Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SUMBANGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA YANG BERPRESTASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat STIA LAN adalah unit pelaksana teknis yang berbentuk perguruan tinggi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara.
2. Mahasiswa STIA LAN yang selanjutnya disebut Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang program Sarjana Terapan dan Diploma di STIA LAN dengan nomor pokok mahasiswa mulai tahun akademik 2017.
3. Sumbangan Pembinaan Pendidikan yang selanjutnya disingkat SPP adalah biaya tarif semester yang dibebankan kepada Mahasiswa selama menempuh pendidikan di STIA LAN.
4. Tarif SPP yang selanjutnya disebut Tarif adalah tarif sebagaimana diatur berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
5. Ketua STIA LAN yang selanjutnya disebut Ketua adalah dosen yang mendapatkan tugas tambahan untuk memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan STIA LAN.
6. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai aparatur sipil negara.
Pasal 2
Pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga ini bertujuan untuk:
a. memberikan penghargaan bagi Mahasiswa yang berprestasi;
dan
b. mendorong Mahasiswa agar berprestasi di bidangnya.
Pasal 3
Pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi diberikan paling rendah sebesar 0% (nol persen) sampai dengan paling
tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tarif sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 4
Pengenaan Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan kepada:
a. Mahasiswa berprestasi akademik; dan
b. Mahasiswa berprestasi nonakademik.
Pasal 5
(1) Pengenaan Tarif bagi Mahasiswa berprestasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan kepada Mahasiswa yang memenuhi persyaratan antara lain sebagai berikut:
a. memperoleh nilai ujian masuk tertinggi; dan/atau
b. memperoleh indeks prestasi tanpa ada nilai mata kuliah yang diulang.
(2) Ketentuan mengenai indeks prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 6
Pengenaan Tarif bagi Mahasiswa berprestasi nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan kepada Mahasiswa yang memiliki prestasi dalam bidang organisasi,
olahraga, keagamaan, kesenian, sosial, dan/atau kemasyarakatan di tingkat nasional atau internasional.
Pasal 7
Besaran, kuota, dan kriteria pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 8
(1) Tata cara pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi sebagai berikut:
a. Pembantu Ketua yang membidangi urusan kemahasiswaan menginformasikan secara tertulis mengenai pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi dan persyaratan dokumen yang diperlukan;
b. Mahasiwa mengajukan permohonan pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi kepada Pembantu Ketua yang membidangi urusan kemahasiswaan dengan melampirkan persyaratan dokumen yang ditentukan;
c. Pembantu Ketua dan Ketua Program Studi melakukan verifikasi permohonan pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi;
d. hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c disampaikan kepada Ketua;
e. Ketua menyelenggarakan rapat untuk MEMUTUSKAN Mahasiswa penerima pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi; dan
f. Ketua MENETAPKAN Mahasiswa penerima sebagaimana dimaksud pada huruf e.
(2) Mahasiswa yang memperoleh pengenaan Tarif berdasarkan nilai ujian masuk tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Ketua berdasarkan hasil penerimaan ujian masuk.
Pasal 9
Persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a antara lain sebagai berikut:
a. dokumen yang menunjukkan Mahasiswa telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6; dan
b. surat pernyataan tidak sedang menerima keringanan pengenaan Tarif dan/atau bentuk keringanan pembiayaan SPP lainnya.
Pasal 10
(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi dilakukan oleh Tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 11
(1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan sejak dimulainya pembukaan pendaftaran pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi sampai dengan selesainya proses pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan agar pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi:
a. tepat sasaran;
b. tepat jumlah; dan
c. tepat waktu.
(3) Tepat sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, jika Mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi sesuai
kriteria dan dana Tarif telah disalurkan kepada Mahasiswa penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Tepat jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, jika jumlah dana Tarif dan jumlah penerima pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(5) Tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, jika pelaksanaan tahapan pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan.
Pasal 12
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan setiap akhir semester atau disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 13
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) melaporkan hasil kegiatan monitoring dan evaluasi kepada Ketua.
(2) Hasil kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan rekomendasi pemberian pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi tahun berikutnya.
Pasal 14
(1) Pembantu Ketua yang membidangi urusan kemahasiswaan wajib membuat laporan tahunan pemberian program pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi.
(2) Laporan tahunan akan dijadikan bahan pertimbangan dan evaluasi pemberian pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi tahun berikutnya.
(3) Pembantu Ketua yang membidangi urusan kemahasiswaan menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Ketua pada awal tahun anggaran berikutnya.
(4) Ketua menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala LAN.
Pasal 15
Pelaksanaan pemberian pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi dilakukan dengan tetap memperhatikan ketersediaan anggaran.
Pasal 16
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Lembaga ini ditetapkan oleh masing-masing Ketua.
Pasal 17
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2019
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ADI SURYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
