Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Pasal 1
(1) Jadwal Retensi Arsip Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (JRA LAPAN) digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(2) JRA LAPAN memuat:
a. jenis dokumen/arsip;
b. jangka waktu penyimpanan/retensi arsip; dan
c. keterangan.
Pasal 2
(1) Jenis dokumen/arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. arsip fasilitatif; dan
b. arsip substantif.
(2) Arsip fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi arsip:
a. keuangan;
b. kepegawaian;
c. perencanaan;
d. hukum;
e. organisasi dan ketatalaksanaan;
f. ketatausahaan dan kearsipan;
g. kerumahtanggaan;
h. perlengkapan;
i. hubungan masyarakat
j. kepustakaan; dan
k. pengawasan.
(3) Arsip substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi arsip:
a. sains antariksa;
b. sains atmosfer;
c. teknologi penerbangan;
d. teknologi roket;
e. teknologi satelit;
f. teknologi dan data penginderaan jauh;
g. pemanfaatan penginderaan jauh;
h. teknologi informasi penerbangan antariksa;
i. inovasi penerbangan antariksa;
j. standar penerbangan antariksa; dan
k. kajian kebijakan penerbangan antariksa.
Pasal 3
(1) Jangka waktu penyimpanan/retensi arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b ditentukan untuk retensi arsip aktif dan retensi arsip inaktif.
(2) Dalam menentukan jangka waktu penyimpanan/retensi arsip aktif dan jangka waktu penyimpanan/retensi arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. jangka waktu penyimpanan/retensi arsip aktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah; dan
b. jangka waktu penyimpanan/retensi arsip inaktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan unit kerja terkait dan kepentingan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
(3) Jangka waktu penyimpanan/retensi arsip dihitung sejak arsip diciptakan dan diregistrasi hingga pokok masalah pada naskah selesai diproses.
Pasal 4
(1) Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) huruf c memuat rekomendasi arsip yang MENETAPKAN:
a. musnah;
b. dinilai kembali; atau
c. permanen.
(1) Dalam menentukan rekomendasi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
a. keterangan “musnah” ditentukan apabila pada masa akhir jangka waktu penyimpanan/retensi arsip tidak memiliki nilai guna;
b. keterangan “dinilai kembali” ditentukan apabila arsip dianggap berpotensi menimbulkan sengketa atau perselisihan; atau
c. keterangan “permanen” ditentukan apabila arsip dianggap memiliki nilai guna kesejarahan.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jadwal Retensi Arsip Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2018
KEPALA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
THOMAS DJAMALUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
