Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Lembaga ini disingkat dengan LAPAN adalah lembaga pemerintah non- kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
2. Unsur Pengawas adalah unit organisasi yang dibentuk sebagai unsur pengawas intern LAPAN.
3. Unsur Pendukung adalah unit organisasi yang dibentuk sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LAPAN.
4. Unit Pelaksana Teknis adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
