Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA PADA PEMBELAJARAN DI TEMPAT KERJA

PERATURAN_LAN No. 8 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Jabatan Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disebut JF WI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah. 4. Pejabat Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disebut Widyaiswara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah. 5. Pembelajaran di Tempat Kerja (Work Place Learning) yang selanjutnya disebut WPL adalah pelatihan yang mengintegrasikan materi yang diperlukan untuk memperoleh kompetensi yang dibutuhkan yang dilaksanakan di tempat kerja dan dilakukan tanpa meninggalkan pekerjaan ASN yang bersangkutan. 6. Peserta WPL yang selanjutnya disebut Peserta adalah pegawai yang melaksanakan pengembangan kompetensi sebagai peserta pelatihan atau pemenuhan pencapaian kebutuhan kinerja. 7. Pengembangan Kompetensi JF WI yang selanjutnya disebut Pengembangan Kompetensi adalah upaya pemenuhan kebutuhan kompetensi JF WI dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier JF WI. 8. Pelatihan adalah salah satu bentuk Pengembangan Kompetensi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai manajemen PNS. 9. Lembaga Penyelenggara Pelatihan adalah unit kerja pada instansi pemerintah yang bertugas menyelenggarakan Pelatihan. 10. Kesenjangan Kompetensi adalah tingkat kesenjangan tertentu yang digambarkan sebagai hasil perbandingan profil kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan yang diduduki dan/atau yang akan diduduki. 11. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 12. Kinerja PNS yang selanjutnya disebut Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan perilaku kerja. 13. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintahan nonkementerian yang diberikan kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai ASN.

Pasal 2

(1) WPL dilaksanakan untuk: a. pelaksanaan Pelatihan; dan b. memenuhi pencapaian kebutuhan kinerja. (2) Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup kinerja individu dan kinerja organisasi.

Pasal 3

(1) WPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. desain implementasi WPL dilaksanakan sesuai dengan kurikulum Pelatihan yang sedang diikuti oleh Peserta; dan b. peran Widyaiswara sebagai coach dapat diperluas untuk mendampingi Peserta sesuai kebijakan unit kerja. (2) WPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dilaksanakan sebagai bagian dari strategi pencapaian kinerja organisasi dan strategi kebutuhan Pengembangan Kompetensi individu; b. pimpinan unit kerja bersama pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan dapat menyusun program Pengembangan Kompetensi dengan memetakan kesenjangan kinerja organisasi dan/atau Kesenjangan Kompetensi individu pegawai dalam suatu unit organisasi; c. Widyaiswara berperan untuk: 1. merancang desain implementasi WPL; dan 2. menyesuaikan kebutuhan individu dan kebutuhan organisasi; dan d. model pendampingan dilakukan sesuai dengan kebutuhan kompetensi teknis yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Pasal 4

(1) Dalam pelaksanaan WPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diperlukan komitmen belajar yang dituangkan dalam dokumen pembelajaran. (2) Dokumen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati bersama antara Widyaiswara, pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan, pimpinan unit kerja, dan Peserta. (3) Komitmen belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pembimbingan yang melekat dengan individu/organisasi. (4) Komitmen belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun mengacu pada: a. indikator kinerja utama untuk tingkat organisasi atau kebutuhan pengembangan kinerja organisasi; dan b. SKP untuk tingkat individu.

Pasal 5

Penyelenggaraan WPL terdiri atas tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. evaluasi.

Pasal 6

(1) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas: a. perencanaan WPL untuk pelaksanaan Pelatihan; dan b. perencanaan WPL untuk memenuhi pencapaian kebutuhan kinerja. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a mengacu pada kurikulum Pelatihan. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam rangka memenuhi kebutuhan kinerja organisasi, pimpinan unit kerja dapat mengajukan usulan Pengembangan Kompetensi kepada pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia berdasarkan kebutuhan target kinerja organisasi; dan b. dalam rangka memenuhi kebutuhan kinerja individu, pegawai ASN dapat mengajukan usulan Pengembangan Kompetensi kepada pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia dalam rangka rencana pemenuhan standar kompetensi jabatan.

Pasal 7

(1) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. identifikasi Kesenjangan Kompetensi; b. penentuan fokus pendampingan; c. penentuan Widyaiswara; d. pertemuan Widyaiswara dengan atasan; e. merancang komitmen belajar dan produk pembelajaran; f. penyelenggaraan; dan g. evaluasi pembelajaran. (2) Penentuan Widyaiswara sebagaimana pada ayat (1) huruf c dikoordinasikan dengan Lembaga Penyelenggara Pelatihan.

Pasal 8

Widyaiswara dapat ditugaskan dalam pelaksanaan WPL secara individu atau kelompok.

Pasal 9

(1) Indikator keberhasilan WPL diukur berdasarkan terpenuhinya Kesenjangan Kompetensi dan tercapainya sasaran kinerja serta kesesuaian antara tahapan perencanaan dengan tahapan pelaksanaan WPL. (2) Pengukuran kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim di luar unit organisasi.

Pasal 10

(1) Tahapan evaluasi sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan tahapan penilaian untuk memastikan pencapaian sasaran WPL. (2) Tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengumpulkan dan menganalisis data dan/atau informasi secara sistematis dan berkesinambungan dalam rangka perbaikan pelaksanaan WPL. (3) Tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja LAN yang menyelenggarakan tugas di bidang pembinaan jabatan fungsional bidang Pengembangan Kompetensi pegawai ASN.

Pasal 11

Dalam penyelenggaraan WPL, Widyaiswara berperan sebagai: a. coach; b. pendamping; dan c. penyelia.

Pasal 12

Coach sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a memiliki tugas: a. membimbing dalam proses WPL; b. merancang desain implementasi WPL; c. menjadi mitra belajar; d. mengatur target dan fokus Peserta; e. memastikan Peserta mengikuti dan melakukan proses WPL; dan f. membangun komitmen belajar.

Pasal 13

Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b memiliki tugas: a. mendampingi Peserta dalam proses WPL; b. menjadi mitra belajar WPL; c. menjadi pengamat langsung dalam WPL; d. melakukan evaluasi dan penilaian terhadap proses WPL; dan e. pendampingan lain yang disesuaikan dengan kurikulum Pelatihan.

Pasal 14

Penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, memiliki tugas: a. bersama Peserta menciptakan iklim pembelajaran yang optimal dan efektif dalam WPL; b. menentukan metode WPL; c. mengarahkan Peserta dalam WPL; d. MENETAPKAN target Peserta; dan e. melaksanakan penilaian dan pemantauan WPL.

Pasal 15

Dalam rangka penyelenggaraan WPL, Widyaiswara harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut: a. mempunyai pengalaman untuk melakukan pendampingan paling singkat 2 (dua) tahun; b. mendapatkan penugasan dari Lembaga Penyelenggara Pelatihan; dan c. telah mengikuti workshop atau pelatihan untuk pelatih yang dibuktikan dengan sertifikat sebagai bukti sertifikasi kompetensi.

Pasal 16

(1) Selain persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Widyaiswara harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut: a. untuk pelaksanaan WPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Widyaiswara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. memahami substansi Pelatihan; 2. memahami pengelolaan dan pelaksanaan coaching; dan 3. memahami sistem pembelajaran; dan b. untuk pelaksanaan WPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Widyaiswara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. memahami substansi teknis masing-masing instansi; 2. memahami substansi spesialisasi; 3. memahami sasaran kinerja organisasi; dan 4. memahami SKP.

Pasal 17

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2021 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO