Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang selanjutnya disebut dengan LAPAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
2. Unit Organisasi adalah seluruh organisasi di lingkungan LAPAN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
3. Satuan Kerja adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yang merupakan bagian dari Unit Organisasi yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
4. Unit Organisasi Induk adalah Unit Organisasi yang membawahkan Satuan Kerja yang memiliki keterkaitan tugas dan fungsi.
5. Unit Pelaksana Teknis adalah Unit Organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari Unit Organisasi induknya.
6. Pegawai adalah Aparatur Sipil Negara di lingkungan LAPAN.
7. Tata Hubungan Kerja adalah pengaturan hubungan fungsi staf, fungsi lini, dan fungsi organisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari yang dilakukan dalam kerangka koordinasi.
