Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PELATIHAN KEPEMIMPINAN REFORMASI BIROKRASI

PERATURAN_LAN No. 7 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Pelatihan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi (Reform Leader Academy) yang selanjutnya disebut RLA adalah pendidikan dan pelatihan yang secara khusus diselenggarakan untuk membentuk sosok aparatur yang memiliki pengetahuan dan kompetensi dasar dalam mendukung percepatan pelaksanaan program reformasi birokrasi. 2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 3. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 5. Peserta RLA yang selanjutnya disebut Peserta adalah PNS atau non-Pegawai ASN yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti RLA sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Lembaga ini. 6. Alumni RLA yang selanjutnya disebut Alumni adalah Peserta yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus RLA. 7. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. 8. JPT Pratama adalah jabatan pimpinan tinggi pratama sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN. 9. Jabatan Administrator yang selanjutnya disingkat JA adalah jabatan administrator sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN. 10. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya. 11. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 12. Kode Sikap Perilaku adalah pedoman perilaku yang meliputi kewajiban dan larangan bagi Peserta selama mengikuti RLA. 13. Lembaga Administrasi Negara selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN. 14. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran. 15. Hari Pelatihan adalah hari kalender yang menjadi waktu penyelenggaraan RLA, tidak termasuk hari libur nasional dan hari besar keagamaan.

Pasal 2

Peraturan Lembaga ini menjadi pedoman dalam pembinaan penyelenggaraan RLA.

Pasal 3

Penyelenggaraan RLA bertujuan untuk: a. membentuk sosok aparatur yang memiliki pengetahuan dan Kompetensi dasar untuk mendukung percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan b. mengembangkan Pegawai ASN yang berkarakter kuat, berwawasan kebangsaan, memiliki perspektif global dan kompeten memimpin perubahan untuk mempercepat reformasi birokrasi.

Pasal 4

(1) Kompetensi yang dikembangkan dalam RLA merupakan Kompetensi kepemimpinan perubahan (reform leader). (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diindikasikan melalui kemampuan peserta untuk: a. mempersiapkan proses perubahan yang inovatif sesuai kebutuhan program reformasi birokrasi nasional disesuaikan dengan tema RLA; dan b. mengelola proses perubahan yang inovatif sesuai kebutuhan program reformasi birokrasi instansional disesuaikan dengan tema RLA.

Pasal 5

(1) RLA diselenggarakan oleh LAN. (2) Instansi Pemerintah dapat menyelenggarakan RLA dengan persetujuan tertulis Kepala LAN. (3) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga ini.

Pasal 6

(1) Perencanaan RLA dilaksanakan oleh LAN. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi tema RLA, tempat dan waktu penyelenggaraan, jumlah Peserta, dan tenaga pelatihan.

Pasal 7

(1) Tema RLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan oleh Kepala LAN. (2) Tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk setiap angkatan RLA.

Pasal 8

(1) Untuk mencapai Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf ayat (1), penyelenggaraan RLA dilaksanakan melalui 3 (tiga) agenda pembelajaran, sebagai berikut: a. agenda kepemimpinan dan manajemen perubahan; b. agenda aksi reformasi birokrasi nasional; dan c. agenda aksi reformasi birokrasi instansional. (2) Agenda pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam mata pelatihan.

Pasal 9

Kepala LAN MENETAPKAN pedoman penyelenggaraan dan kurikulum RLA dalam rangka melaksanakan agenda pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

Pasal 10

(1) Agenda kepemimpinan dan manajemen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui metode pembelajaran klasikal dan/atau metode pembelajaran nonklasikal. (2) Metode pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang dilaksanakan secara tatap muka di dalam kelas. (3) Metode pembelajaran nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pembelajaran e- learning. (4) Pembelajaran e-learning sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rangka melaksanakan tema angkatan RLA yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (5) Selain pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan juga pendekatan pengalaman pembelajaran di alam terbuka untuk memberikan penguatan kemampuan memimpin dan mengelola perubahan reformasi birokrasi.

Pasal 11

Agenda rencana aksi reformasi birokrasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan agenda rencana aksi reformasi birokrasi instansional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c memberikan Peserta kemampuan untuk: a. MENETAPKAN arah dan sasaran tema reformasi birokrasi; b. menganalisis berbagai kendala untuk mencapai sasaran reformasi birokrasi; dan c. merancang koalisi dan merumuskan strategi untuk menyelesaikan isu strategis reformasi birokrasi.

Pasal 12

Agenda pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan selama 754 (tujuh ratus lima puluh empat) JP yang dapat dilaksanakan selama 90 (sembilan puluh) hari, dengan rincian sebagai berikut: a. 37 (tiga puluh tujuh) JP yang dapat dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari kalender melalui pembelajaran e- learning; b. 138 (seratus tiga puluh delapan) JP yang dapat dilaksanakan selama 15 (lima belas) Hari Pelatihan melalui pembelajaran di tempat penyelenggaraan RLA; c. 540 (lima ratus empat puluh) JP yang dapat dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender bertempat di Instansi Pemerintah asal Peserta; dan d. 39 (tiga puluh sembilan) JP yang dapat dilaksanakan paling lama 5 (lima) Hari Pelatihan melalui pembelajaran klasikal untuk evaluasi Peserta RLA.

Pasal 13

(1) Jumlah Peserta dalam 1 (satu) angkatan RLA paling banyak berjumlah 25 (dua puluh lima) orang. (2) Dalam hal jumlah Peserta tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RLA tetap dapat diselenggarakan dengan persetujuan tertulis Kepala LAN. (3) Komposisi jumlah Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencerminkan keragaman lintas Instansi Pemerintah dan menyesuaikan dengan tema RLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

Pasal 14

Peserta RLA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. lulus persyaratan administratif, yang meliputi: 1. berasal dari Instansi Pemerintah yang relevan dengan tema RLA; 2. mempunyai Kompetensi atau tugas dan fungsi yang terkait dengan tema RLA dan ditugaskan untuk mengikuti RLA dari pejabat yang berwenang di instansinya; 3. pada saat pendaftaran, bagi calon Peserta yang berstatus: a) PNS harus memenuhi syarat: 1) sedang menduduki JA; dan 2) telah lulus pelatihan struktural kepemimpinan administrator atau nama lain yang setara; dan b) non-Pegawai ASN paling rendah menduduki jabatan yang setara dengan JA berdasarkan ketentuan yang berlaku; dan b. lulus seleksi akademis yang terdiri atas: 1. tes bahasa Inggris; 2. penilaian individu; dan 3. wawancara.

Pasal 15

Peserta harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut: a. keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan terakhir; b. penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang; c. bagi Peserta yang berstatus: 1. PNS yang menduduki JA menyerahkan surat tanda tamat pelatihan lulus pelatihan struktural kepemimpinan administrator atau nama lain yang setara; 2. non-Pegawai ASN harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan d. pernyataan kesediaan secara tertulis untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan RLA.

Pasal 16

(1) Selama penyelenggaraan RLA, status kepegawaian Peserta yang berstatus PNS dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pada saat mengikuti proses pembelajaran di tempat penyelenggaraan: 1. Peserta berstatus ditugaskan untuk mengikuti RLA; dan 2. atasan langsung Peserta menugaskan pelaksana harian untuk melaksanakan tugas jabatan dari Peserta dimaksud; dan b. pada saat mengikuti proses pembelajaran di tempat kerja, Peserta kembali menjalankan tugas jabatan secara penuh sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Status kepegawaian bagi Peserta yang berstatus non- Pegawai ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 17

Evaluasi RLA dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara RLA.

Pasal 18

(1) Evaluasi RLA terdiri atas: a. evaluasi Peserta; b. evaluasi tenaga pelatihan; c. evaluasi penyelenggaraan; dan d. evaluasi pasca pelatihan. (2) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menilai tingkat keberhasilan Peserta dalam melakukan aksi reformasi birokrasi instansional. (3) Evaluasi tenaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk menilai kemampuan tenaga pelatihan dalam melaksanakan tugasnya. (4) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menilai kualitas pelayanan penyelenggaraan RLA. (5) Evaluasi pasca pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian dari pengawasan dan pengendalian yang dilaksanakan untuk menjamin kesinambungan dan kemanfaatan implementasi aksi reformasi birokrasi dan peran Alumni terhadap kinerja organisasi dan/atau penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 19

(1) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a terdiri atas aspek: a. evaluasi rencana aksi birokrasi nasional; dan b. evaluasi rencana aksi instansional dan hasil implementasi rencana aksi instansional. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menilai kemampuan Peserta dalam rangka melaksanakan perubahan yang inovatif untuk mencapai tujuan reformasi birokrasi nasional. (3) Berdasarkan hasil evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi akhir Peserta.

Pasal 20

Penilaian evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem penilaian dalam skala nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).

Pasal 21

(1) Kualifikasi penilaian evaluasi akhir Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. sangat memuaskan (skor 90,01 – 100); b. memuaskan (skor 80,01 – 90,00); c. baik (skor 70,01 – 80,00); d. kurang baik (skor 60,01 – 70,00); dan e. tidak memenuhi kualifikasi (skor ≤60). (2) Peserta dinyatakan lulus jika dalam penilaian kualifikasi evaluasi akhir mendapatkan nilai paling rendah baik pada setiap aspek penilaian evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1). (3) Peserta dinyatakan ditunda kelulusannya jika dalam penilaian kualifikasi evaluasi akhir mendapatkan nilai kurang baik pada salah satu aspek penilaian pada evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 pada ayat (1). (4) Peserta dinyatakan tidak lulus jika dalam penilaian kualifikasi evaluasi akhir mendapatkan nilai tidak memenuhi kualifikasi pada salah satu aspek penilaian pada evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). (5) Bagi Peserta yang dinyatakan ditunda kelulusannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan 1 (satu) kali kesempatan untuk melakukan remedial. (6) Remedial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah RLA berakhir.

Pasal 22

(1) Evaluasi pasca pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. manfaat implementasi aksi reformasi birokrasi instansional; dan b. evaluasi kegiatan Alumni terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi nasional. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara RLA. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak RLA berakhir.

Pasal 23

(1) Peserta diberhentikan dari RLA apabila melanggar Kode Sikap Perilaku. (2) Selain berdasarkan pelanggaran Kode Sikap Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta dapat diberhentikan dan dikembalikan kepada instansi asalnya apabila jumlah ketidakhadiran Peserta dimaksud secara akumulatif paling rendah: a. 18 (delapan belas) JP; atau b. 2 (dua) Hari Pelatihan. (3) Dalam hal LAN memberikan persetujuan tertulis atas jumlah ketidakhadiran Peserta melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dasar pertimbangan tersebut dibenarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kode Sikap Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala LAN.

Pasal 24

(1) Unit kerja yang menyelenggarakan RLA menyampaikan laporan secara tertulis penyelenggaraan RLA kepada deputi LAN yang menyelenggarakan tugas di bidang kebijakan pengembangan kompetensi ASN paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak RLA berakhir. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan untuk penyempurnaan program RLA. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik.

Pasal 25

(1) Pendanaan RLA dibebankan pada anggaran lembaga penyelenggara RLA atau instansi asal Peserta. (2) Pendanaan RLA dapat mengacu pada rincian anggaran RLA yang diselenggarakan oleh LAN. (3) Rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala LAN.

Pasal 26

(1) Alumni dapat mengikuti program penyetaraan RLA dengan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II. (2) Penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan LAN.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Reform Leader Academy (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 268) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Reform Leader Academy, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 15 Maret 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2019 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA