Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

PERATURAN_LAPAN No. 1 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.

Pasal 2

(1) Kepada Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil; d. Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional; dan e. Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang diberikan cuti di luar tanggungan Negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Pasal 3

(1) Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada kelas jabatan. (2) Kelas jabatan dan besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 4

(1) Besarnya Tunjangan Kinerja untuk Calon Pegawai Negeri Sipil yaitu 80% (delapan puluh persen) dari kelas jabatan fungsional umum di unit kerjanya, yang melaksanakan tugas dan pekerjaan yang sejenis. (2) Besarnya Tunjangan Kinerja untuk Pegawai yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas adalah 100% (seratus persen) sesuai dengan kelas jabatan struktural yang didudukinya. (3) Besarnya Tunjangan Kinerja untuk Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar adalah 80% (delapan puluh persen) sesuai dengan kelas jabatan sebelum melaksanakan tugas belajar. (4) Besarnya Tunjangan Kinerja untuk Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar dan mengajukan perpanjangan tugas belajar adalah 40% (empat puluh persen) sesuai dengan kelas jabatan sebelum melaksanakan tugas belajar.

Pasal 5

Tunjangan Kinerja ke 13 (tiga belas) diberikan kepada Pegawai berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran yang bersangkutan.

Pasal 7

(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan kedisiplinan dan kinerja Pegawai yang bersangkutan. (2) Penambahan dan/atau pemotongan Tunjangan Kinerja dinyatakan dalam % (persen). (3) Penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan hasil penilaian kinerja Pegawai yang bersangkutan. (4) Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan dan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).

Pasal 8

Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan kepada Pegawai pada bulan berikutnya.

Pasal 9

(1) Penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dapat diberikan kepada Pegawai apabila berdasarkan hasil penilaian kinerja, capaian kinerja Pegawai yang bersangkutan 2 (dua) kali atau lebih dari target pada triwulan sebelumnya untuk dibayarkan pada triwulan berikutnya. (2) Penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari selisih tunjangan kinerja antara kelas jabatan 1 (satu) tingkat di atas kelasnya dengan tunjangan kinerja yang diterimanya untuk dibayarkan pada triwulan berikutnya.

Pasal 10

Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilakukan dalam hal Pegawai: a. hasil penilaian kinerja yang bersangkutan capaianya kurang dari 50% (lima puluh persen) dari target pada triwulan sebelumnya; b. tidak menyampaikan target kinerja per triwulan sesuai dengan sasaran kerja pegawai; c. tidak menyampaikan laporan fungsional teknis atau log book bulanan; d. terlambat masuk bekerja; e. pulang sebelum waktunya; f. meninggalkan kantor lebih dari 1 (satu) jam; g. tidak masuk bekerja (alpa); h. cuti sakit; i. cuti bersalin; j. cuti alasan penting; dan k. cuti besar;

Pasal 11

Bentuk laporan fungsional teknis atau log book bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 12

(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja tidak dikenakan dalam hal Pegawai tidak masuk bekerja karena: a. cuti bersama yang ditetapkan oleh PRESIDEN; b. cuti tahunan; c. melaksanakan pendidikan dan latihan teknis dan/atau administrasi; dan/atau d. melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor yang menyebabkan tidak mengisi daftar hadir secara manual dan/atau elektronik. (2) Tugas kedinasan di luar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus dinyatakan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas kedinasan yang disahkan oleh atasan langsungnya.

Pasal 13

(1) Pegawai yang hasil penilaian kinerjanya kurang dari 50% (lima puluh persen) dari target pada triwulan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a Tunjangan Kinerjanya dipotong sebesar 25% (dua puluh lima persen). (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk selama 3 (tiga) bulan berikutnya.

Pasal 14

Pegawai yang tidak menyampaikan target kinerja sesuai sasaran kerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b tunjangan kinerjanya dipotong sebesar 100% (seratus persen).

Pasal 15

Pegawai yang tidak menyampaikan laporan fungsional teknis atau log book bulanan kepada atasannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c Tunjangan Kinerjanya dipotong sebesar 10% (sepuluh persen).

Pasal 16

(1) Pegawai yang terlambat masuk bekerja atau pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dan huruf e Tunjangan Kinerjanya dipotong sebesar 1,5% (satu setengah persen). (2) Pegawai yang terlambat masuk bekerja dan pulang sebelum waktunya pada hari yang sama, Tunjangan Kinerjanya dipotong 3% (tiga persen).

Pasal 17

Pegawai yang meninggalkan kantor lebih dari 1 (satu) jam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f Tunjangan Kinerjanya dipotong sebesar 2% (dua persen) per hari.

Pasal 18

(1) Pegawai yang tidak masuk bekerja (alpa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g Tunjangan Kinerjanya dipotong sebesar 5% (lima persen) per hari. (2) Pegawai yang jam kerjanya kurang dari 6 (enam) jam dalam satu hari kerja dianggap tidak masuk bekerja (alpa) dan Tunjangan Kinerjanya dipotong sebesar 5% (lima persen) per hari.

Pasal 19

Pegawai yang mengajukan cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h Tunjangan Kinerjanya dipotong sebesar 3% (tiga persen) per hari.

Pasal 20

Pegawai yang mengajukan cuti bersalin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i Tunjangan Kinerjanya dipotong sebesar 3% (tiga persen) per hari.

Pasal 21

Pegawai yang mengajukan cuti alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j Tunjangan Kinerjanya dipotong sebesar 3% (tiga persen) per hari.

Pasal 22

Pegawai yang mengajukan cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf k Tunjangan Kinerjanya dipotong sebesar 3% (tiga persen) per hari.

Pasal 23

(1) Pejabat yang berwenang menilai kinerja, bersama dengan pegawai yang dinilai membuat dan menandatangani target kinerja triwulanan berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai sebagai bahan penilaian kinerja pegawai triwulanan. (2) Bentuk Formulir target kinerja triwulanan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 24

(1) Pegawai diberikan toleransi waktu keterlambatan paling lama 60 (enam puluh) menit. (2) Keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diganti di hari yang sama. (3) Pegawai yang tidak mengganti keterlambatan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) waktu keterlambatanya diperhitungkan akumulasi jam kerja.

Pasal 25

(1) Pegawai yang mengalami keterlambatan masuk kerja disebabkan oleh terhambat/terputusnya akses menuju tempat kerja akibat bencana diberikan dispensasi tidak dikenakan kewajiban penggantian jam kerja keterlambatan, dan tidak dikenakan pemotongan tunjangan kinerja serta tidak diperhitungkan akumulasi jam kerja. (2) Kondisi terhambat/terputus akses akibat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja masing-masing. (3) Pegawai yang mengalami keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat surat keterangan terlambat yang ditandatangani oleh atasan langsung.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 2 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2018 KEPALA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd THOMAS DJAMALUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA