Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Teknis Penyelenggara Diklat atau disebut Training Officer Cource (TOC) sebagaimana termuat dalam Lampiran Peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 digunakan sebagai acuan dalam Penyelenggaraan TOC oleh Lembaga Diklat terakreditasi.
Pasal 3
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pedomann Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi Penyelenggara Diklat (Training Officer Cource/TOC) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2013 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
AGUS DWIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
