Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PENGELOLA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

PERATURAN_LAN No. 5 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) teknis Pengelola Pendidikan dan Pelatihan atau disebut Diklat Management of Training (MOT) yang selanjutnya disebut Pedoman sebagaimana termuat dalam Lampiran Peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program Diklat MOT oleh Lembaga Administrasi Negara dan/atau Lembaga Diklat Pemerintah yang terakreditasi.

Pasal 3

Pada saat peraturan ini berlaku, maka Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi Pengelola Diklat (Management Of Training/MOT) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2013 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, AGUS DWIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id