Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pelatihan Penyelenggara Pelatihan (Training Officer Course) yang selanjutnya disebut TOC adalah pelatihan yang dilaksanakan bagi penyelenggara pelatihan agar dapat menyelenggarakan pelatihan secara profesional.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Penyelenggara Pelatihan adalah PNS yang menduduki jabatan pelaksana dan non-Pegawai ASN yang sedang bertugas atau akan ditugaskan dalam penyelenggaraan pelatihan.
6. Peserta TOC yang selanjutnya disebut Peserta adalah Penyelenggara Pelatihan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti TOC.
7. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku pelatihan yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan pelatihan.
8. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
9. Lembaga Administrasi Negara selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN.
10. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran.
