Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2008 tentang STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA

PERATURAN_LAN No. 5 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada lembaga pendidikan dan pelatihan (Diklat) pemerintah. 2. Standar kompetensi Widyaiswara adalah kemampuan minimal yang secara umum dimiliki oleh seorang widyaiswara dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab dan wewenangnya untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS. 3. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah Lembaga Administrasi Negara yang secara fungsional bertanggung jawab atas penetapan dan pengendalian terhadap standar kompetensi Widyaiswara yang meliputi kewenangan penanganan, prosedur pelaksanaan tugas dan metodologi termasuk petunjuk teknis kewidyaiswaraan.

Pasal 2

Tujuan penetapan standar kompetensi Widyaiswara adalah sebagai: a. Dasar untuk menyelenggarakan pembinaan profesi dan karier Widyaiswara. b. Pedoman bagi Widyaiswara untuk meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan tugas. c. Acuan Lembaga Diklat Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menjamin kualitas penyelenggaraan Diklat di Lembaga Diklat instansinya masing- masing.

Pasal 3

Sasaran penetapan standar kompetensi Widyaiswara adalah: a. Terselenggaranya pembinaan dan pengembangan Widyaiswara yang efektif dan akuntabel; b. Tersedianya Widyaiswara yang profesional; c. Terselenggaranya Diklat yang berkualitas.

Pasal 4

(1) Widyaiswara berkedudukan sebagai pelaksana fungsional di bidang kediklatan pada Lembaga Diklat Pemerintah. (2) Tugas Widyaiswara adalah mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada Lembaga Diklat Pemerintah.

Pasal 5

Standar Kompetensi Widyaiswara terdiri atas: a. Kompetensi pengelolaan pembelajaran; b. Kompetensi kepribadian; c. Kompetensi sosial; d. Kompetensi substantif.

Pasal 6

(1) Kompetensi pengelolaan pembelajaran adalah kemampuan yang harus dimiliki Widyaiswara dalam merencanakan, menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran. (2) Kompetensi pengelolaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan: a. membuat Garis-garis Besar Program Pembelajaran (GBPP) /Rancang Bangun Pembelajaran (RBP) dan Satuan Acara Pembelajaran (SAP) /Rencana Pembelajaran (RP); b. menyusun bahan ajar; c. menerapkan pembelajaran orang dewasa; d. melakukan komunikasi yang efektif dengan peserta; e. memotivasi semangat belajar peserta; dan f. mengevaluasi pembelajaran.

Pasal 7

(1) Kompetensi kepribadian adalah kemampuan yang harus dimiliki Widyaiswara mengenai tingkah laku dalam melaksanakan tugas jabatannya yang dapat diamati dan dijadikan teladan bagi peserta Diklat. (2) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan: a. menampilkan pribadi yang dapat diteladani; dan b. melaksanakan kode etik dan menunjukkan etos kerja sebagai Widyaiswara yang profesional.

Pasal 8

(1) Kompetensi sosial adalah kemampuan yang harus dimiliki Widyaiswara dalam melakukan hubungan dengan lingkungan kerjanya. (2) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan: a. membina hubungan dan kerjasama dengan sesama Widyaiswara; dan b. menjalin hubungan dengan penyelenggara/pengelola lembaga Diklat.

Pasal 9

(1) Kompetensi substantif adalah kemampuan yang harus dimiliki Widyaiswara di bidang keilmuan dan keterampilan dalam mata diklat yang diajarkan. (2) Kompetensi substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan: a. menguasai keilmuan dan keterampilan mempraktekkan sesuai dengan materi diklat yang diajarkan; dan b. menulis karya tulis ilmiah yang terkait dengan lingkup kediklatan dan/atau pengembangan spesialisasinya.

Pasal 10

Pembobotan penilaian kompetensi Widyaiswara adalah sebagai berikut: a. Kompetensi pengelolaan pembelajaran 40% b. Kompetensi kepribadian 10% c. Kompetensi sosial 10% d. Kompetensi substantif 40%

Pasal 11

Penilaian terhadap kompetensi Widyaiswara dilakukan dengan menggunakan skala nilai sebagai berikut: a. 1 = Tidak mampu b. 2 = Kurang mampu c. 3 = Mampu d. 4 = Sangat mampu

Pasal 12

Seorang Widyaiswara dinyatakan memenuhi standar kompetensi apabila mendapatkan nilai rata-rata tertimbang minimal 3 (tiga).

Pasal 13

Instrumen untuk melakukan penilaian kompetensi Widyaiswara dimuat dalam lampiran peraturan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.