Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PEMILIHAN BIDANG KEPAKARAN PENELITI

PERATURAN_LIPI No. 1 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Peneliti adalah insan yang memiliki kepakaran yang diakui dalam suatu bidang keilmuan yang bertugas melakukan penelitian dan/atau pengembangan ilmu

pengetahuan dan teknologi.
2. Rumpun Kepakaran adalah kelompok bidang kepakaran yang serumpun dalam hal ruang lingkup keahlian menurut objek penelitian dan/atau pendekatan keilmuan.
3. Bidang Kepakaran adalah ruang lingkup keahlian, keterampilan, sikap, dan tindak seorang pejabat Peneliti yang mencerminkan tugas, fungsi, kewajiban, hak, tanggung jawab, dan kompetensinya.
4. Bidang Penelitian adalah aktivitas penelitian dimana kepakaran dibangun yang dilakukan menurut pendekatan keilmuan, keahlian, dan keterampilan tertentu.
5. Hasil Karya adalah segala bentuk karya yang dapat dinilai sebagai angka kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti.
6. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian sebagai instansi pembina jabatan fungsional Peneliti yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Unit Penelitian dan/atau Pengembangan, yang selanjutnya disebut Unit Litbang adalah instansi pemerintah yang secara fungsional memiliki tugas dan fungsi penelitian dan/atau pengembangan.

Pasal 2

Peraturan Kepala Lembaga ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi:
a. Peneliti dalam memilih dan menentukan Bidang Kepakaran sesuai dengan minat, latar belakang pendidikan, serta tugas dan fungsi Unit Litbang tempatnya bekerja; dan

b. Unit Litbang dalam merencanakan kegiatan penelitiannya disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan kemanusiaan.

Pasal 3

Rumpun Kepakaran, Bidang Kepakaran, dan Bidang Penelitian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.

Pasal 4

(1) Rumpun Kepakaran sebagaimana tercantum dalam Kolom 1 pada Lampiran Peraturan Kepala Lembaga ini.
(2) Bidang Kepakaran sebagaimana tercantum dalam Kolom 2 pada Lampiran Peraturan Kepala Lembaga ini.
(3) Bidang Penelitian sebagaimana tercantum dalam Kolom 3 pada Lampiran Peraturan Kepala Lembaga ini.

Pasal 5

(1) Setiap Peneliti memilih dan menentukan 1 (satu) Bidang Kepakaran yang menjadi ciri khas dan ditetapkan oleh kepala Unit Litbang Peneliti.
(2) Bidang Kepakaran yang dipilih dituangkan ke dalam nota penetapan angka kredit.

Pasal 6

(1) Klasifikasi dan struktur Bidang Kepakaran disusun berdasarkan hierarki Rumpun Kepakaran, Bidang Kepakaran, dan Bidang Penelitian.
(2) Setiap penetapan angka kredit akan dinilai berdasarkan Hasil Karya dalam Bidang Kepakaran sesuai dengan yang tercantum dalam nota penetapan angka kredit.
(3) Perpindahan Bidang Kepakaran dapat dilakukan 1 (satu) kali sampai dengan Peneliti Muda III/d.
(4) Perpindahan Bidang Kepakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan oleh pejabat setingkat eselon I atau pejabat yang diberikan kewenangan paling rendah

setingkat eselon II di lingkungan Unit Litbang.
(5) Peneliti Madya IV/c ke atas wajib mencantumkan Bidang Penelitian dalam nota penetapan angka kredit.

Pasal 7

Kepala LIPI akan membentuk Tim Ad-hoc yang bertugas merumuskan usulan Rumpun Kepakaran, Bidang Kepakaran, dan Bidang Penelitian yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga ini.

Pasal 8

Penyesuaian nomenklatur Bidang Kepakaran diterapkan pada saat pengajuan angka kredit berikutnya setelah penetapan Peraturan Kepala Lembaga ini.

Pasal 9

Ketentuan dalam Peraturan Kepala Lembaga ini dapat dijadikan acuan bagi organisasi profesi Peneliti dalam pemilihan bidang kepakarannya.

Pasal 10

Penyebutan Kolom 2 dan Kolom 3 pada Peraturan ini menggantikan penyebutan 4 (empat) digit dan 6 (enam) digit pada Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala LIPI Nomor 05/E/2005 tentang Pedoman Pemilihan/Penentuan Bidang Penelitian dan/atau Kepakaran Peneliti, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2016 KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA, ttd ISKANDAR ZULKARNAIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA