Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Kerja di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

PERATURAN_LAPAN No. 6 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang selanjutnya disebut dengan LAPAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
2. Unit Organisasi adalah seluruh organisasi di lingkungan LAPAN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan

Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
3. Satuan Kerja adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yang merupakan bagian dari Unit Organisasi yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
4. Unit Organisasi Induk adalah Unit Organisasi yang membawahkan Satuan Kerja yang memiliki keterkaitan tugas dan fungsi.
5. Unit Pelaksana Teknis adalah Unit Organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari Unit Organisasi induknya.
6. Pegawai adalah Aparatur Sipil Negara di lingkungan LAPAN.
7. Tata Hubungan Kerja adalah pengaturan hubungan fungsi staf, fungsi lini, dan fungsi organisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari yang dilakukan dalam kerangka koordinasi.

Pasal 2

(1) Ruang lingkup pengaturan Tata Hubungan Kerja dalam Peraturan Lembaga ini meliputi hubungan kerja:
a. antar Unit Organisasi di lingkungan LAPAN; dan
b. antar Satuan Kerja dengan Unit Organisasi Induk dan Satuan Kerja lain.
(2) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan:
a. administrasi;
b. penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; dan
c. pelayanan.

Pasal 3

Hubungan kerja urusan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:
a. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program, kegiatan, dan anggaran;
b. rekrutmen Pegawai;
c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
d. penilaian prestasi kerja;
e. pengelolaan barang milik negara;
f. pelaksanaan administrasi kerja sama; dan
g. pengelolaan arsip administrasi.

Pasal 4

Hubungan kerja urusan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b meliputi:
a. penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan;
b. perolehan, pengolahan, pengelolaan, dan pemanfaatan data penginderaan jauh;
c. pengelolaan jaringan akuisisi data satelit milik LAPAN;
d. pengamatan, perekaman, pengolahan, dan pengelolaan data antariksa dan atmosfer;
e. penempatan dan pengelolaan peralatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan;
f. perumusan kebijakan strategis penerbangan dan antariksa;
g. pengelolaan kekayaan intelektual; dan
h. pelaksanaan standardisasi penerbangan dan antariksa.

Pasal 5

Hubungan kerja urusan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi:
a. pelayanan publik penerbangan dan antariksa;
b. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; dan
c. diseminasi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan.

Pasal 6

(1) Setiap Unit Organisasi dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
(2) Pelaksanaan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hubungan tata kerja vertikal, yaitu koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan dari berbagai tingkat hierarki dalam struktur organisasi agar sesuai dengan rencana strategis LAPAN;
b. hubungan tata kerja horizontal, yaitu koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan yang berada pada tingkat sejajar; dan
c. hubungan tata kerja diagonal, yaitu koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan yang berbeda Unit Organisasi Induk dan tingkat hierarki dalam struktur organisasi.

Pasal 7

Setiap Pegawai Unit Organisasi dalam melaksanakan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat melakukan hubungan berdasarkan:
a. hubungan hierarki, yaitu hubungan yang dilakukan melalui saluran hubungan perintah atau laporan secara berjenjang dan apabila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan disampaikan secara berjenjang kepada atasan masing-masing;
b. peraturan dan prosedur, yaitu setiap Pegawai agar memperhatikan peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan atau ketentuan peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan tugas dan fungsi masing-masing;

c. kontak langsung, yaitu komuniksi langsung yang dilakukan oleh Pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
d. tim kerja, yaitu tim yang bersifat sementara dan dibentuk dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang anggotanya berasal dari unsur setiap Unit Organisasi sesuai dengan kebutuhan;
e. rencana dan jadwal, yaitu setiap Pegawai agar mengetahui rencana dan jadwal kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing; dan/atau
f. dokumen tertulis, yaitu setiap Pegawai dalam melakukan komunikasi dilakukan melalui pertukaran dokumen tertulis berupa laporan, memo, dan/atau nota dinas mengenai suatu permasalahan atau suatu keputusan, sehingga dokumen tertulis tersebut dapat dipergunakan untuk memberikan informasi kepada pejabat atau Pegawai lainnya dalam rangka pengambilan keputusan yang relevan.

Pasal 8

(1) Satuan Kerja dalam melaksanakan tugas, dikoordinasikan oleh Unit Organisasi Induknya.
(2) Khusus bagi Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis di bawah Kepala dan Deputi, pembinaan teknis dan koordinasi dilakukan oleh pusat teknis yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(3) Pembinaan teknis dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi perencanaan dan pelaksanaan tugas yang secara fungsional memiliki keterkaitan.

Pasal 9

(1) Setiap Satuan Kerja wajib menyelenggarakan rapat koordinasi penyusunan usulan rencana program, kegiatan, dan anggaran dengan melibatkan Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(2) Usulan rencana program, kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu kepada rencana strategis LAPAN dan dokumen perencanaan lain terkait.
(3) Usulan rencana program, kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh pimpinan Satuan Kerja, untuk kemudian disampaikan kepada Biro Perencanaan dan Keuangan dengan tembusan kepada Sekretaris Utama, dan/atau Deputi terkait, serta Unit Organisasi Induk bagi Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis.
(4) Usulan rencana program, kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diproses lebih lanjut oleh Biro Perencanaan dan Keuangan menjadi dokumen perencanaan program, kegiatan, dan anggaran Satuan Kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Satuan Kerja dapat mengajukan usulan revisi dokumen perencanaan program, kegiatan, dan anggaran Satuan Kerja kepada Biro Perencanaan dan Keuangan.
(2) Usulan revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:
a. surat permohonan revisi yang disetujui oleh pimpinan Unit Organisasi Induk atau Pusat Teknis yang mengoordinasikan;
b. perbandingan dokumen perencanaan program, kegiatan, dan anggaran sebelum dan usulan revisi;
c. kerangka acuan kerja; dan
d. alasan dan data dukung yang memadai.

Pasal 11

(1) Setiap Satuan Kerja mengusulkan nama pejabat pengelola anggaran tahun berikutnya pada saat akhir tahun anggaran kepada Biro Perencanaan dan Keuangan.
(2) Usulan nama pejabat pengelola anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses oleh Biro Perencanaan dan Keuangan untuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala LAPAN.

Pasal 12

(1) Setiap Satuan Kerja melakukan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Satuan Kerja yang berkedudukan di luar wilayah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta wajib menyampaikan surat perintah kerja atas rencana pelaksanaan anggaran kepada Biro Perencanaan dan Keuangan.

Pasal 13

(1) Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Satuan Kerja dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Keuangan secara periodik.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah;
b. laporan pelaksanaan rencana pembangunan;
c. laporan strategis;
d. laporan kinerja;
e. laporan evaluasi rencana kegiatan dan anggaran kementerian/lembaga;
f. laporan evaluasi rencana strategis atau rencana kerja; dan
g. laporan keuangan triwulan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diproses lebih lanjut oleh Biro Perencanaan dan Keuangan menjadi laporan keuangan dan kinerja tingkat LAPAN.

Pasal 14

(1) Rekrutmen Pegawai dilaksanakan secara terpusat oleh Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum.
(2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan usulan kebutuhan Pegawai dari Satuan Kerja.
(3) Usulan kebutuhan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diproses oleh Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum untuk dilakukan rekrutmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

Pasal 15

(1) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia Satuan Kerja dilaksanakan secara terpusat oleh Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum.
(2) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pendidikan bergelar; dan
b. pendidikan nongelar.
(3) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dilaksanakan sesuai dengan human capital development plan LAPAN yang telah ditetapkan.

Pasal 16

(1) Penilaian prestasi kerja dilakukan oleh atasan langsung Pegawai yang dinilai, dengan ketentuan pejabat penilai paling rendah setingkat pejabat pengawas atau pejabat lain yang ditentukan.
(2) Penilaian prestasi kerja Kepala Unit Pelaksana Teknis dilakukan oleh:
a. Kepala Pusat Sains dan Antariksa untuk Kepala Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Pontianak, Kepala Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Pasuruan, dan Kepala Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Sumedang;
b. Kepala Pusat Sains dan Teknologi Atmosfer untuk Kepala Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Agam;
c. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan untuk Kepala Balai Kendali Satelit, Pengamatan Antariksa dan Atmosfer, dan Penginderaan Jauh Biak dan Kepala Balai Uji Teknologi dan Pengamatan

Antariksa dan Atmosfer Garut dengan masukan dari Pusat Teknis yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja; dan
d. Kepala Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh untuk Kepala Stasiun Bumi Penginderaan Jauh Parepare.

Pasal 17

(1) Satuan Kerja wajib menyusun dan menyampaikan rencana kebutuhan dan anggaran barang milik negara sebelum penyusunan rencana anggaran kepada Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum dengan tembusan kepada Sekretaris Utama, Deputi terkait, dan/atau Unit Organisasi Induk bagi Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis.
(2) Rencana kebutuhan dan anggaran barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya direviu oleh Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum bersama dengan Inspektorat dan Biro Perencanaan dan Keuangan.
(3) Usulan rencana kebutuhan dan anggaran barang milik negara yang telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diproses lebih lanjut oleh Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum menjadi dokumen rencana kebutuhan barang milik negara tingkat LAPAN untuk diajukan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 18

(1) Pengadaan barang milik negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Dalam hal pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui unit kerja pengadaan barang

dan jasa, Satuan Kerja mengajukan permohonan layanan pengadaan barang milik negara kepada unit kerja pengadaan barang dan jasa Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum.
(3) Permohonan layanan pengadaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Satuan Kerja selanjutnya diproses oleh unit kerja pengadaan barang dan jasa berkoordinasi dengan Satuan Kerja terkait.

Pasal 19

(1) Penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan pemusnahan barang milik negara dilakukan oleh Satuan Kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Laporan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan pemusnahan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum dalam bentuk dokumen tertulis.

Pasal 20

(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan, dan penertiban pengelolaan barang milik negara LAPAN dilakukan oleh Satuan Kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum dalam rangka melakukan pembinaan terkait dengan pengawasan dan pengendalian kepada Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat rekonsiliasi barang milik negara paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.

Pasal 21

(1) Laporan barang milik negara tingkat LAPAN disusun oleh Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum dengan mengacu kepada data barang milik negara hasil

rekonsiliasi barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(2) Laporan barang milik negara tingkat LAPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setelah mendapatkan reviu dari Inspektorat.

Pasal 22

(1) Pelaksanaan administrasi kerja sama dilaksanakan secara terpusat oleh Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum.
(2) Permohonan kerja sama dapat diusulkan oleh Satuan Kerja unit eselon II kepada Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum.
(3) Permohonan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas bersama oleh Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum dengan Satuan Kerja terkait.
(4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala LAPAN untuk mendapatkan persetujuan.

Pasal 23

(1) Perumusan naskah kerja sama berupa nota kesepahaman dilakukan oleh Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum dan Satuan Kerja terkait.
(2) Perumusan naskah kerja sama berupa perjanjian kerja sama dilakukan oleh tim kerja atau tim ad hoc, yang terdiri dari Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum, Satuan Kerja terkait, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum, serta Biro Perencanaan dan Keuangan.

(3) Penandatanganan naskah kerja sama dikoordinasikan oleh Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum.
(4) Penandatanganan naskah kerja sama berupa nota kesepahaman dilakukan oleh Kepala dan dapat didelegasikan kepada Sekretaris Utama atau Deputi.
(5) Penandatanganan naskah kerja sama berupa perjanjian kerja sama dapat dilakukan oleh Kepala Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum atau Kepala Satuan Kerja terkait.

Pasal 24

Naskah kerja sama asli disimpan oleh Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum dan salinan naskah disampaikan ke Satuan Kerja terkait.

Pasal 25

(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dilakukan oleh Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum.
(2) Laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama disampaikan kepada Kepala LAPAN melalui Sekretaris Utama.

Pasal 26

(1) Satuan Kerja wajib mengelola dan bertanggung jawab terhadap naskah dinas atau dokumen yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan Satuan Kerja maupun yang diterima dari eksternal LAPAN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Satuan Kerja mengusulkan rencana pelaksanaan penyusutan arsip inaktif kepada Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum secara tertulis.

(3) Penyusutan arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pemindahan;
b. pemusnahan; dan
c. penyerahan.
(4) Pelaksanaan penyusutan arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diproses lebih lanjut oleh Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

Pasal 27

(1) Penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan dilakukan oleh kelompok penelitian dan/atau perekayasaan yang terdiri dari pejabat fungsional baik internal atau lintas Satuan Kerja.
(2) Penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal dilaksanakan:
a. internal Satuan Kerja dilakukan oleh kelompok penelitian dan/atau perekayasaan yang dipimpin oleh kepala kelompok yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja; dan
b. lintas Satuan Kerja dibentuk kelompok penelitian dan/atau Perekayasaan bersama.
(3) Kelompok penelitian dan/atau perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan pejabat fungsional dengan komposisi dan jenjang jabatan sesuai dengan kegiatan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan yang dibutuhkan.

Pasal 28

(1) Penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan yang dilakukan lintas Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) meliputi:
a. lintas Satuan Kerja dalam satu Kedeputian;
b. lintas Satuan Kerja antar Kedeputian; dan
c. lintas Satuan Kerja di luar LAPAN.
(2) Penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan yang dilakukan lintas Satuan Kerja dalam satu Kedeputian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikoordinasikan oleh Deputi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan yang dilakukan lintas Satuan Kerja antar Kedeputian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikoordinasikan oleh Deputi yang ditunjuk oleh Kepala LAPAN.
(4) Penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan yang dilakukan lintas Satuan Kerja di luar LAPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Kepala kelompok penelitian dan/atau perekayasaan wajib membuat dan menyampaikan laporan kegiatan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan kepada Kepala Satuan Kerja setiap triwulan.
(2) Laporan kegiatan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Satuan Kerja lain terkait dalam hal penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan lintas Satuan Kerja.
(3) Pejabat fungsional yang merupakan anggota kelompok penelitian dan/atau perekayasaan wajib membuat dan menyampaikan laporan teknis kepada atasan masing-

masing setiap bulan.

Pasal 30

Satuan Kerja melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik setiap triwulan terhadap kegiatan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan.

Pasal 31

(1) Data penginderaan jauh dapat diperoleh melalui pengoperasian satelit, pengoperasian stasiun bumi, dan/atau melalui pengadaan citra satelit.
(2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal stasiun bumi belum mampu merekam data tertentu.

Pasal 32

(1) Stasiun Bumi Penginderaan Jauh Parepare melakukan penerimaan dan perekaman data penginderaan jauh serta pengolahan data penginderaan jauh dari data primer menjadi data proses.
(2) Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh melakukan pengolahan data penginderaan jauh dari data primer menjadi data proses yang meliputi koreksi radiometrik dan geometrik untuk data penginderaan jauh.
(3) Pusat Pemanfaatan Penginderaan Jauh melakukan pengolahan data penginderaan jauh dari data proses menjadi data analisis informasi meliputi klasifikasi dan deteksi parameter geobiofisik.
(4) Stasiun Bumi Penginderaan Jauh Parepare dapat melaksanakan pengolahan data, klasifikasi, dan deteksi parameter geobiofisik.
(5) Dalam pelaksanaan pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Pusat Pemanfaatan

Penginderaan Jauh.

Pasal 33

(1) Penyimpanan data penginderaan jauh dilaksanakan dalam sistem Bank Data Penginderaan Jauh Nasional yang dikelola oleh Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh.
(2) Pengelolaan sistem diseminasi informasi penginderaan jauh dilakukan melalui Sistem Pemantauan Bumi Nasional yang dikelola oleh Pusat Pemanfaatan Penginderaan Jauh.

Pasal 34

(1) Jaringan akuisisi data satelit milik LAPAN meliputi stasiun bumi yang berada di Rancabungur, Rumpin, Biak, Parepare, dan Agam.
(2) Stasiun bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk melakukan kendali, akuisisi data telemetri, dan/atau data misi satelit milik LAPAN.
(3) Data telemetri dan/atau data misi satelit milik LAPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dan diolah lebih lanjut oleh mission control center Pusat Teknologi Satelit.
(4) Data telemetri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat terbatas dan hanya digunakan untuk kepentingan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang teknologi satelit oleh Pusat Teknologi Satelit.
(5) Data misi satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya diolah menjadi data proses sesuai dengan metode dan kualitas pengolahan data penginderaan jauh dan dikirimkan kepada Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh untuk disimpan di sistem Bank Data

Penginderaan Jauh Nasional.
(6) Data proses sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dimanfaatkan oleh pengguna dan Satuan Kerja lain yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer wajib melakukan rapat koordinasi pelaksanaan kegiatan pengamatan, perekaman, pengolahan, dan pengelolaan data antariksa dan atmosfer dengan melibatkan Pusat Sains Antariksa, Pusat Sains dan Teknologi Atmosfer, Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer, serta Balai dan/atau Stasiun terkait.
(2) Hasil kegiatan pengamatan, perekaman, pengolahan, dan pengelolaan data antariksa dan atmosfer meliputi:
a. data antariksa; dan
b. data atmosfer.
(3) Pengamatan, perekaman, pengolahan, dan pengelolaan data antariksa dan atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
(4) Data antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a selanjutnya dikirim ke Pusat Sains Antariksa untuk mendukung kegiatan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang sains antariksa.
(5) Data atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b selanjutnya dikirim ke Pusat Sains dan Teknologi Atmosfer untuk mendukung kegiatan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang sains dan teknologi atmosfer.

(6) Data antariksa dan data atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dikirim langsung kepada mitra kerja sama berdasarkan perjanjian kerja sama.

Pasal 36

(1) Pusat teknis dapat menempatkan peralatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan di luar lokasi pusat teknis yang bersangkutan.
(2) Penempatan peralatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pusat teknis setelah mendapat persetujuan:
a. Deputi untuk peralatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan yang ditempatkan pada pusat teknis lainnya; atau
b. Pimpinan Unit Organisasi Induk untuk peralatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan yang ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 37

(1) Pengelolaan peralatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan yang ditempatkan pada pusat teknis dan/atau Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 menjadi tanggung jawab Pusat Teknis yang menempatkan.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pemeliharaan, perawatan, dan pengembangan peralatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan.

Pasal 38

Pusat teknis dan/atau Unit Pelaksana Teknis yang ditempatkan peralatan dapat membiayai pemeliharaan dan

perawatan peralatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan dengan syarat:
a. peralatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan mendukung tugas dan fungsi pusat teknis dan/atau Unit Pelaksana Teknis; dan
b. telah dilakukan serah terima barang milik negara dari pusat teknis yang menempatkan kepada pusat teknis lain dan/atau Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 39

Pengelolaan dan pengoperasian peralatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan wajib diawasi oleh sumber daya manusia yang kompeten dari pusat teknis yang menempatkan peralatan.

Pasal 40

(1) Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan rapat koordinasi penyusunan rencana perumusan kebijakan nasional di bidang penerbangan dan antariksa dengan melibatkan Satuan Kerja dan/atau kementerian/lembaga terkait pada setiap akhir tahun.
(2) Kepala Satuan Kerja wajib menugaskan pejabat fungsional madya dan/atau utama untuk berperan aktif menyiapkan bahan rumusan kebijakan teknis penerbangan dan antariksa sebagai bahan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil rapat koordinasi penyusunan rencana perumusan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala LAPAN untuk ditetapkan menjadi kebijakan strategis penerbangan dan antariksa.

Pasal 41

(1) Perumusan kebijakan strategis penerbangan dan antariksa dilakukan oleh Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa dari aspek hukum, politik, sosio, ekonomi, budaya, pertahanan, dan keamanan di bidang penerbangan dan antariksa.
(2) Pelaksanaan perumusan kebijakan strategis penerbangan dan antariksa dilakukan melalui:
a. pembentukan tim ad hoc; dan
b. seminar nasional.
(3) Tim ad hoc perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari unsur Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum, dan Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum, Satuan Kerja, dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Pasal 42

(1) Hasil perumusan kebijakan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dapat berbentuk:
a. kebijakan nonregulasi, berupa:
1) pedoman delegasi;
2) policy paper; dan 3) bentuk lainnya.
b. kebijakan regulasi, berupa:
1) naskah urgensi; dan 2) naskah akademik.
(2) Hasil perumusan kebijakan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala LAPAN untuk mendapatkan persetujuan.

Pasal 43

(1) Hasil perumusan kebijakan strategis berbentuk nonregulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(1) huruf a ditindaklanjuti menjadi bahan rekomendasi kebijakan strategis penerbangan dan antariksa.

(2) Hasil perumusan kebijakan regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b ditindaklanjuti menjadi bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum.

Pasal 44

(1) Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan rapat koordinasi penyusunan peta potensi kekayaan intelektual hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan dengan melibatkan Satuan Kerja pada awal tahun.
(2) Peta potensi kekayaan intelektual hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
a. potensi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan yang akan didaftarkan atau dilindungi hak kekayaan intelektualnya; dan
b. potensi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan yang siap untuk dialihteknologikan.
(3) Peta potensi kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala LAPAN sebagai bahan masukan dalam penetapan kebijakan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan penerbangan dan antariksa.

Pasal 45

(1) Setiap objek kekayaan intelektual hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan harus dilakukan valuasi untuk menentukan nilai moneternya.

(2) Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa mengoordinasikan pelaksanaan valuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaksanaan valuasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri dari:
a. valuasi aset tak berwujud kekayaan intelektual; dan
b. valuasi teknologi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan valuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Lembaga.

Pasal 46

Usulan pendaftaran kekayaan intelektual hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan dari Satuan Kerja teknis disampaikan kepada Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa wajib disertai dengan dokumen kelengkapannya.

Pasal 47

(1) Pelaksanaan alih teknologi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan penerbangan dan antariksa dikoordinasikan oleh Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa dengan melibatkan Satuan Kerja teknis dan industri/perusahaan pemula berbasis teknologi.
(2) Koordinasi pelaksanaan alih teknologi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan penerbangan dan antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengukuran terhadap tingkat kesiapterapan teknologi (TKT);
b. pelaksanaan intermediasi; dan
c. kerja sama lisensi.

Pasal 48

(1) Pelaksanaan standardisasi penerbangan dan antariksa dilakukan oleh simpul kerja.
(2) Simpul kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. komite standardisasi LAPAN;
b. komite teknis;
c. tim perumus standar LAPAN; dan
d. tim penyusun rancangan standar.
(3) Pembentukan simpul kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa.
(4) Satuan kerja wajib menyampaikan usulan tenaga ahli yang ditunjuk sebagai anggota simpul kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa.

Pasal 49

(1) Pelaksanaan standardisasi penerbangan dan antariksa oleh simpul kerja dilakukan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan standar.
(2) Identifikasi kebutuhan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa berdasarkan usulan Satuan Kerja dan/atau penyelenggara keantariksaan lainnya.
(3) Usulan Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib disertai proposal dan rancangan standar nasional INDONESIA level 1.
(4) Hasil identifikasi kebutuhan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi program standardisasi penerbangan dan antariksa dengan Keputusan Kepala LAPAN.

Pasal 50

(1) Pembinaan terhadap pihak yang menerapkan standar penerbangan dan antariksa dapat dilaksanakan oleh Satuan Kerja berkoordinasi dengan Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. bimbingan teknis; dan
b. konsultasi.

Pasal 51

Hasil penilaian kesesuaian terhadap pihak yang menerapkan standar penerbangan dan antariksa yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja yang bertindak sebagai lembaga inspeksi dan/atau laboratorium penguji wajib diserahkan kepada Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa untuk diterbitkan sertifikat kesesuaian.

Pasal 52

(1) Untuk menjamin pelaksanaan standar penerbangan dan antariksa oleh pihak yang menerapkan standar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, dilakukan audit pengawasan oleh Satuan Kerja yang bertindak sebagai lembaga inspeksi dan/atau laboratorium penguji.
(2) Audit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penerapan:
a. Standar LAPAN; dan
b. Standar Nasional INDONESIA.
(3) Hasil audit pengawasan standar LAPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib diserahkan kepada Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa untuk dilaporkan kepada Kepala LAPAN.
(4) Hasil audit pengawasan Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib diserahkan kepada Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa untuk dilaporkan kepada Kepala Badan Standardisasi Nasional.

Pasal 53

(1) Satuan Kerja wajib melayani permintaan data dan informasi, jasa pelayanan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan operasional serta bimbingan teknis dari pengguna.
(2) Permohonan data dan informasi, jasa pelayanan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan operasional serta bimbingan teknis yang telah diterima oleh Satuan Kerja ditindaklanjuti dengan melihat ketersediaan data dan informasi, jasa pelayanan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan operasional serta bimbingan teknis yang dibutuhkan pengguna.
(3) Apabila data dan informasi, jasa pelayanan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan operasional serta bimbingan teknis tidak tersedia di Satuan Kerja, maka Satuan Kerja dapat berkoordinasi dengan pusat teknis terkait untuk penyediaan data dan informasi, jasa pelayanan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan operasional serta bimbingan teknis yang dibutuhkan pengguna.
(4) Dalam hal pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk jenis layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan LAPAN, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

Pasal 54

(1) Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan rapat koordinasi penyusunan rencana kebutuhan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dengan Satuan Kerja pada setiap awal tahun berjalan.
(2) Hasil rapat koordinasi penyusunan rencana kebutuhan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk bahan pertimbangan pelaksanaan dan pembiayaan.

Pasal 55

(1) Pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi dilaksanakan secara terpusat oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa.
(2) Pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perumusan kebijakan teknis pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
b. pengelolaan infrastruktur dan keamanan informasi;
dan
c. pembangunan dan pengembangan sistem informasi.
(3) Perumusan kebijakan teknis pengelolaan teknologi Informasi dan komunikasi serta pengelolaan infrastruktur dan keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa dengan berkoordinasi dengan Satuan Kerja.
(4) Pembangunan dan pengembangan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan oleh Satuan Kerja dan/atau Satuan Kerja berkoordinasi dengan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa.

Pasal 56

(1) Diseminasi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan dapat berupa:
a. hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan yang bersifat teknis; dan
b. layanan informasi LAPAN.
(2) Pelaksanaan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan yang bersifat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dilakukan oleh masing-masing Pusat Teknis dilaporkan kepada Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum.
(3) Pelaksanaan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan yang bersifat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang bersifat nasional dan/atau melibatkan lebih dari satu Pusat Teknis antar deputi dikoordinasikan oleh Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum.
(4) Pelaksanaan diseminasi berupa layanan informasi LAPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan pameran, konferensi pers, kunjungan media, wawancara, peliputan oleh media, talkshow, kunjungan publik, sosialisasi, lomba/kompetisi, dan publikasi termasuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dikoordinasikan oleh Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum.

Pasal 57

(1) Dalam hal Satuan Kerja melaksanakan diseminasi layanan informasi LAPAN wajib menggunakan materi dari Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum.
(2) Dalam hal Satuan Kerja melaksanakan diseminasi teknis yang akan melibatkan Satuan Kerja teknis lainnya wajib menggunakan materi dari Pusat Teknis yang

dikoordinasikan oleh Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum.
(3) Pelaksanaan diseminasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh Satuan Kerja di wilayah kedudukan Unit Pelaksana Teknis wajib berkoordinasi kepada Unit Pelaksana Teknis setempat.

Pasal 58

Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Hubungan Kerja Antara Unit Pelaksana Teknis dengan Organisasi Induknya dan Organisasi Lain terkait di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 59

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2018

KEPALA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,

ttd

THOMAS DJAMALUDDIN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA