Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Reform Leader Academy

PERATURAN_LAN No. 5 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Reform Leader Academy yang selanjutnya disebut Pedoman tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pelatihan Reform Leader Academy oleh Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 3

(1) Pelatihan Reform Leader Academy dapat disetarakan dengan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II. (2) Penyetaraan bagi alumni Pelatihan Reform Leader Academy akan diatur lebih lanjut melalui petunjuk teknis.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Kepala Lembaga ini berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Reform Leader Academy (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1958) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2017 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ttd ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 februari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA