(1) Balai Pengelola Observatorium Nasional merupakan unit pelaksana teknis di bidang sains antariksa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Sains Antariksa.
(2) Balai Pengelola Observatorium Nasional dipimpin oleh seorang Kepala.
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA OBSERVATORIUM NASIONAL
Pasal 1
Pasal 2
Balai Pengelola Observatorium Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan fasilitas observasi di bidang sains antariksa.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pengelola Observatorium Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran;
b. pelaksanaan pengamatan, perekaman, pengolahan, analisis, dan pengelolaan data sains antariksa;
c. pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan pengamatan sains antariksa;
d. pemberian layanan edukasi di bidang sains antariksa;
e. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
f. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan rumah tangga.
Pasal 4
Susunan Organisasi Balai Pengelola Observatorium Nasional terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 5
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terbagi dalam beberapa kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditetapkan atau ditunjuk oleh Kepala Balai Pengelola Observatorium Nasional.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Kepala Balai Pengelola Observatorium Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 8
Kepala Balai Pengelola Observatorium Nasional harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien di lingkungan Balai Pengelola Observatorium Nasional.
Pasal 9
Kepala Balai Pengelola Observatorium Nasional menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat Sains Antariksa mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang sains antariksa secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Balai Pengelola Observatorium Nasional harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai Pengelola Observatorium Nasional.
Pasal 11
Kepala Balai dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Balai Pengelola Observatorium Nasional, dalam melaksanakan tugasnya, harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun dengan satuan organisasi dan instansi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Kepala Balai dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Balai Pengelola Observatorium Nasional harus menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Kepala Balai Pengelola Observatorium Nasional bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab.
(3) Terhadap pelaksanaan pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaporkan secara lisan dan/atau tertulis kepada Kepala Balai Pengelola Observatorium Nasional.
Pasal 14
Kepala Balai Pengelola Observatorium Nasional dan masing- masing kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya wajib menyusun laporan pelaksanaan kinerja secara berkala mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi kepada atasan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Kepala Balai Pengelola Observatorium Nasional merupakan jabatan administrator.
Pasal 16
Balai Pengelola Observatorium Nasional berlokasi di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 17
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pemberian layanan publik selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Pengelola Observatorium Nasional juga melaksanakan fungsi pemberian layanan publik di bidang penerbangan dan antariksa.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Pengelola Observatorium Nasional berkoordinasi dengan unit organisasi di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 18
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Balai Pengelola Observatorium Nasional ditetapkan oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 19
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2020
KEPALA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
THOMAS DJAMALUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
