Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan Kedalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Pasal 1
Pedoman Pengangkatan kedalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan melalui Penyesuaian/Inpassing yang selanjutnya disebut Pedoman tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan dalam proses pengangkatan kedalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan melalui Penyesuaian/Inpassing.
Pasal 3
Batas akhir pengangkatan kedalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan melalui Penyesuaian/Inpassing pada tanggal 31 Desember 2018.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengangkatan kedalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1461) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2017
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
ttd
ADI SURYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
