan berhasil mempertahankan karya akhir studi.
(2) Mahasiswa yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengikuti wisuda.
Pasal 19
(1) Poltek STIA LAN memberikan gelar terapan dan/atau gelar profesi kepada Mahasiswa yang telah lulus.
(2) Gelar terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sarjana terapan;
b. magister terapan; dan
c. doktor terapan.
(3) Gelar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan program Pendidikan Profesi
yang ditempuh oleh Mahasiswa.
(4) Cara penulisan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Poltek STIA LAN memberikan ijazah, transkrip, sertifikat kompetensi, dan surat keterangan pendamping ijazah kepada Mahasiswa yang telah lulus dan memenuhi semua kewajibannya.
(2) Kriteria dan prosedur pemberian ijazah, transkrip, sertifikat kompetensi, dan surat keterangan pendamping ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Senat.
(3) Pemberian ijazah, transkrip, sertifikat kompetensi, dan surat keterangan pendamping ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Poltek STIA LAN dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang telah berjasa terhadap penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Poltek STIA LAN dan/atau mempunyai prestasi, baik di bidang Akademik maupun Nonakademik.
(2) Kriteria dan prosedur pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
(1) Poltek STIA LAN melaksanakan Penelitian yang terdiri atas:
a. Penelitian terapan; dan
b. Penelitian dasar.
(2) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berorientasi pada hasil berupa inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri.
(3) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berorientasi pada hasil berupa penjelasan atau penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model, atau postulat baru.
Pasal 23
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) dilakukan sesuai dengan kaidah dan etika keilmuan.
(2) Pelaksanaan Penelitian wajib mematuhi norma dan etika Akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(3) Penelitian dapat:
a. diselenggarakan, baik di dalam maupun di luar kampus; dan
b. bersifat 1 (satu) bidang atau multi bidang.
(4) Hasil Penelitian dapat berupa hak kekayaan intelektual, publikasi hasil Penelitian secara berkala, dan pemanfaatan hasil Penelitian yang wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 24
(1) Penyelenggaraan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Penelitian dapat diselenggarakan secara mandiri oleh Poltek STIA LAN atau melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(3) Penelitian dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa serta dapat melibatkan pejabat lainnya.
Pasal 25
(1) Poltek STIA LAN melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat melalui pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni bagi kepentingan masyarakat.
(2) Pengabdian kepada Masyarakat dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa serta dapat melibatkan pejabat lainnya.
(3) Pengabdian kepada Masyarakat dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(4) Penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(5) Hasil Pengabdian kepada Masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
Pasal 26
(1) Kode etik di lingkungan Poltek STIA LAN terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Tenaga Kependidikan; dan
c. kode etik Mahasiswa.
(2) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan Akademik.
(3) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan Poltek STIA LAN.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan Akademik dan kemahasiswaan di Poltek STIA LAN.
(5) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Senat.
Pasal 27
(1) Poltek STIA LAN menjunjung tinggi kebebasan Akademik, kebebasan mimbar Akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan yang dimiliki Sivitas Akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu, teknologi, dan seni secara bertanggung jawab dan mandiri.
(3) Kebebasan mimbar Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya Akademik.
Pasal 28
(1) Direktur menjamin Sivitas Akademika untuk melaksanakan kebebasan Akademik, kebebasan mimbar Akademik, dan otonomi keilmuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai
dengan aspirasi pribadi yang dilandasi dengan norma dan kaidah keilmuan, serta prestasi Akademik.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan Akademik, kebebasan mimbar Akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sivitas Akademika mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan pelaksanaan kegiatan Akademik.
(3) Dalam melaksanakan kebebasan Akademik, kebebasan mimbar Akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sivitas Akademika bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan, hasil, manfaat, dan dampak sesuai dengan norma serta kaidah moral dan keilmuan.
(4) Dalam melaksanakan kebebasan Akademik, kebebasan mimbar Akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sivitas Akademika dapat menggunakan sumber daya Poltek STIA LAN secara bertanggung jawab.
Pasal 29
(1) Organisasi Poltek STIA LAN terdiri atas:
a. Dewan Penyantun;
b. Senat;
c. Direktur; dan
d. Satuan Pengawas Internal.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Poltek STIA LAN dapat membentuk organ lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Organ lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Senat dan berdasarkan persetujuan tertulis Kepala LAN.
Pasal 30
Dewan Penyantun mempunyai tugas:
a. merumuskan saran dan pendapat serta memberikan pertimbangan terkait kebijakan Direktur di bidang Nonakademik; dan
b. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Poltek STIA LAN.
Pasal 31
(1) Dewan Penyantun dipimpin oleh ketua dan dibantu sekretaris.
(2) Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. 3 (tiga) orang anggota.
(3) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang wakil LAN;
b. 1 (satu) orang wakil pemerintah pusat atau wakil pemerintah daerah;
c. 1 (satu) orang wakil Alumni;
d. 1 (satu) orang wakil dunia usaha; dan
e. 1 (satu) orang wakil tokoh pendidikan.
(4) Masa jabatan ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Keanggotaan Dewan Penyantun diangkat dan ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 32
(1) Ketua Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh anggota Dewan Penyantun.
(2) Pemilihan ketua Dewan Penyantun dilaksanakan dalam rapat Dewan Penyantun.
(3) Pemilihan ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui musyawarah mufakat antar anggota Dewan Penyantun.
(4) Jika tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah mufakat, dilaksanakan melalui pemungutan suara.
(5) Ketua Dewan Penyantun terpilih menunjuk salah satu anggota Dewan Penyantun sebagai sekretaris Dewan Penyantun.
(6) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diangkat oleh Direktur.
Pasal 33
(1) Senat mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN kebijakan Akademik dan kode etik;
b. melaksanakan pengawasan terhadap:
1. penerapan kebijakan Akademik dan kode etik bagi Sivitas Akademika;
2. pelaksanaan penjaminan mutu Poltek STIA LAN mengacu pada standar nasional pendidikan;
3. pelaksanaan kebebasan Akademik, kebebasan mimbar Akademik, dan otonomi keilmuan;
4. pelaksanaan tata tertib Akademik;
5. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
6. pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi;
c. memberikan pertimbangan kepada Direktur terhadap:
1. usul perbaikan proses penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi;
2. pembukaan dan penutupan Program Studi;
3. pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan Akademik;
4. penetapan penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional dosen asisten ahli dan lektor; dan
5. pengusulan pejabat fungsional Dosen lektor kepala dan Profesor; dan
d. memberikan rekomendasi kepada Direktur terkait penjatuhan sanksi pelanggaran terhadap kebijakan Akademik dan/atau kode etik oleh Sivitas Akademika.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara tertulis kepada Direktur.
Pasal 34
(1) Senat dipimpin oleh ketua dan dibantu sekretaris.
(2) Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Direktur;
b. Wakil Direktur;
c. Ketua Jurusan;
d. Ketua Program Studi;
e. Kepala laboratorium administrasi;
f. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
g. Kepala Pusat Penjaminan Mutu; dan
h. wakil Dosen yang terdiri atas perwakilan dari Program Studi masing-masing sebanyak 1 (satu) orang.
(4) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf b, dijabat oleh anggota Senat selain Direktur dan Wakil Direktur.
(5) Periode masa jabatan ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dipilih berdasarkan suara terbanyak pada masing- masing Program Studi selain yang telah menjabat sebagai anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf g.
Pasal 35
(1) Ketua dan sekretaris Senat dipilih di antara anggota Senat.
(2) Pemilihan ketua Senat dilaksanakan dalam rapat Senat.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Pimpinan rapat Senat menjaring paling sedikit 2 (dua)
nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(6) Ketua Senat dipilih dari nama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dilaksanakan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara.
(7) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(8) Ketua Senat memilih 1 (satu) orang anggota Senat untuk ditetapkan sebagai sekretaris Senat.
(9) Ketua dan sekretaris Senat yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) diangkat dan ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 36
(1) Direktur merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Poltek STIA LAN.
(2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan pelaksanaan tugas di bidang Akademik dan pengelolaan sumber daya Poltek STIA LAN.
(3) Direktur mendapatkan hak keuangan dan fasilitas setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama dengan jenjang kelas jabatan tertinggi.
(4) Direktur memiliki masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 37
(1) Direktur mempunyai tugas:
a. memimpin Penyelenggaraan Pendidikan tinggi pada Poltek STIA LAN; dan
b. melaksanakan kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan tinggi pada Poltek STIA LAN.
(2) Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur berwenang:
a. menyusun statuta beserta perubahannya;
b. memberikan pertimbangan tertulis penyusunan kebijakan Akademik dan kode etik kepada Senat;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang Poltek STIA LAN;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis Poltek STIA LAN;
e. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran atau rencana operasional;
f. mengelola penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi sesuai dengan rencana kerja dan anggaran;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap kebijakan Akademik dan/atau kode etik berdasarkan pertimbangan tertulis Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Sivitas Akademika;
j. menerima dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal untuk mendukung pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi, akuntansi dan keuangan,
personalia, kemahasiswaan, dan Alumni;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi kepada Kepala LAN;
n. mengusulkan pengangkatan Profesor kepada Kepala LAN;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan Alumni, pemerintah pengguna hasil kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, dan masyarakat;
p. memelihara keamanan dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi;
q. mengusulkan perubahan unit organisasi sesuai kebutuhan kepada Kepala LAN; dan
r. wewenang lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Direktur bertanggung jawab kepada Kepala LAN.
Pasal 39
Pemilihan Direktur dilaksanakan melalui tahapan:
a. penjaringan bakal calon Direktur;
b. penyaringan calon Direktur;
c. pemilihan calon Direktur; dan
d. pengangkatan Direktur.
Pasal 40
(1) Penjaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dilaksanakan oleh Senat.
(2) Penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat.
(3) Penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Senat membentuk panitia penjaringan bakal calon Direktur;
b. panitia sebagaimana dimaksud dalam huruf a bertugas:
1. menjaring dosen yang memenuhi syarat sebagai bakal calon Direktur; dan
2. mengumumkan nama dosen bakal calon Direktur yang memenuhi persyaratan paling kurang 4 (empat) orang;
c. dosen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1 wajib mendaftarkan diri kepada panitia pendaftaran;
d. apabila dalam jangka waktu penjaringan berakhir, bakal calon Direktur yang memenuhi syarat kurang dari 4 (empat) orang, Senat memperpanjang jangka waktu penjaringan bakal calon Direktur selama 5 (lima) hari kerja; dan
e. apabila setelah masa perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, bakal calon Direktur tetap kurang dari 4 (empat) orang, ketua Senat dengan persetujuan Anggota Senat MENETAPKAN dosen yang memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai bakal calon Direktur.
Pasal 41
(1) Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilaksanakan oleh Senat.
(2) Penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. calon Direktur menyampaikan rencana visi, misi, program kerja, dan pengembangan Poltek STIA LAN di hadapan rapat terbuka Senat;
b. Senat melakukan penilaian dan pemilihan bakal calon Direktur yang mendaftar dalam tahap penjaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
huruf a;
c. Senat MENETAPKAN paling banyak 3 (tiga) orang calon Direktur berdasarkan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
d. paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pemilihan, ketua Senat menyampaikan calon Direktur beserta daftar riwayat hidup dan program kerja para calon Direktur kepada Kepala LAN.
Pasal 42
(1) Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dilaksanakan oleh Senat dalam sidang Senat.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat.
(3) Kepala LAN dapat memberi kuasa kepada pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan LAN yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
a. Kepala LAN memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
b. Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dari total pemilih dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama.
(5) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Senat melaksanakan pemilihan dengan memberikan suara kepada calon Direktur.
b. Kepala LAN memberikan suara berdasarkan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
dan
c. berdasarkan jumlah suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ditetapkan calon Direktur terpilih
yang memperoleh suara tertinggi.
Pasal 43
(1) Kepala LAN mengangkat Direktur terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) huruf c.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak penetapan calon Direktur terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) huruf c.
Pasal 44
(1) Organisasi Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur;
b. bagian;
c. Jurusan;
d. unsur pendukung; dan
e. unit pelaksana teknis.
(2) Struktur organisasi Direktur sebagaimana diatur dalam Peraturan LAN yang mengatur mengenai Poltek STIA LAN.
Pasal 45
(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Wakil Direktur I bidang akademik;
b. Wakil Direktur II bidang umum; dan
c. Wakil Direktur III bidang kemahasiswaan.
(2) Wakil Direktur bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 46
(1) Wakil Direktur I bidang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan kerja sama.
(2) Wakil Direktur II bidang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi keuangan, perencanaan dan evaluasi program, sumber daya manusia, tata usaha, dan kerumahtanggaan.
(3) Wakil Direktur III bidang kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, Alumni, dan hubungan masyarakat.
Pasal 47
(1) Wakil Direktur mendapatkan hak keuangan dan fasilitas setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama dengan jenjang kelas jabatan terendah.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala LAN dengan memperhatikan usulan tertulis dari Direktur.
(3) Masa jabatan Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, baik untuk jabatan yang sama atau jabatan Wakil Direktur lainnya.
Pasal 48
(1) Direktur menyeleksi Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon Wakil Direktur.
(2) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Senat.
(3) Direktur MENETAPKAN paling banyak 3 (tiga) orang calon
untuk setiap jabatan Wakil Direktur dengan memperhatikan pertimbangan tertulis dari Senat.
(4) Direktur menyampaikan calon Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara tertulis kepada Kepala LAN.
Pasal 49
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi Poltek STIA LAN yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Poltek STIA LAN.
(2) Tugas, fungsi, dan susunan organisasi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam Peraturan LAN yang mengatur mengenai Poltek STIA LAN.
Pasal 50
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang terdiri atas:
a. ketua Jurusan;
b. sekretaris Jurusan;
c. Program Studi;
d. laboratorium administrasi; dan
e. KJF Dosen.
(2) Tugas, fungsi, dan susunan organisasi Jurusan sebagaimana diatur dalam Peraturan LAN yang mengatur
mengenai organisasi dan tata kerja Poltek STIA LAN.
Pasal 51
(1) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan sebagai ketua Jurusan.
(2) Ketua Jurusan mempunyai tugas mengelola penyelenggaraan Jurusan yang dipimpinnya.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua Jurusan dibantu oleh sekretaris Jurusan.
(4) Ketua Jurusan bertanggung jawab kepada Direktur dan, dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I bidang akademik.
Pasal 52
(1) Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan sebagai sekretaris Jurusan.
(2) Sekretaris Jurusan mempunyai tugas membantu ketua Jurusan dalam mengelola penyelenggaraan Jurusan.
(3) Sekretaris Jurusan bertanggung jawab kepada ketua Jurusan.
Pasal 53
(1) Ketua dan sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dan huruf b diangkat dan ditetapkan oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 54
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
(2) Tugas, fungsi dan susunan organisasi Program Studi sebagaimana diatur dalam Peraturan LAN yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Poltek STIA LAN.
Pasal 55
Program Studi terdiri atas:
a. ketua Program Studi; dan
b. sekretaris Program Studi.
Pasal 56
(1) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a mempunyai tugas mengelola penyelenggaraan Program Studi yang dipimpinnya.
(2) Ketua Program Studi bertanggung jawab kepada ketua Jurusan.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan ketua Jurusan, ketua Program Studi bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I bidang akademik.
Pasal 57
(1) Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b mempunyai tugas membantu ketua Program Studi dalam mengelola penyelenggaraan Program Studi.
(2) Sekretaris Program Studi bertanggung jawab kepada ketua Program Studi.
Pasal 58
(1) Ketua dan sekretaris Program Studi merupakan Dosen
yang diberikan tugas tambahan sebagai ketua atau sekretaris Program Studi.
(2) Ketua dan Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Direktur.
(4) Masa jabatan ketua dan sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 59
(1) Laboratorium administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf d merupakan unsur penunjang proses pembelajaran dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan keperluan Jurusan yang bersangkutan dan sumber daya dasar untuk pengembangan ilmu dan pendidikan.
(2) Laboratorium administrasi mempunyai tugas memberikan dukungan dalam penyelenggaraan Program Studi.
(3) Laboratorium administrasi dipimpin oleh kepala.
(4) Kepala laboratorium administrasi merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan.
(5) Kepala laboratorium administrasi bertanggung jawab kepada ketua Jurusan.
(6) Dalam hal terjadi kekosongan ketua Jurusan, kepala laboratorium administrasi bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I bidang akademik.
Pasal 60
(1) Kepala laboratorium administrasi diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium administrasi 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 61
(1) KJF Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(1) huruf e melaksanakan pendidikan dan pengajaran, Penelitian, dan pengabdian masyarakat.
(2) KJF Dosen dibagi dalam bidang keahlian.
(3) KJF Dosen bertanggung jawab kepada ketua Jurusan.
(4) Pembinaan terhadap KJF Dosen dilaksanakan oleh Direktur.
Pasal 62
Unsur Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf d merupakan unsur pelaksana Akademik di bawah Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan penjaminan mutu.
Pasal 63
(1) Unsur Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 terdiri atas:
a. pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan
b. pusat penjaminan mutu.
(2) Tugas, fungsi, dan susunan organisasi unsur pendukung sebagaimana diatur dalam Peraturan LAN yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Poltek STIA LAN.
Pasal 64
(1) Unsur pendukung dipimpin oleh kepala.
(2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Direktur.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Dosen yang diberikan tugas tambahan.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I bidang akademik.
Pasal 65
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(1) huruf e merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi di Poltek STIA LAN.
Pasal 66
(1) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 terdiri atas:
a. perpustakaan;
b. teknologi informasi; dan
c. bahasa.
(2) Tugas unit pelaksana teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan LAN yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Poltek STIA LAN
Pasal 67
(1) Unit pelaksana teknis dipimpin oleh kepala.
(2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen atau Tenaga Kependidikan yang diberikan tugas tambahan.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Direktur.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh:
a. Wakil Direktur III bidang kemahasiswaan untuk unit pelaksana teknis perpustakaan;
b. Wakil Direktur II bidang umum untuk unit pelaksana teknis teknologi informasi; dan
c. Wakil Direktur I bidang akademik untuk unit pelaksana teknis bahasa.
(5) Masa Jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 68
Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas:
a. mengusulkan kebijakan pengawasan internal bidang Nonakademik kepada Direktur;
b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang Nonakademik;
c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan
d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan Nonakademik pada Direktur berdasarkan hasil pengawasan.
Pasal 69
(1) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang dengan komposisi keahlian di bidang
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(3) Anggota Satuan Pengawas Internal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus Dosen atau Tenaga Kependidikan;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. kualifikasi Akademik paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidangnya;
f. mempunyai moral yang baik;
g. berintegritas; dan
h. memiliki rasa tanggung jawab yang besar.
(4) Anggota Satuan Pengawas Internal ditetapkan oleh Direktur.
(5) Masa jabatan keanggotaan Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Komposisi dan tata cara pemilihan anggota Satuan Pengawas Internal ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 70
(1) Ketua Satuan Pengawas Internal dipilih dari dan oleh anggota Satuan Pengawas Internal.
(2) Ketua Satuan Pengawas Internal menunjuk 1 (satu) anggota Satuan Pengawas Internal untuk ditetapkan sebagai sekretaris Satuan Pengawas Internal.
(3) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat dan ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 71
(1) Pemberhentian terhadap:
a. ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun;
b. ketua, sekretaris, dan anggota Senat;
c. Direktur dan Wakil Direktur;
d. ketua dan sekretaris Jurusan;
e. ketua dan sekretaris Program Studi;
f. kepala laboratorium administrasi;
g. kepala unsur pendukung;
h. kepala unit pelaksana teknis; dan
i. ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal, dilakukan pada saat masa jabatannya berakhir.
(2) Selain pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pemberhentian terhadap:
a. ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun;
b. ketua, sekretaris, dan anggota Senat;
c. Direktur dan Wakil Direktur;
d. ketua dan sekretaris Jurusan;
e. ketua dan sekretaris Program Studi;
f. kepala laboratorium administrasi;
g. kepala unsur pendukung;
h. kepala unit pelaksana teknis; dan
i. ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal, dapat dilakukan sebelum masa jabatannya berakhir.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap; dan/atau
c. hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberhentian karena berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan apabila yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas secara permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
c. berhenti dari PNS atas permohonan sendiri;
d. cuti di luar tanggungan negara;
e. dibebaskan sementara dari jabatan Akademik;
f. diberhentikan dari PNS;
g. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; dan/atau
h. hal lain yang ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh:
a. Kepala LAN bagi Direktur dan Wakil Direktur; dan
b. Direktur bagi:
1. ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun;
2. ketua, sekretaris, dan anggota Senat;
3. ketua dan sekretaris Jurusan;
4. ketua dan sekretaris Program Studi;
5. kepala laboratorium administrasi;
6. kepala unsur pendukung;
7. kepala unit pelaksana teknis; dan
8. ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal.
Pasal 72
(1) Pemberhentian ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui rapat Senat.
(2) Hasil rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Direktur.
Pasal 73
(1) Pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan masukan tertulis dari Senat.
(2) Dalam hal pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala LAN MENETAPKAN Wakil Direktur yang membidangi Akademik sebagai pelaksana tugas Direktur sampai dengan ditetapkannya Direktur definitif.
(3) Ketua Senat menyampaikan secara tertulis kepada Kepala LAN usulan nama Wakil Direktur yang diusulkan untuk melaksanakan tugas sebagai Direktur definitif, paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Direktur diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Kepala LAN MENETAPKAN Wakil Direktur yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai Direktur definitif dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Selain menjalankan tugas sebagai Direktur, Direktur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas untuk mempersiapkan pemilihan Direktur baru.
(6) Pelaksanaan tugas Wakil Direktur yang ditetapkan sebagai Direktur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dihitung sebagai 1 (satu) masa periode
jabatan.
Pasal 74
(1) Pemberhentian Wakil Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan masukan tertulis dari Direktur.
(2) Dalam hal pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala LAN mengangkat Wakil Direktur definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Wakil Direktur yang diberhentikan tersebut.
(3) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan usulan tertulis dari Direktur.
(4) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih dari 2 (dua) tahun, masa jabatan tersebut dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
Pasal 75
(1) Dalam hal pemberhentian ketua Jurusan dan ketua Program Studi sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf d dan huruf e, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN:
a. sekretaris Jurusan untuk melaksanakan tugas sebagai ketua Jurusan definitif;
b. sekretaris Program Studi untuk melaksanakan tugas sebagai Ketua Program Studi definitif, untuk melanjutkan sisa masa jabatan ketua Jurusan atau ketua Program Studi yang diberhentikan tersebut.
(2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, masa jabatan tersebut dihitung sebagai 1 (satu) periode masa jabatan.
Pasal 76
(1) Dalam hal pemberhentian sekretaris Jurusan dan sekretaris Program Studi sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf d dan huruf e, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Dosen dari:
a. Jurusan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas sebagai sekretaris Jurusan;
b. Program Studi yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Program Studi, untuk melanjutkan sisa masa jabatan sekretaris Jurusan atau sekretaris Program Studi yang diberhentikan tersebut.
(2) Pengangkatan dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan usulan tertulis dari:
a. ketua Jurusan untuk sekretaris Jurusan; dan
b. ketua Program Studi untuk sekretaris Program Studi.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, masa jabatan tersebut dihitung sebagai 1 (satu) periode masa jabatan.
Pasal 77
Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unsur pendukung, kepala unit pelaksana teknis, dan ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf g, huruf h, dan huruf i, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Dosen atau Tenaga Kependidikan yang memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas sebagai kepala unsur pendukung, kepala unit pelaksana teknis, dan ketua,
sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 78
(1) Setiap Dosen dan Tenaga Kependidikan mempunyai kesempatan yang sama untuk mengembangkan karier berdasarkan prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dosen dan Tenaga Kependidikan berhak mendapat penghargaan atas prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan dilaksanakan oleh atasan langsungnya secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 79
Dosen terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
Pasal 80
(1) Dosen tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu pada Poltek STIA LAN.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PNS LAN yang diangkat dan ditugaskan sebagai Dosen.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala LAN.
Pasal 81
(1) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b merupakan dosen yang ditugaskan pada Poltek STIA LAN yang berstatus:
a. PNS di luar LAN yang berstatus sebagai pejabat fungsional dosen;
b. PNS yang berstatus selain pejabat fungsional dosen;
atau
c. nonPNS.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 82
(1) Dalam menjalankan tugas, Dosen berhak mendapatkan perlindungan:
a. hukum;
b. profesi; dan
c. keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a mencakup perlindungan terhadap:
a. tindak kekerasan;
b. ancaman;
c. perlakuan diskriminatif;
d. intimidasi; dan/atau
e. perlakuan tidak adil, dari pihak Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, dan/atau pihak lain.
(3) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b mencakup perlindungan terhadap pelaksanaan tugas Dosen sebagai tenaga profesional yang meliputi:
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pembatasan kebebasan Akademik, mimbar Akademik, dan otonomi keilmuan; dan/atau
c. pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat pelaksanaan tugas Dosen.
(4) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perlindungan terhadap:
a. risiko gangguan keamanan kerja;
b. kecelakaan kerja;
c. penyakit akibat kerja;
d. kebakaran pada waktu kerja;
e. bencana alam;
f. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
g. risiko lain.
(5) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 83
Tenaga Kependidikan Poltek STIA LAN terdiri atas:
a. pustakawan;
b. tenaga administrasi;
c. laboran dan teknisi;
d. pranata teknik informasi; dan
e. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 84
Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 85
Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai pejabat administrator, pejabat pengawas, atau kepala unit pelaksana teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 86
(1) Dosen atau Tenaga Kependidikan yang akan diangkat sebagai Direktur, Wakil Direktur, ketua Jurusan, sekretaris Jurusan, ketua Program Studi, sekretaris Program Studi, kepala laboratorium administrasi, kepala unsur pendukung, kepala unit pelaksana teknis, Satuan Pengawas Internal, harus memenuhi:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat dalam jabatan;
b. memiliki penilaian pelaksanaan pekerjaan bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang mengakibatkan Dosen atau Tenaga Kependidikan yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
d. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau hukuman disiplin tingkat berat;
e. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
dan
f. tidak pernah melakukan pelanggaran akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi:
a. Direktur dan Wakil Direktur terdiri atas:
1. memiliki kompetensi manajerial;
2. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah:
a) doktor bagi Direktur; dan b) magister bagi Wakil Direktur; dan
3. paling rendah lektor;
b. ketua Jurusan, sekretaris Jurusan, ketua Program Studi, kepala unsur pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling rendah lektor; dan
c. sekretaris Program Studi dan kepala laboratorium administrasi, paling rendah asisten ahli dengan masa kerja di lingkungan Poltek STIA LAN selama 3 (tiga) tahun.
(4) Selain Persyaratan umum dan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur dapat MENETAPKAN persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87
(1) Untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan pada Poltek STIA LAN:
a. ketua, sekretaris, dan anggota Senat;
b. Direktur dan Wakil Direktur;
c. ketua dan sekretaris Jurusan;
d. ketua dan sekretaris Program Studi;
e. kepala laboratorium administrasi;
f. kepala unsur pendukung;
g. kepala unit pelaksana teknis; dan
h. ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal, dilarang merangkap jabatan.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang merangkap pada:
a. perguruan tinggi lain;
b. lembaga pemerintah lain;
c. badan usaha milik negara;
d. badan usaha milik daerah;
e. perusahaan swasta; dan/atau
f. instansi lain.
Pasal 88
Mahasiswa diperlakukan sama dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, status pekerjaan, latar belakang pendidikan, latar belakang pekerjaan, dan tingkat kemampuan ekonomi.
Pasal 89
Mahasiswa berhak:
a. mendapatkan pendidikan dan pengajaran sesuai standar Akademik yang berlaku di Poltek STIA LAN;
b. mendapat pendidikan karakter;
c. mendapat bimbingan dari Dosen sesuai Program Studi yang diikuti;
d. mendapatkan pelayanan bidang Akademik yang profesional dan proporsional;
e. mendapatkan pengakuan atas prestasi Akademik yang diperolehnya, baik untuk kepentingan di dalam maupun di luar kampus;
f. memperoleh pelayanan informasi yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pendidikan di Poltek STIA LAN;
g. menggunakan fasilitas Akademik yang tersedia pada Poltek STIA LAN;
h. meminta klarifikasi atau menyampaikan masukan terhadap kebijakan dan pelayanan yang ada;
i. menggunakan kebebasan Akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
j. mengikuti kegiatan Organisasi Kemahasiswaan sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
k. mengundurkan diri sebagai Mahasiswa; dan
l. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 90
Mahasiswa wajib:
a. menjaga etika dan menaati norma Pendidikan Tinggi untuk menjamin terlaksananya Tridharma Perguruan Tinggi dan pengembangan budaya Akademik;
b. menghormati Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan;
c. mematuhi dan tidak melanggar semua ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. berperan menumbuhkan budaya Akademik dalam pergaulan di dalam maupun di luar kampus;
e. menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, dan ketenangan guna mendukung terwujudnya suasana kegiatan proses pembelajaran yang kondusif;
f. menunjukkan perilaku yang sopan, disiplin, dan tanggung jawab serta mempunyai etika yang tinggi dalam menjaga nama baik Poltek STIA LAN;
g. berbusana sesuai dengan norma dan etika yang berlaku;
h. membayar biaya Penyelenggaraan Pendidikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. berpartisipasi dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi;
j. berperan memelihara sarana dan prasarana;
k. menjaga nama baik almamater Poltek STIA LAN;
l. membina hubungan baik dan melakukan kerja sama dengan Sivitas Akademika, Alumni, Tenaga Kependidikan di lingkungan Poltek STIA LAN; dan
m. kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 91
(1) Alumni dapat membentuk ikatan Alumni.
(2) Ikatan Alumni merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi Alumni.
(3) Ikatan Alumni dapat dibentuk di tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(4) Struktur organisasi dan tata kerja ikatan Alumni disusun berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Pasal 92
(1) Organisasi Kemahasiswaan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa.
(2) Organisasi Kemahasiswaan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur III bidang kemahasiswaan.
(3) Organisasi Kemahasiswaan ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 93
(1) Kegiatan kemahasiswaan diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat, bakat dan kegemaran, kerohanian dan kesejahteraan, serta Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, dan humanis, serta berwawasan lingkungan.
(3) Kegiatan kemahasiswaan meliputi:
a. pendidikan dan penalaran;
b. pengembangan minat dan bakat;
c. kegiatan penunjang dan pengembangan; dan
d. pendidikan berkarakter.
(4) Kegiatan Mahasiswa antar kampus dan di luar kampus di dalam negeri harus mendapatkan izin tertulis dari Direktur.
(5) Kegiatan Mahasiswa antar negara harus mendapatkan izin tertulis dari :
a. pejabat berwenang pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi;
b. Direktur; dan
c. pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 94
Sarana dan prasarana Poltek STIA LAN dikelola berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 95
(1) Sistem pengelolaan anggaran Poltek STIA LAN disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan anggaran dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabel.
(3) Poltek STIA LAN menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Poltek STIA LAN diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96
(1) Poltek STIA LAN dapat melakukan kerja sama bidang Akademik dan Nonakademik dengan perguruan tinggi dan/atau pihak lain, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan nasional;
b. menjunjung komitmen mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
Pasal 97
(1) Kerja sama bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dalam rangka penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. program kembaran;
b. pengalihan dan/atau perolehan sistem kredit
semester;
c. penugasan Dosen sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
d. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa;
e. pemanfaatan sumber daya;
f. magang;
g. terbitan ilmiah secara berkala;
h. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
i. kerja sama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kerja sama Nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. penggalangan dana;
c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau
d. kerja sama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang melibatkan mitra dalam dan luar negeri dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak.
(5) Hasil pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan secara tertulis kepada Kepala LAN.
Pasal 98
(1) Peraturan di lingkungan Poltek STIA LAN terdiri atas:
a. peraturan Senat; dan
b. peraturan Direktur.
(2) Peraturan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kebijakan internal yang ditetapkan oleh Senat dalam rangka menjalankan fungsi dan tugasnya.
(3) Peraturan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kebijakan internal yang ditetapkan
oleh Direktur dalam rangka menjalankan fungsi dan tugasnya.
Pasal 99
Tata cara pembentukan peraturan Senat dan peraturan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 100
(1) Usulan perubahan Statuta Poltek STIA LAN dilaksanakan dalam rapat yang dihadiri oleh:
a. paling sedikit 2/3 (dua pertiga) anggota Senat;
b. ketua Satuan Pengawas Internal;
c. ketua Dewan Penyantun; dan
d. paling sedikit 1 (satu) orang pejabat pimpinan tinggi di lingkungan LAN.
(2) Pengambilan keputusan usulan perubahan Statuta Poltek STIA LAN didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
(3) Dalam hal musyawarah tidak tercapai mufakat, pengambilan keputusan dilaksanakan melalui pemungutan suara.
(4) Usulan perubahan Statuta Poltek STIA LAN yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada Kepala LAN.
Pasal 101
KJF mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan JF masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 102
(1) KJF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 terdiri atas beberapa JF yang terbagi dalam berbagai KJF sesuai bidang keahliannya.
(2) Masing-masing KJF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh koordinator atau subkoordinator.
(3) Jumlah pejabat fungsional dalam KJF sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang JF sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengangkatan dan rincian tugas yang dilaksanakan oleh koordinator atau subkoordinator dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 103
(1) Pendanaan Poltek STIA LAN bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 104
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, pejabat di lingkungan Poltek STIA LAN tetap melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Statuta Politeknik STIA LAN Bandung, sampai dengan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan Peraturan Lembaga ini.
Pasal 105
(1) Pembentukan Senat sesuai dengan Peraturan Lembaga ini dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Lembaga ini mulai berlaku.
(2) Pemilihan Direktur sesuai dengan Peraturan Lembaga ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak pembentukan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Direktur yang sedang menjabat sebelum Peraturan ini mulai berlaku dapat mengikuti pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tidak dihitung masa jabatan sebelumnya.
(4) Dalam pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2).
Pasal 106
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Statuta Politeknik STIA LAN Bandung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 233), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Lembaga ini.
Pasal 107
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Statuta Politeknik STIA LAN Bandung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 233), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 108
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2022
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ADI SURYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
