Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEWIDYAISWARAAN SUBSTANSI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN III SERTA GOLONGAN I DAN GOLONGAN II
Pasal 1
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan I serta Golongan II yang selanjutnya disebut Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaran program Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan I serta Golongan II oleh Lembaga Diklat Pemerintah.
Pasal 3
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Training Of Facilitator (TOF) Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan yang telah dikeluarkan pada penyelenggaraan Diklat TOF yang substansinya mengacu pada:
1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik INDONESIA Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III; dan
2. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik INDONESIA Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II;
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 2 (dua) tahun sejak Peraturan Kepala Lembaga ini diundangkan.
Pasal 4
Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2016 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ttd ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
