Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara

PERATURAN_LAN No. 5 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas. 4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang Pegawai ASN yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya. 7. Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN adalah pengembangan kompetensi yang dilaksanakan bagi PNS dan PPPK. 8. Pengembangan Kompetensi PNS adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier. 9. Pengembangan Kompetensi PPPK adalah proses peningkatan pengetahuan PPPK untuk mendukung pelaksanaan tugas. 10. Standar Kompetensi Jabatan adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan. 11. Perencanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN adalah kegiatan secara sistematis merencanakan pengembangan kompetensi Pegawai ASN dalam jangka waktu tertentu yang dilaksanakan oleh setiap instansi pemerintah. 12. Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN adalah kegiatan pengembangan kompetensi Pegawai ASN yang dapat dilakukan melalui pendidikan dan/atau pelatihan. 13. Evaluasi Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN adalah kegiatan pemantauan dan penilaian Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN yang dilakukan oleh PPK pada setiap instansi pemerintah pusat dan daerah. 14. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah 45 (empat puluh lima) menit. 15. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 2

Peraturan Lembaga ini digunakan sebagai pedoman bagi PPK untuk melaksanakan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN, baik di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Pasal 3

Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN terdiri atas: a. Pengembangan Kompetensi PNS; dan b. Pengembangan Kompetensi PPPK.

Pasal 4

Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian Kompetensi PNS yang bersangkutan.

Pasal 5

(1) Pemenuhan hak dan kesempatan untuk mengikuti Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. (2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penentuan jenis dan jalur Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN serta penghitungan JP dari setiap kegiatan Pengembangan kompetensi.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, pedoman dan/atau instrumen Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN berdasarkan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala LAN.

Pasal 7

(1) Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus disesuaikan dengan rencana pengembangan karier Pegawai ASN. (2) Pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui manajemen talenta.

Pasal 8

Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 9

(1) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dilaksanakan dengan pemanfaatan teknologi informasi. (2) Pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperluas kesempatan pemenuhan hak Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN. (3) Kepala LAN MENETAPKAN jalur dan jenis Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN yang dilaksanakan dengan pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Kompetensi PPPK sebagaimana dimaksud pada Peraturan Lembaga ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 11

(1) Kepala LAN melaporkan kinerja Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN yang dilakukan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah kepada PRESIDEN melalui Menteri. (2) LAN dapat mempublikasikan laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Pasal 12

Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN menjadi dasar untuk pemberian sertifikasi kompetensi jabatan ASN.

Pasal 13

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2018 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ttd ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA