Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui E-Learning

PERATURAN_LAN No. 8 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pengembangan Kompetensi PNS yang selanjutnya disebut Pengembangan Kompetensi merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier. 3. E-Learning adalah Pengembangan Kompetensi PNS yang dilaksanakan dalam bentuk pelatihan dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencapai tujuan pembelajaran dan peningkatan kinerja. 4. Pengajar dalam E-Learning yang selanjutnya disebut Tutor adalah widyaiswara, penguji, pembimbing teknis, atau sebutan lainnya yang mempunyai kompetensi untuk memberikan informasi, pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku kepada peserta pelatihan dalam suatu kegiatan pembelajaran. 5. Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional dengan tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak untuk melakukan kegiatan pendidikan, pembelajaran dan pelatihan PNS, evaluasi dan pengembangan pelatihan pada lembaga pelatihan pemerintah. 6. Penguji adalah Tutor yang bertugas untuk menguji dan menilai hasil pembelajaran peserta pelatihan. 7. Pembimbing Teknis yang selanjutnya disebut Coach adalah Tutor yang bertugas membantu peserta pelatihan dengan menstimulasi pemikiran dan semua sumberdaya yang dimiliki mereka, membangun proses kesadaran diri mereka, serta menciptakan berbagai strategi untuk menyelesaikan tantangan yang mereka hadapi melalui metode yang sudah dibuktikan oleh riset. 8. Pembimbing Substansi yang selanjutnya disebut Mentor adalah atasan atau pejabat lain yang ditugaskan untuk memberikan panduan kepada peserta pelatihan berdasarkan pengalaman yang mereka miliki. 9. Pengelola adalah sumber daya manusia pada instansi penyelenggara Pengembangan Kompetensi yang secara fungsional bertugas merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi program pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 10. Penyelenggara adalah sumber daya manusia pada instansi penyelenggara Pengembangan Kompetensi yang secara fungsional bertugas melaksanakan dukungan administratif penyelenggaraan pelatihan, pengembang bahan ajar, penganalisis kurikulum, pengembang media pembelajaran, pengembang evaluasi pembelajaran, dan pengembangan teknologi pembelajaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Jam Pelajaran E-Learning yang selanjutnya disebut JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran E-learning. 12. Lembaga Administrasi Negara selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai aparatur sipil negara.

Pasal 2

Penyelenggaraan E-Learning bertujuan untuk: a. meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi; b. memperluas akses bagi PNS dalam mengembangkan kompetensi secara berkesinambungan; dan c. mempercepat peningkatan kinerja organisasi.

Pasal 3

(1) Ruang lingkup dalam penyelenggaran E-Learning meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Pengembangan Kompetensi. (2) Penyelenggaraan E-learning dapat dilaksanakan untuk Pengembangan Kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.

Pasal 4

Tahap penyelenggaraan E-Learning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), keseluruhan fasilitas dan mekanisme pelaksanaannya dilaksanakan dengan memanfaatkan media teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 5

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan tahapan penyelenggaraan E-Learning yang dilakukan untuk menyeleksi peserta, dan menyiapkan substansi serta media pembelajaran. (2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan tahap penyelenggaraan E-Learning yang dilaksanakan dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan tahap penyelenggaraan E-Learning sebagai bentuk tindakan koreksi untuk penyempurnaan kegiatan Pengembangan Kompetensi selanjutnya.

Pasal 6

Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan mengacu pada kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi.

Pasal 7

(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan secara: a. mandiri, sebagai bentuk pendekatan E-Learning yang dilaksanakan secara individual; dan/atau b. fasilitasi, sebagai bentuk pendekatan E-Learning yang membutuhkan dukungan pihak lain. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Tutor, kelompok belajar, rekan belajar dan/atau lembaga terkait.

Pasal 8

Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan dengan mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi secara sistematis dan berkesinambungan mengenai penyelenggaraan E-Learning.

Pasal 9

(1) Sumber daya manusia dalam penyelenggaraan E-Learning terdiri atas: a. Tutor; b. Pengelola; c. Penyelenggara; dan d. Mentor. (2) Tutor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Widyaiswara; b. Penguji; c. Coach; dan/atau d. sebutan lainnya.

Pasal 10

Mentor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d melaksanakan tugas meliputi: a. memberikan bimbingan dan masukan kepada peserta pelatihan terkait pencapaian kompetensi yang diharapkan; b. memberikan transfer pengetahuan dan pengalaman kepada peserta pelatihan; dan c. memberikan dukungan terkait aspek teknis dan substantif dalam penyusunan produk pembelajaran.

Pasal 11

Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a melaksanakan tugas meliputi: a. menyusun rencana pembelajaran; b. menyusun dan/atau mengembangkan bahan ajar dan media pembelajaran; c. menghasilkan bahan ajar dan media pembelajaran; d. menyebarluaskan dan/atau mengunggah bahan ajar dan media pembelajaran; e. memberikan tutorial terkait materi pembelajaran; dan/atau f. membimbing peserta pelatihan di bidang akademik.

Pasal 12

Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b melaksanakan tugas meliputi: a. memberikan penilaian terhadap evaluasi hasil belajar peserta pelatihan; b. memberikan saran untuk peningkatan kualitas hasil belajar peserta pelatihan; dan c. menyusun soal, tugas dan/atau evaluasi hasil belajar, termasuk kunci jawabannya.

Pasal 13

Coach sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c melaksanakan tugas meliputi: a. memberikan bimbingan selama proses pelatihan; b. membantu mengenali, menggali dan memampukan peserta pelatihan dengan potensi yang dimiliki; dan c. memantau kegiatan peserta pelatihan.

Pasal 14

Tahapan penyelenggaraan pembelajaran E-Learning di lembaga penyelenggara pelatihan dilaksanakan sebagai berikut: a. perencanaan, terdiri atas: 1. penyiapan bahan akademik yang paling sedikit terdiri atas kurikulum, mata pelatihan, bahan ajar dan instrumen evaluasi; 2. penyiapan administrasi yang paling sedikit terdiri atas penjadwalan dan penganggaran; 3. penyiapan sumber daya manusia, meliputi: a) Tutor; b) Pengelola; c) Penyelenggara; dan d) Mentor. 4. penyiapan sarana dan prasarana yang mendukung pembelajaran E-Learning. b. pelaksanaan, terdiri atas: 1) pendistribusian bahan pembelajaran dengan mengunggah bahan pembelajaran ke dalam laman resmi lembaga penyelenggara pelatihan; dan 2) pembelajaran secara keseluruhan yang dilaksanakan dalam sistem layanan pembelajaran secara dalam jaringan; dan c. evaluasi, terdiri atas: 1) evaluasi terhadap peserta pelatihan, yang dilakukan dalam bentuk ujian komprehensif, praktek, wawancara dan/atau seminar; dan 2) evaluasi terhadap Tutor dan penyelenggaraan pelatihan, yang dapat dilakukan melalui pengisian kuesioner.

Pasal 15

(1) Pembinaan penyelenggaraan E-Learning dilakukan oleh LAN. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut: a. lembaga penyelenggara pelatihan menyampaikan rencana penyelenggaraan E-Learning kepada LAN; b. LAN melakukan monitoring dan evaluasi terhadap mekanisme penyelenggaraan E-Learning; c. LAN melaksanakan evaluasi pasca penyelenggaraan E-Learning; dan d. lembaga penyelenggara pelatihan menyampaikan laporan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui E-Learning kepada LAN. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa rekomendasi peningkatan kualitas penyelenggaraan E-Learning. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mengacu pada hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 14 huruf c. (5) Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangan untuk pemberian akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan.

Pasal 16

Pembinaan E-Learning dilaksanakan secara terintegrasi melalui sistem informasi yang ditetapkan oleh LAN.

Pasal 17

(1) Jangka waktu penyelenggaraan E-Learning ditetapkan oleh pimpinan lembaga penyelenggara pelatihan berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. JP disetarakan dengan 45 (empat puluh lima) menit; dan b. pembelajaran E-Learning dalam 1 (satu) hari paling lama 3 (tiga) JP. (3) Penentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pelatihan.

Pasal 18

(1) Penyelenggaraan E-Learning mendapatkan hak dan pengakuan yang sama dengan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi secara klasikal. (2) Hak dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk pemenuhan hak Pengembangan Kompetensi.

Pasal 19

Penghitungan JP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, serta hak dan pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Semua biaya yang timbul dari penyelenggaraan E-Learning dibebankan kepada anggaran belanja lembaga penyelenggara pelatihan, anggaran instansi asal peserta pelatihan dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah.

Pasal 21

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2018 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ttd ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA