Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT II
Pasal 1
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II yang selanjutnya disebut Pedoman sebagaimana termuat dalam Lampiran Peraturan ini, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepemimpinan Tingkat II oleh Lembaga Administrasi Negara dan/atau Lembaga Diklat Pemerintah yang terakreditasi.
Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 6 Tahun 2005 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut dari Peraturan ini dan hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaran Diklatpim Tingkat II sudah selesai selambat- lambatnya satu tahun sejak peraturan ini ditetapkan.
Pasal 5
Pelaksanaan Peraturan ini dilakukan secara efektif sejak tanggal satu bulan Januari tahun dua ribu tiga belas (1Januari 2013).
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2011
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ASMAWI REWANSYAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 456
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan Organisasi,
